Blog

  • Adhel Setiawan ; Tantangan Pilkada 2020 ini Tidak Bisa Dianggap Remeh

    MELANESIATIMES.COM – Rangkaian proses Pilkada 2020 terus berjalan hingga sampai saat ini. Bahkan para bakal calon Kepala Daerah di 270 Kabupaten/Kota sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sayangnya, sampai saat ini pun pandemi COVID-19 masih belum usai dan trennya pun cenderung meningkat. Tercatat per hari ini saja, pasien COVID-19 bertambah 4.168 orang dengan akumulasi total orang terkonfirmasi COVID-19 menjadi 240.687 orang.

    Melihat situasi tersebut, Kajian Informasi Strategis Indonesia (KISI) menggelar diskusi online dengan tema “Deteksi Dini Klaster Baru COVID-19 Pada Pilkada Serentak 2020”. Dengan tema ini, diharapkan mendapatkan banyak masukan dari para narasumber agar jangan sampai pelaksanaan Pilkada 2020 malah menimbulkan klaster baru kasus Korona di Indonesia, yang disebut sebagai Klaster Pilkada 2020.

    Salah satu narasumber, yakni praktisi hukum, Adhel Setiawan memberikan perspektifnya, bahwa tantangan Pilkada 2020 ini tidak bisa dianggap remeh. Tidak hanya menyelenggarakan Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil) saja, melainkan bagaimana agar masyarakat juga terjamin keamanan dan keselamatannya dari potensi tertularnya virus korona.

    “Di Pilkada serentak nanti ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi kita. Jadi UUD 1945 jelas meletakkan tujuan negara ini, yang pertama mencerdaskan kehidupan bangsa, di poin ketiga itu terikat dengan perlindungan hak seluruh rakyat Indonesia. Di sinilah landasan pemerintah untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” kata Adhel dalam pemaparannya melalui aplikasi Zoom Meeting Apps, Sabtu (19/9/2020).

    Ia juga menyampaikan kritikannya kepada regulasi yang memayungi kegiatan Pilkada 2020, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2020. Di mana di dalam regulasi tersebut, penyelenggara pemilu masih memberikan kelonggaran bagi para peserta pemilu untuk melakukan kampanye secara terbuka, sementara kerumunan menjadi salah satu potensi besar penularan COVID-19 kepada masyarakat.

    Maka sekalipun di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut ada pembatasan jumlah peserta di acara kampanye terbuka itu, Adhel tetap beranggapan hal itu tidak sejalan dengan upaya negara melakukan penanggulangan terhadap penyebaran COVID-19. Kuncinya menurut dia adalah revisi PKPU tersebut sesegera mungkin.

    “PKPU ini perlu direvisi karena kalaupun dilarang untuk kumpul pasti ada kerumunan, apalagi diberikan ruang sedikit maka besar kemungkinan kerumunan pasti akan terjadi. Jadi menurut saya seluruh pimpinan harus meninjau kembali PKPU ini secara hukum mengenai landasan hukum pilkada,” ujarnya.

  • Ini Catatan Penting Agar Pilkada 2020 Tak Munculkan Klaster Baru COVID-19

    MELANESIATIMES.COM – Rangkaian proses Pilkada 2020 terus berjalan hingga sampai saat ini. Bahkan para bakal calon Kepala Daerah di 270 Kabupaten/Kota sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sayangnya, sampai saat ini pun pandemi COVID-19 masih belum usai dan trennya pun cenderung meningkat. Tercatat per hari ini saja, pasien COVID-19 bertambah 4.168 orang dengan akumulasi total orang terkonfirmasi COVID-19 menjadi 240.687 orang.

    Melihat situasi tersebut, Kajian Informasi Strategis Indonesia (KISI) menggelar diskusi online dengan tema “Deteksi Dini Klaster Baru COVID-19 Pada Pilkada Serentak 2020”. Dengan tema ini, diharapkan mendapatkan banyak masukan dari para narasumber agar jangan sampai pelaksanaan Pilkada 2020 malah menimbulkan klaster baru kasus Korona di Indonesia, yang disebut sebagai Klaster Pilkada 2020.

    Salah satu narasumber, yakni praktisi hukum, Adhel Setiawan memberikan perspektifnya, bahwa tantangan Pilkada 2020 ini tidak bisa dianggap remeh. Tidak hanya menyelenggarakan Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil) saja, melainkan bagaimana agar masyarakat juga terjamin keamanan dan keselamatannya dari potensi tertularnya virus korona.

    “Di Pilkada serentak nanti ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi kita. Jadi UUD 1945 jelas meletakkan tujuan negara ini, yang pertama mencerdaskan kehidupan bangsa, di poin ketiga itu terikat dengan perlindungan hak seluruh rakyat Indonesia. Di sinilah landasan pemerintah untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” kata Adhel dalam pemaparannya melalui aplikasi Zoom Meeting Apps, Sabtu (19/9/2020).

    Ia juga menyampaikan kritikannya kepada regulasi yang memayungi kegiatan Pilkada 2020, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2020. Di mana di dalam regulasi tersebut, penyelenggara pemilu masih memberikan kelonggaran bagi para peserta pemilu untuk melakukan kampanye secara terbuka, sementara kerumunan menjadi salah satu potensi besar penularan COVID-19 kepada masyarakat.

    Maka sekalipun di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut ada pembatasan jumlah peserta di acara kampanye terbuka itu, Adhel tetap beranggapan hal itu tidak sejalan dengan upaya negara melakukan penanggulangan terhadap penyebaran COVID-19. Kuncinya menurut dia adalah revisi PKPU tersebut sesegera mungkin.

    “PKPU ini perlu direvisi karena kalaupun dilarang untuk kumpul pasti ada kerumunan, apalagi diberikan ruang sedikit maka besar kemungkinan kerumunan pasti akan terjadi. Jadi menurut saya seluruh pimpinan harus meninjau kembali PKPU ini secara hukum mengenai landasan hukum pilkada,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (Ketum PB HMI MPO) Ahmad Latupono berpendapat, bahwa yang terpenting saat ini adalah, bagaimana seluruh stakeholder memahami bahwa Pilkada 2020 adalah agenda demokrasi lima tahunan yang tetap harus berjalan, walaupun saat ini disadari betul Indonesia tengah mengalami penderitaan yang sama dengan negara-negara lainnya, yakni pandemi COVID-19.

    Bagi Ahmad Latupono, kesadaran kolektif untuk menghindarkan diri dari potensi penyebaran COVID-19 harus dilakukan dan diupayakan bersama. Yakni dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan proses Pemilu 2020 tanpa terkecuali.

    “Kita harus tetap menerima kondis UU (PKPU 10/2020 -red) kita, toh sesuai dengan konstitusi, Pilkada tetap dijalankan. Namum kita tetap utamakan protokol kesehatan, karena kita lihat bahwa beberapa daerah di Indonesia pada saat pendaftaran di KPU terjadi kerumunan, apalagi saat kampanye nantinya,” tandasnya.

    Ahmad Latupono pun menyampaikan bahwa PB HMI MPO akan membantu pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memastikan proses demokrasi elektoral itu berjalan dengan aman dan tertib. Salah satunya adalah dengan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemantauan di lapangan secara dini dan berkala.

    “Kami dari PB HMI MPO akan tetap membentuk tim kecil di seluruh cabang di Indonesia untuk memantau penyelenggara, apabila ada kecolongan seperti kerumunan masa atau yang melanggaar protokol kesehatan,” ujarnya.

    Temuan pelanggaran protokol kesehatan di setiap proses Pilkada 2020 akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

    “Kami di PB (Pengurus Besar -red) melalui tim kami itu sebagai bahan, dan kami akan laporkan kepada KPU maupun Bawaslu atau DKPP, karena tidak mungkin kalau ada kecolongan mereka lansung laporkan kepada yang berwenang,” imbuhnya.

    Sementara itu, pengamat politik dari Indopolling Network, Wilhelmus Wempy Hadir mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami perspektif pemerintah, bahwa bangsa Indonesia tidak boleh panik dan terlalu takut dengan adanya pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masih belum usai. Namun pemerintah ingin agar rakyat ikut mewaspadai agar jangan sampai tertular COVID.

    “Pemerintah menyampaikan kepada masyarakt tidak boleh panik, tapi harus waspada,” kata Wempy.

    Namun demikian, ia pun meminta kepada pemerintah agar benar-benar serius dalam upaya penanggulangan COVID-19. Setidaknya harus bisa memberikan kepercayaan rakyat bahwa pemerintah optimis dan mampu mengatasi pandemi ini dengan baik, sehingga dampaknya jelas akan terasa di pelaksanaan Pilkada 2020, yakni peningkatan kepercayaan publik.

    “Pemerintah harus meyakinkan publik bahwa pemerintah bekerja secara serius dalam penanganan covid, apabila ini berlansung selama pelaksanaan pilkada dan seterusnya,” tuturnya.

    Ia juga menuturkan bahwa memang tak sedikit negara-negara di dunia yang menunda proses pemilihan umum mereka di tengah COVID-19. Namun tak sedikit juga negara-negara yang tetap melaksanakan proses politik mereka.

    “Di tengah pandemi ini akan banyak negara yang menunda pilkada, tetapi di negara lain tetap melaksanakan pilkada seperti di Korea Selatan,” ujarnya.

    Sementara jika melihat pemerintah tetap akan melaksanakan Pilkada 2020 di tengah pandemi korona ini. Sehingga Wempy pun mewanti-wanti sekali agar penerapan protokol kesehatan baik bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan rakyat Indonesia khususnya para pemilih diperhatikan dan dijalankan.

    “Yang paling penting menurut saya adalah bagaimana pemerintah harus bikin aturan soal kampanye, karena ini nggak bisa di bendung lagi. Jangan sampai pikada kali ini menghadirkan klaster baru saat berlansungnya pilkada nantinya,” ucap Wempy.

    “KPU DKPP dan KPPS perlu kerja sama yang baik kerkait dengan protokol kesehatan, apabila tidak ada sanksi yang tegas dari KPU kepada calon kanditat, maka ini akan terjadi kerumunan yang sangat luar biasa,” sambungnya.

    Selanjutnya, Wempy juga menyarankan agar para peserta pemilu melakukan kampanye secara mobile menggunakan mobil operasional. Dari fasilitas itu, para peserta pemilu bisa memperkenalkan diri dan memasarkan program mereka kepada masyarakat tanpa ada pengumpulan massa apalagi arak-arakan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan setidaknya terkait physical distancing.

    “Ataukah KPU perlu persiapkan mobil kampanye keliling, yang mana kandidat bisa menggunakannya untuk keliling berkampanye, sehingga tidak adanya arak-arakan dan kumpulan masa di saat kampanye, tetapi kandidat yang keliling menyampaikan visi misi, atau kampanye mereka, dan ini juga mengurangi cost politik,” sarannya.

    Waspada penyalahgunaan bansos bagi Cakada incumbent

    Di sisi lain, Wempy juga mengingatkan jangan sampai ada pelanggaran hukum yakni adanya kampanye terselubung dari para peserta pemilu yang notabane adalah para kalangan incumbent.
    Peluang penyalahgunaan wewenang sangat besar terjadi, khususnya di tengah proses penyaluran bantuan sosial COVID-19. Dan menurut Wempy, ini juga menjadi perlu diperhatikan betul oleh penyelenggara pemilu.

    “Ada sekitar 20 kepala daerah yang melakukan bansos untuk mengkapitalisasi menaikkan kapasitan atau kapabilitas di masyarakat. KPU maupun Bawaslu tetap waspada dan hati-hati dalam penyalahgunaan bansos dalam pilkada nanntinya. Iitu saya ingatkan Bawaslu pada beberapa waktu lalu, dan bawaslu pun menjawab mereka akan mengawasi itu, berarti ini sudah jelas bahwa Bawaslu bekerja secara ekstra di lapangan,” tutupnya.

  • Abubakar Solisa Berikan Suport dan Pesan Moral Kepada Ahmadan Loilatu

    MELANESIATIMES.COM – Pesta demokrasi yang tepat pada tanggal 09 – Desember 2020 mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Kini perhatian tersebut datang dari pemuda Buru Selatan. Abubakar Solisa

    Berikut sorotan yang disampaikan Abubakar Solisa. Dalam sebuah kompetisi politik selevel pilkada, keberadaan seorang ketua tim pemenangan haruslah Diisi oleh figur yg memiliki rekam jejak dan track record yg baik, kaya akan ide, penuh daya kreativitas serta punya visi leadership yg terlembaga.

    Selain itu, dia juga harus tampil attractive, memiliki daya tarik yg memukau, punya personal branding yg kuat dan kredibilitasnya diakui publik. Ujarnya

    Lebih lanjut, Abu menegaskan bahwa, “sebagai top leader yanh memiliki otoritas kuasa atas segala sumberdaya dalam tim pemenangan pilkada, dia harus mampu menjaga kredibilitasnya sehingga influencenya (pengaruhnya) bisa menggerakkan mesin politik pemenangan kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati. Katanya

    Abu lebih tegaskan, bahwa, “sangat pentingnya kredibilitas seseorang, sehingga penempatan ketua tim pemenangan dalam pilpres maupun pilkada menjadi perdebatan yg serius, dan akan dihitung matang-matang personalitas dari seorang kandidat ketua tim pemenangan itu sendiri.” Abu mengambil contoh , seperti Josep Gobbel, Menteri Propaganda Hitler, Abu pun katakan bahwa, “dalam perang dunia kedua juga mengingatkan hal yang sama.”

    Abu menjelaskan brhawasanya, menurut Gobbel, pemimpin teritorial politik yg handal dan efektif haruslah memiliki kredibilitas yg tinggi di hadapan pasukannya. Pasukan sekuat apapun kalau dipimpin oleh orang yg tidak punya moral force dan kredibilitas yg unggul maka mental perjuangan pasukan akan rapuh sebelum bertarung di medan laga. Tukas Abu

    Abu mengatakan bahwa, salah satu Politisi Muda (Ahmadan Loilatu) adalah sosok anak muda yg attractive dan penuh kharisma. Dia tumbuh dan besar dalam lingkungan pergerakan, memiliki reputasi politik yg baik, orangnya low profil serta humble pada siapa saja. Itulah alasan kenapa teman-teman di koalisi pemenangan pasangan Safitri Malik Soulisa dan Gerson Eliaser Selsily menunjuk dirinya menjadi ketua tim pemenangan. Tukasnya

    “Dani bisa dibilang prototipe anak muda yg kaya akan ide dan gagasan, cakap dalam membangun komunikasi politik, handal dalam menyusun strategi pemenangan, serta memiliki integritas dan kredibilitas yg lengkap.”

    Dia juga bukan tipikal politisi yg rajin membangun komitmen, tapi kemudian lari dari komitmen. Katanya. Bagi Abu “politisi sejati tidak akan meninggalkan jejak penghianatan”.

    Abu juga mengucapkan selamat mengemban amanah sebagai kepada Ahmadan Loilatu yang kini diamanahkan sebagai ketua tim pemenang. “Jadilah panutan sekaligus role model bagi kami generasi muda di negeri ini. Bagi saya pribadi, dan mungkin generasi muda Buru Selatan, Abang adalah sosok politisi yg par-excellent.”

    Terakhir Abu memberikan suport dan pesan moral kepada Ahmadan Loilatu, bawasanya, “jangan pernah merasa sendiri.” Dibelakangmu ada banyak masyarakat Buru Selatan yg siap berjuang bersamamu demi kemajuan Buru Selatan yg sejahtera, unggul dan kompetitif disemua sektor pembangunan. Tutupnya

  • Talimuddin Rumaratu Resmi Pimpin GPI Provinsi Maluku

    MELANESIATIMES.COM – Setelah fakum hampir tiga periode, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) akhirnya menunjuk Talimuddin Rumaratu Sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW GPI) Provinsi Maluku untuk melakukan langkah pembaharuan sekaligus menjaga eksistensi kerja keumatan.

    Langkah ini diambil oleh DPP GPI selain untuk merestruktur kepengurusan GPI juga bagian dari melanjutkan Visi dan Misi GPI disemua Wilayah di Indonesia.

    Maluku sebagai wilayah yang memiliki karakter agamais dan budaya yang cukup kuat harusnya lahir gerakan anak muda untuk tetap mempertahankan serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya lokal sebagai potensi kekayaan Indonesia.

    Sehingga DPP GPI lewat Surat Keputusan Nomor 030/Team Ad Hoc/PP-GPI/SK/IX/1442-2020 mengangkat dan mengesahkan Talimuddin Rumaratu sebagai Carateker Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Provinsi Maluku.

    Rumaratu dianggap layak dan cakap untuk memimpin GPI Provinsi Maluku, selain sebagai anggota aktif juga pernah Menjadi Sekretaris Umum PW PII Maluku, sehingga tentu memiliki banyak pengalaman dalam mengelolah organisasi. Apalagi secara historis Gerakan Pemuda Islam (GPI) memiliki hubungan yang jelas dengan Pelajar Islam Indonesia (PII) dalam membangun organisasi. ” (Baca Sejarah PII)

    Tepat hari kamis pada tanggal 17/September/2020. Dengan mengucapkan bismillah secara pribadi Talimuddin Rumaratu menerima amanah yang diberikan oleh DPP GPI.

    “Secara pribadi siap menerima amanah yang diberikan oleh DPP GPI untuk melakukan tigas-tugas organisasi, yakni konsolidasi, kaderisasi sampai pada Konferensi Wilayah.” Tandas Rumaratu. Saat menerima amanah tersebut. Kamis, (17/09/2020).

    Selain itu ditempat yang sama, Ketua LBH DPP GPI M. Khairul Amin, SH pasca penyerahan SK DPW GPI Maluku, DPD GPI Kota Ambon dan DPD GPI Seram Bagian Timur (SBT) di Kantor LBH DPP GPI. Menegaskan bahwasanya, dalam kondisi pandemi ini Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terus melakukan langkah pembaharuan di internal organisasi. “Kami tidak akan berhenti bergerak dalam urusan organisasi dan keumatan.”

    Dalam kesempatan ini juga, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) berpesan kepada seluruh Pengurus Wilayah sampai ke Daerah, “jangan berhenti bergerak tetap melakukan kerja organisasi, namun tetap perhatikan protokol COVID-19.

  • Polemik Peraturan KAPOLRI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang PAM Swakarsa

    POLEMIK PERATURAN KAPOLRI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PAM SWAKARSA

    Oleh Stanislaus Riyanta

    MELANESIATIMES.COM – Istilah Pengamanan Swakarsa menjadi naik daun kembali pasca terbit Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Dalam peraturan ini diatur tentang pengamanan swakarsa secara detail termasuk pangkat, seragam, hingga massa pensiun satuan pengamanan. Perkap Nomor 4 Tahun 2020 ini menjadi pengganti dari Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

    Jika dilihat secara detail pada Peraturan Kapolri tersebut, pengamanan swakarsa didefinisikan sebagai pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Unsur pengamanan swakarsa terdiri dari Satuan Pengamanan (Satpam), dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).

    Publik tidak terlalu mengkhawatirkan dengan keberadaan Satuan Pengamanan karena fungsinya yang melekat kepada organisasi atau lembaga tertentu, dengan pola rekrutmen dan pelatihan yang telah standard, seperti Gada Pratama untuk Satuan Pengamanan tingkat pelaksana, Gada Madya untuk Satuan Pengamanan tingkat supervisor dan Gada Utama untuk satuan pelaksana tingkat manajer. Namun, untuk Satkamling masih belum jelas sumber dan pola pelatihan serta pembinaannya, sehingga kekhawatiran menjadi kerawanan baru cukup masuk akal.

    Bagi satuan pengamanan, Peraturan Kapolri tentang Pam Swakarsa No 4 Tahun 2020 ini tentu lebih baik dari Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007. Dalam Perkap yang baru, profesi satuan pengamanan lebih dihargai dan dimuliakan, terutama dengan fungsinya sebagai kepolisian terbatas. Satuan pengamanan diatur pangkat, pendidikan, dan usia pensiunnya, bahkan termasuk asosiasi profesi yang menaunginya. Dengan Perkap Pam Swakarsa ini maka satuan pengamanan yang biasanya bertugas sebagai bagian dari organisasi juga akan lebih dihargai oleh organisasi yang menaunginya.

    Kritik terhadap Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 terutama adalah pengunaan diski pam swakarsa. Istilah pam wakarsa sangat nyaring terdengar pada masa peralihan orde baru ke orde reformasi. Bagi sebagian kalangan menjadi diksi yang kurang bisa diterima, karena mengingatkan kembali memori terhadap kekuatan orde baru. Bagi sebagian orang istilah pam swakarsa diasumsikan sebagai organisasi massa yang berseragam ala militer dan menjadi kaki tangan aparat keamanan.

    Penjelasan yang kurang masif di masyarakat sementara sentimen yang kuat terhadap istilah pam swakarsa membuat reaksi terhadap Perkap tentang Pengamanan Swakarsa ini cukup kuat. Beberapa hal yang tidak terjelaskan kepada publik seperti perbedaan satuan pengamanan (satpam) dengan satuan keamanan lingkungan (satkamling), sumber satkamling, pola pelatihan dan pembinaan satkamling, serta hak, kewajiban dan kewenangan satkamling menjadi ruang bagi asumsi-asumsi yang cenderung negatif bagi Perkap Pam Swakarsa tersebut.

    Untuk menghindari resistensi dan polemik yang berlebihan dan kontra produktif, maka Polri perlu menjelaskan lebih detail Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ini, terutama terkait Satuan Keamanan Lingkungan dan asumsi publik bahwa ini akan menjadi pam swakarsa jilid dua meneruskan pam swakarsa pada masa oder baru. Selain itu Polri harus bisa menjamin bahwa Satuan Pengamanan yang nantinya akan menggunakan seragam sewarna dengan Polri bertugas sesuai dengan kewewenangnya. Selain itu Polri harus memastikan bahwa Satuan Pengamanan dapat berkontribusi lebih baik menciptakan dan menjamin situasi aman di tempatnya bertugas. Jaminan ini sangat penting terutama jika terjadi penyalahgunaan dan wewenang dari satuan pengamanan.

    Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 diyakini bertujuan baik terutama untuk memuliakan profesi satuan pengamanan. Selain itu peraturan tersebut secara teknis mengatur bagaimana fungsi kepolisian terbatas dapat optimal menciptakan situasi aman di masyarakat secara mandiri. Namun, jika diksi yang digunakan kurang tepat maka dapat menjadi sumber polemik yang tidak produktif.

    *) Stanislaus Riyanta, pengamat intelijen dan keamanan

  • JAM PIDSUS RI Didesak Panggil dan Periksa Bakal Calon Bupati Raja Ampat 2020

    MELANESIATIMES.COM – Hiruk pikuk jelang Pilkada 2020 banyak bakal calon yang diduga kuat bermalasah. Salah satunya di Kabupaten Raja Ampat.

    Selain itu, pilkada yang akan berlangsung pada Desember 2020 yang akan datang, banyak mengundang polemik di masyarakat, hampir rata-rata petahana bermasalah, melanggar protokol kesehatan, melakukan rakayasa-rekayasa guna melanggengkan jalannya berkontes kembali, bahkan masalah-masalah hukum yang banyak menanti para calon petahana. Dan “Raja Ampat hari ini menjadi perhatian publik yang luar biasa.”

    Ditemui di bilangan senayan Jakarta, kamis 17/9/2020, Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah mengatakan peristiwa-peristiwa rekayasa pra Pilkada bantak terjadi dan menyita perhatian publik, seperti yang saya pantau terus beberapa hari ini, yaitu kabupaten Raja Ampat Papua Barat, karena disini memang banyak ketinpangan yang buat saya terlihat sekali rekayasa itu.

    Hari ini (Kamis,17/9/2020) saya akan melaporkan kembali kepada JAM PIDSUS Bapak Ali Mukartono untuk segera memerintahkan Kajati Papua Barat untuk segera memeriksa dan segera menetapkan status tersangka kepada bupati Raja Ampat Papua Barat, atas tuduhan melakukan penyelewengan anggaran APBD, Bansos, dana covid dan lain-lain, bukti sudah kita siapkan.

    “Tak layak pilkada diisi oleh yang bgtuan kata Iskandar kepada media, wong rakyat raja ampat tidak mau manusia ini kok, tapi tetap dipaksakan oleh beberapa pihak, termasuk penyelenggara yaitu KPUD.”

    Bawaslu disana pun melempem kata Iskandar, ya karena memang sudah di setting sama incumbent mengamankan posisi dia maju kembali.

    Tapi masalah hukum yang incumbent punya tak bisa ditutupi, masalah ini akan membatalkan manusia rampok ini memimpin daerah yang dianggap sebagai wilayah destinasi wisata dunia.

    Semua sedang berproses, termasuk pemanggilan ketua KPUD dan jajarannya oleh Bawaslu Pusat dan DKPP, semua adalah cara Allah SWT mensortir calon pemimpin, yang tak baik akan terbuang dengan sendirinya.
    Banyak contohnya lah sekarang ini, kawan-kawan media paham itu semua.

    Ketika ditanya apakah incumbent tak layak maju kembali di Pilkada Raja Ampat?

    Iskandarmenjawab, bukan tak layak, tapi tak pantas, proses hukumnya harus dipertanggung jawabkan dulu, dari masalah dana desa yang belum teralokasi ke desa-desa hingga sekarang, belum lagi infomasi adanya masyarakat raja ampat yang terkena covid 19 berjumlah 30 orang, tapi satupun wujudnya tidak ada, kita sudah cek semua itu, belum lagi dana APBD yang dia acak-acak seenak nya, macem uang warisan bapaknya.

    “Ini harus di stop, kerja rampok-rampok rakyat seperti ini harus segera di stop.
    Mau sampai kapan rakyat kita di rampok terus hak-hak nya.”

    Ketika media mempertanyakan kembali, apakah incumbent sudah tidak bisa dipertahankan lagi?, Iskandar bilang silahkan rakyat raja ampat menilai, orang ini bukan hanya tak layak memimpin lagi kabupaten raja ampat, tapi biarlah beliau mempertanggung jawabkan dulu masalah-masalah hukumnya.

    Beliau bukan curang, tapi beliau kurang jujur (incumbent) kata Iskandar menutup wawancaranya. Iskandar pun mengajak masyarakat bahwa, mari kita berdoa bersama-sama kepada AllahSWT untuk rakyat kita semua terutama masyarakat Raja Ampat. Harapnya

  • Jelang Pilkada 2020, Bakal Calon Bupati di Kabupaten Raja Ampat Dinilai Cacat Hukum!!!

    MELANESIATIMES.COM – Ramainya bacalon-bacalon bermasalah pada pilkada yang akan berkontes pada Desember 2020 yang akan datang banyak mengundang polemik di masyarakat, hampir rata-rata petahana bermasalah, melanggar protokol kesehatan, melakukan rakayasa-rekayasa guna melanggengkan jalannya berkontes kembali, bahkan masalah-masalah hukum yang banyak menanti para calon petahana.

    “Raja Ampat hari ini menjadi perhatian publik yang luar biasa.”

    Ditemui di bilangan senayan Jakarta, kamis 17/9/2020, Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah mengatakan peristiwa-peristiwa rekayasa pra Pilkada bantak terjadi dan menyita perhatian publik, seperti yang saya pantau terus beberapa hari ini, yaitu kabupaten Raja Ampat Papua Barat, karena disini memang banyak ketinpangan yang buat saya terlihat sekali rekayasa itu.

    “Hari ini (Kamis,17/9/2020) saya akan melaporkan kembali kepada Jampidsus bapak Ali Mukartono untuk segera memerintahkan Kajati Papua Barat untuk segera memeriksa dan segera menetapkan status tersangka kepada bupati Raja Ampat Papua Barat, atas tuduhan melakukan penyelewengan anggaran APBD, Bansos, dana covid dan lain-lain, bukti sudah kita siapkan.”

    Tak layak pilkada diisi oleh yang bgtuan kata Iskandar kepada media, wong rakyat raja ampat tidak mau manusia ini kok, tapi tetap dipaksakan oleh beberapa pihak, termasuk penyelenggara yaitu KPUD.

    Bawaslu disana pun melempem kata Iskandar, ya karena memang sudah di setting sama incumbent mengamankan posisi dia maju kembali.

    Tapi masalah hukum yang incumbent punya tak bisa ditutupi, masalah ini akan membatalkan manusia rampok ini memimpin daerah yang dianggap sebagai wilayah destinasi wisata dunia.

    Semua sedang berproses, termasuk pemanggilan ketua KPUD dan jajarannya oleh Bawaslu Pusat dan DKPP, semua adalah cara Allah SWT mensortir calon pemimpin, yang tak baik akan terbuang dengan sendirinya.
    Banyak contohnya lah sekarang ini, kawan-kawan media paham itu semua.

    Ketika ditanya apakah incumbent tak layak maju kembali di Pilkada Raja Ampat?, Iskandar menjawab, bukan tak layak, tapi tak pantas, proses hukumnya harus dipertanggung jawabkan dulu, dari masalah dana desa yang belum teralokasi ke desa-desa hingga sekarang, belum lagi infomasi adanya masyarakat raja ampat yang terkena covid 19 berjumlah 30 orang, tapi satupun wujudnya tidak ada, kita sudah cek semua itu, belum lagi dana APBD yang dia acak-acak seenak nya, macem uang warisan bapaknya.

    “Ini harus di stop, kerja rampok-rampok rakyat seperti ini harus segera di stop.
    Mau sampai kapan rakyat kita di rampok terus hak-hak nya.”

    Ketika media mempertanyakan kembali, apakah incumbent sudah tidak bisa dipertahankan lagi?, Iskandar bilang silahkan rakyat raja ampat menilai, orang ini bukan hanya tak layak memimpin lagi kabupaten raja ampat, tapi biarlah beliau mempertanggung jawabkan dulu masalah-masalah hukumnya.

    Beliau bukan curang, tapi beliau kurang jujur (incumbent) kata Iskandar menutup wawancaranya.

    Kita berdoa bersama-sama kepada Allah SWT untuk rakyat kita semua terutama masyarakat Raja Ampat. Harapannya

  • Praktek Industri Hukum Melampaui Kapasitas

    MELANESIATIMES.COM – Maraknya praktek hukum terutama di sektor perindustrian telah melampaui kapasitas serta merusak nama baik negara hingga merampok hak hidup masyarakat.

    Upaya untuk menangani fenomena “praktek hukum disektor industri” membutuhkan pemimpin yang jujur, tegas dan mampu memahami masalah.

    Karena fenomena tersebut sudah terjadi dari tingkat pusat hingga ke daerah. Untuk penanganannya harus dimulai dari pimpinan kementerian/lembaga di pusat.

    Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah melaksanakan rapat kerja dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan jajarannya. Mahfud mengingatkan bahwa kesan penegakan hukum di Indonesia sangat buruk di masyarakat, sehingga perlu adanya perbaikan. Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung ini berlangsung pada Rabu (16/09/2020).

    Agenda rapat tersebut diselenggarakan secara virtual dan dihadiri kurang lebih 626 peserta, termasuk Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri.

    Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM) Mahfud MD mengungkapkan keresahannya terkait adanya praktik hukum dibidang industri. Seperti membuat pasal untuk orang yang bersalah agar tidak terjerat hukum.

    “Saya bisa membuat pasal ini untuk membuat orang yang salah jadi tidak salah, saya bisa menghukum orang ini padahal tidak salah, saya bisa cari buktinya,” kata Mahfud. Sebagaimana direlease detik.com

    Rakyat juga harus memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan atau sikap tersebut diatas. (rmt)

  • ETOS Desak Bawaslu RI dan DKPP, Segera Panggil Ketua KPUD Raja Ampat

    MELANESIATIMES.COM – Persoalan Pilkada rupanya menjadi polemik besar di negeri ini, persoalan demi persoalan silih berganti mengisi ruang opini publik.

    Pelanggaran demi pelanggaran pun dilakukan tanpa mengindahkan peraturan yang ada, dari pelanggaran administratif, pelanggaran protokol kesehatan, hingga pelanggaran yang sifatnya mengacau bahkan ke arah penguasaan kekuasaan.

    Mendagri pun menegur 72 bacalon dari petahana yang melakukan banyak pelanggaran pra Pilkada ini.

    Ditemui dikantor Bawaslu Jakarta 15/9/2020, Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah mengatakan bahwa peristiwa politik yang namanya Pilkada tahun ini penuh dengan polemik, wabah Covid 19 dijadikan moment mereka-mereka bukan untuk menolong rakyat tapi justru bermanuver di daerahnya masing-masing.

    Ini preseden buruk bagi rakyat yang jelas pemegang suara sesungguhnya dalam pertarungan di setiap pemilihan.

    Seperti hari ini saya melaporkan KPUD Raja ampat Papua Barat ke Bawaslu RI dan DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dugaan pelangaran dan rekayasa yang dilakukan ketua KPUD dan beberapa jajarannya, juga tindakan rekayasa yang sengaja diletupkan guna menjaga kandidat yang dianggap bisa berkoloborasi dengan mereka.

    Tanggapan Bawaslu RI dan DKPP hari ini sangat baik dan akan segera memanggil ketua KPUD Kabupaten Raja ampat Papua Barat ke Jakarta guna dimintai keterangan.

    Saya sangat apresiasi atas tanggapan Bawaslu RI dan DKPP menindakluanjuti laporan saya atas nama ETOS Indonesia Institute kepada lembaga yang bernama KPUD Kabupaten Raja Ampat Papua Barat.

    Apabila ini dilanjutkan maka Pilkada kabupaten Raja Ampat dipastikan akan di verifikasi ulang, apalagi incumbent sampai hari ini tidak ada lawannya dan lucunya lagi rakyat Kabupaten Raja Ampat tidak menghendaki beliau, kalau ini diteruskan melawan kotak kosong dan kotak kosong pemenangnya, maka runtuh semua legitimasi KPUD dan imbas nya pastinya ke KPU pusat. Maka harus segera di stop kata Iskandar kepada awak media.

    Iskandar menambahkan, “KPUD Raja Ampat seperti diisi oleh orang-orang yang tak punya integritas, mereka macam sapi yang ditusuk hidungnya, kemana majikannya mengarahkan mereka ikut-ikut aja, jadi sudah layak mereka semua diganti, diganti oleh orang-orang yang punya integritas dan berpihak kepada rakyat selaku pemegang suara.”

    Terkait keterlibatan incumbent dalam penyalahgunaan anggaran daerah APBD, bansos dan lain-lain, Iskandar menjawab bukti itu akan saya naikkan sebentar lagi, Parpol-parpol pendukung maupun pengusung silahkan lanjutkan kata Iskandar, tapi hati-hati saya berasumsi dana belanja kursi Parpol adalah uang boleh manusia ini korup. Ujar Iskandar

    Iskandar pun, mengingatkan kepada Partai Politik, bahwasany, partai politik jangan cuci tangan. Terait penerimaan uang dari incumbent, ia (iskanda) tegaskan bahwa, “juga harus diperiksa, apapun itu, karena aliran uangnya khan jelas itu.”

    Menutup wawancaranya Iskandar mengatakan semua adalah cara Allah SWT membongkar ini semua, cara Allah SWT untuk mensortir calon-calon pemimpinnya di daerah, saya yakin daerah lain akan bergerak sama melawan ini semua. Tutupnya

  • ETOS Indonesia : Segera KPU Copot Ketua KPUD Kabupaten Raja Ampat Papua Barat !!!

    Melanesiatimes.com –  Perhelatan Pilkada sepertinya menjadi moment yang sedang ditunggu-tunggu dan juga ada beberapa kalangan yang meragukan pelaksanaan Pilkada serentak 270 Kabupaten,kota dan provinsi tidak akan terjadi alias batal.

    Kekisruhan diberbagai daerah pun membuat tanda tanya besar soal pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020 ini, ditambah kondisi negara akibat Covid 19 ini, tak terkecuali kabupaten Raja Ampat Papua Barat, juga mengalami hal yang sama dengan beberapa daerah lain di Indonesia, kisruh pelaksanaan Pilkada pun terjadi disitu.

    Ditemui dibilangan menteng Jakarta Pusat 14/9/2020, Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah mengatakan bahwa kisruh terkait pelaksanaan Pilkada di daerah-daerah termasuk kabupaten Raja Ampat Papua Barat adalah ulah oknum internal KPUD sendiri sebagai penyelenggara Pilkada di daerah-daerah.

    Beberapa daerah kisruh seputar calon hanya satu dan akan dihadapkan oleh kotak kosong adalah ulah mereka juga, apabila setiap daerah terjadi maka KPUD sudah kehilangan legitimasi nya sebagai penyelenggara Pilkada, ini memalukan dan menampar wajah KPUD itu sendiri pastinya.

    Kalau saya selaku ketua KPUD tidak bisa mengatasi permasalahan internal didaerahnya, maka saya akan mundur, dari pada saya pertahankan lembaga yang saya pimpin tanpa legitimasi.

    Satu contoh yang masih saya amati yaitu kabupaten Raja Ampat Papua Barat, disini ada banyak kejanggalan yang mereka pikir rakyat ini bodoh terus.

    Ketua KPUD Raja Ampat Papua Barat terlihat jelas keberpihakannya kepada incumbent, maka hari ini saya bersama kawan-kawan mahasiswa meminta KPU segera membebas tugaskan ketua KPUD Kabupaten Raja Ampat Papua Barat, karena dianggap tidak profesional dan terkesan berpihak kepada incumbent selaku kontestas di Pilkada Kabupaten Raja Ampat.

    Surat sudah saya layangkan, secepat mungkin KPU akan menindaklanjuti, saya dan kawan-kawan siap untuk terus menekan KPU untuk segera mencopot ketua KPUD Kabupaten Raja Ampat Papua Barat dan segera merombak susunannya, yaitu orang-orang yang mempunyai integritas, tanggung jawab moral terhadap rakyat untuk membantu proses pilkada yang lebih kondusif. Ini pertaruhan mereka semua, cara mereka semua untuk menunjukkan kepada rakyat bahwa masih ada hari ini orang-orang yang berpihak kepada rakyat,

    Kondisi kabupaten Raja Ampat saat ini juga banyak dialami daerah-daerah lain. Mereka yang diberikan amanah untuk membantu rakyat justru hari ini mereka menjadi penghianat rakyat karena diperbudak oleh uang. Tuturnya

    Apakah ada opsi lain selain mencopot ketua KPUD Raja Ampat?,

    Iskandar menjawab tidak ada, siapapun yang berhianat kepada rakyat maka dia akan tahu konsekwensi nya. Hari ini saya katakan muak yang selalu berbicara seolah mewakili rakyat tapi implementasi nya mereka-mereka lah penindas rakyat nya sendiri.

    Opsi nya tetap copot ketua KPUD Kabupaten Raja Ampat Papua Barat yang disinyalir dan ini bukan opini, keberpihakan pribadi terhadap incumbent dan mencoba bermain di Pilkada ini, ingat!!…..Incumebent juga sebentar lagi dipastikan akan diproses hukum karena keterlibatannya dalam penyelewengan dana APBD yang jumlahnya cukup fantastis.

    Diakhir wawancaranya Iskandar mengatakan bahwa rakyat hari ini sudah sangat jeli, termasuk masyarakat Raja Ampat, mereka tidak akan rela daerahnya dipimpin oleh rampok. (AMT)