Blog

  • Gubernur Elisa Kambu Bantah Pernyataan Soal Uang Jakarta Datang Dengan Laras Senjata

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang beredar dan viral di media sosial TikTok mengenai pembangunan di Tanah Papua. Pernyataan tersebut diketahui berasal dari salah satu akun TikTok bernama Beatrix Wanane.

    Dalam pernyataan yang viral tersebut disebutkan, “uang dari Jakarta tidak datang dengan tangan kosong, ia datang bersama laras senapan, pos militer dan deretan peraturan yang dibuat tanpa bertanya kepada orang Papua. Setiap triliun yang dikirim selalu diiringi dengan tangisan mama-mama yang kehilangan dusun dan anak-anak yang kehilangan masa depan.”

    Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Gubernur Elisa Kambu. Klarifikasi disampaikan usai Sidang Paripurna di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (25/9/2026).

    Elisa mengatakan dirinya berbicara mengenai situasi di Papua Barat dan Tanah Papua secara umum. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana narasi yang beredar tersebut.

    “Dari berbagai, kalau kita bisa lihat, mungkin dari perkebunan yang ada, mungkin tambang yang ada, dan lain sebagainya, itu kan tidak mungkin ada orang Papua di situ. Jadi secara normatif saja begitu. Bukannya di sini memang ada beberapa terakhir, saya lihat juga ada beberapa orang yang pernyataan-pernyataan terakhir yang berkenaan dengan uang dan lain sebagainya, sebenarnya bagi saya, saya tidak pernah ada pernyataan semacam begitu dan tidak pernah juga menolak TNI, tidak juga pernah menolak kehadiran negara di sini. Karena kita semua punya tanggung jawab bersama untuk membangun negeri ini bersama-sama.”

    Menurut Elisa, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun Tanah Papua. Sebagai aparatur negara yang dipilih oleh rakyat, dirinya menyatakan komitmen untuk mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa dari Papua.

    “Kami sebagai aparatur negara, kita bersumpah, kita dipilih rakyat, saat ini mendedikasikan diri untuk membangun bangsa ini, membangun Indonesia mulai dari Papua sini. Jadi kita tidak mungkin akan berdiri sendiri begitu. Kita di Tanah Papua, lebih khusus di Papua Barat Daya ini ya, dengan adanya penambahan, pemekaran daerah otonom baru ya, waktu penambahan kabupaten, sekarang provinsi jadi enam, kita berharap ini bisa menjadi pemicu untuk percepatan pembangunan di Papua.”

    Ia menambahkan, pemekaran wilayah di Tanah Papua diharapkan tidak hanya mendorong percepatan pembangunan, tetapi juga pemerataan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Tanah Papua percepatan pembangunan, tapi juga pemerataannya. Kita harapkan seperti itu. Jadi selama ini sinergi kita untuk membangun ini kan kolaborasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Kita di daerah juga masih ketergantungan, kita masih penuh ada di pemerintah pusat. Kita di daerah belum bisa membiayai diri sendiri. Jadi tidak benar kalau kita ini selama ini tidak menerima atau uang yang datang itu selalu disertai dengan dibungkus dengan senjata atau apa. Itu sudah tidak benar juga, itu informasi menyesatkan bahwa negara selalu hadir di sini. Kebijakan negara untuk memajukan negeri ini ada.”

    Elisa menjelaskan, sejumlah kebijakan pemerintah pusat juga diarahkan untuk mempercepat pembangunan sekaligus memberikan perlindungan dan ruang afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).

    “Salah satunya pemekaran ini juga salah satu upaya untuk pemerataan. Otsus itu juga salah satu kebijakan pemerintah untuk kecepatan di sini dan memberikan proteksi untuk orang Papua, di mana ada anggota DPR pengangkatan khusus yang hanya orang asli Papua, ada Majelis Rakyat Papua yang di belahan dunia ini ada proteksi ASN kalau pengangkatan 80 persen, 20 persen. Kalau promosi jabatan sepanjang anak-anak Papua memenuhi persyaratan diberi prioritas. Tapi kita juga tidak mungkin sendiri, kita juga butuh saudara-saudara kita lain juga. Tapi prosentasinya tetap kita beri dominan untuk orang-orang, anak-anak Papua lah. Jadi sekali lagi kita sama-sama bertanggung jawab untuk memajukan negeri ini.”

    Lebih lanjut, Elisa mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun narasi yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat Papua. Menurutnya, keamanan dan stabilitas juga dibutuhkan agar pembangunan serta aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik.

    “Tidak boleh ada adu domba di antara kita. Tidak boleh ada yang mendiskreditkan kelompok-kelompok tertentu. Keamanan juga kita perlu. Mereka ada di tempat ini aman. Kita bisa membangun, kita bisa beraktifitas begitu. Jadi sekali lagi, saya pribadi tidak pernah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan seperti itu. Yang ada uang dibungkus dengan apa-apa, itu tidak benar itu” tutup Elisa

  • Kelompok Khusus DPRP PBD Setujui P-APBD 2026 dengan Sejumlah Catatan

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD — Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Barat Daya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Sikap tersebut disampaikan Frangky Umpain saat membacakan pendapat akhir Poksus dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPR Papua Barat Daya di Rilych Panorama Hotel, Kota Sorong, pada Jumat (25/9/2026).

    Dalam pendapat akhirnya, Poksus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan sidang, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Badan Anggaran DPRP, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan P-APBD 2026.

    Poksus juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat adat dan pemangku adat di wilayah adat Doberai yang telah memberikan dukungan kepada sembilan anggota Poksus DPR Papua Barat Daya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya

    Setelah mengikuti seluruh tahapan pembahasan, Poksus memberikan sejumlah catatan, saran dan rekomendasi strategis terkait arah pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.

    Poksus menilai kebijakan pembangunan yang disampaikan pemerintah daerah telah menunjukkan arah yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Pada sektor pendapatan, Poksus menyoroti pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 yang mencapai sekitar Rp1,287 triliun. Kenaikan tersebut, menurut Poksus, sebagian besar masih ditopang SiLPA Tahun Anggaran 2025 serta tambahan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sekitar Rp150,01 miliar.

    Poksus mencatat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif rendah, sementara transfer pemerintah pusat mencapai sekitar 78,6% dari total pendapatan daerah.

    Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Poksus mendorong optimalisasi PAD melalui reformasi birokrasi, inovasi sistem digital pendapatan, serta evaluasi berkala terhadap target pajak dan retribusi daerah.

    Menurut Poksus, peningkatan PAD penting dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat dalam membiayai pembangunan.

    Selain pendapatan, Poksus turut menyoroti tata kelola aset daerah. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya didorong segera melakukan pendataan, verifikasi dan penertiban aset secara menyeluruh untuk memastikan kejelasan administrasi maupun keberadaan fisiknya.

    Poksus juga meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap hasil pemeriksaan dan proses penataan aset yang berasal dari Provinsi Papua Barat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

    Pada sisi belanja, Poksus mengingatkan pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi anggaran, terutama pada OPD yang hingga semester pertama masih menunjukkan tingkat serapan rendah.

    Monitoring dan pengawasan secara berkala dinilai penting untuk mencegah terjadinya penumpukan realisasi anggaran pada akhir tahun yang berpotensi kembali menghasilkan SiLPA dalam jumlah besar.

    Poksus juga merekomendasikan pemberian teguran maupun sanksi administratif kepada OPD yang tidak mampu meningkatkan serapan anggaran secara maksimal. Sebaliknya, OPD yang menunjukkan kinerja positif dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

    Seluruh rekomendasi tersebut, menurut Poksus, harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan TAPD dalam mengawal pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun 2026.

    Berdasarkan seluruh catatan, saran dan rekomendasi tersebut, Poksus DPR Papua Barat Daya akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang P-APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

    Persetujuan tersebut diberikan dengan catatan bahwa pemerintah daerah dan TAPD wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi Poksus serta melakukan monitoring secara ketat terhadap realisasi belanja pada sisa tahun anggaran 2026, demi mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua di Papua Barat Daya.

  • Fraksi Gabungan DPRP PBD Setujui Perubahan APBD 2026 Soroti PAD, Otsus hingga Kinerja OPD

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD — Fraksi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Sikap tersebut disampaikan dalam Pandangan Akhir Fraksi Gabungan pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRP Papua Barat Daya, dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi dan kelompok khusus serta persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pandangan akhir tersebut dibacakan Abdul Gafur di Rilych Panorama Hotel, Kota Sorong Papua Barat Daya, pada Jumat (25/9/2026).

    Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gabungan menyatakan telah mencermati secara saksama jawaban Gubernur Papua Barat Daya atas pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna pada 23 September 2026.

    Fraksi Gabungan menegaskan, pembahasan perubahan APBD dilakukan dalam kerangka kemitraan antara legislatif dan eksekutif dengan tetap mengedepankan prinsip checks and balances. Sejumlah aspek strategis menjadi perhatian, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah, kualitas belanja, pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

    Pada sektor pendapatan, Fraksi Gabungan menyoroti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk skema opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25%. Fraksi meminta sinkronisasi data antara Dinas ESDM, BPPKAD, serta Bapenda kabupaten/kota dilakukan secara tertib dan terukur, termasuk verifikasi silang serta mekanisme pemotongan pajak berdasarkan bukti pembayaran penyedia jasa konstruksi sebelum pencairan termin proyek.

    Fraksi juga mencatat adanya peningkatan proyeksi PAD menjadi Rp.275,17 miliar yang ditopang sektor pertambangan/MBLB, pariwisata, dan retribusi daerah. Khusus sektor pariwisata, Fraksi Gabungan mendorong penyusunan roadmap PAD pariwisata lima tahunan, inventarisasi aset, serta percepatan pengembangan marina wisata Kota Sorong dengan memperjelas tahapan pembangunan, sumber pembiayaan, kesiapan kelembagaan, dan pelibatan UMKM Orang Asli Papua (OAP).

    Di sisi lain, Fraksi Gabungan menyoroti belum optimalnya penarikan retribusi tempat khusus parkir dan fasilitas pelabuhan oleh Dinas Perhubungan. Kondisi tersebut dikaitkan dengan belum lengkapnya sarana dan prasarana serta dokumen Personel, Pendanaan, Sarana-Prasarana dan Dokumen (P3D) dari Provinsi Papua Barat. Karena itu, pemerintah provinsi didorong segera menuntaskan persoalan administrasi dan aset tersebut.

    Mengenai belanja modal, Fraksi Gabungan mendukung langkah pemerintah provinsi melakukan reviu secara berkala terhadap OPD dengan serapan anggaran rendah, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta membenahi administrasi kontrak. Namun, fraksi mengingatkan bahwa keberhasilan belanja modal tidak semata-mata diukur dari tingkat serapan anggaran, melainkan juga kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap prosedur, dan manfaat yang diterima masyarakat.

    Fraksi Gabungan turut memberikan perhatian terhadap pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Pemerintah daerah didorong melakukan inventarisasi serta pemetaan kebutuhan regulasi berdasarkan tingkat urgensi dan kajian akademis dengan melibatkan Biro Hukum, DPRP, MRP, dan pemerintah pusat. Penguatan kapasitas, sertifikasi, serta pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi ASN di bidang perancangan regulasi juga dinilai penting.

    Dalam pengelolaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp.548,01 miliar, Fraksi Gabungan mendorong penataan melalui spending review, penertiban program nonprioritas, serta penguatan transparansi pelaporan melalui SIPD-RI dan dashboard monitoring. Fraksi meminta agar sistem pemantauan tersebut dapat diakses publik dan DPRP sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.

    Fraksi juga menyoroti pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.395,77 miliar yang dialokasikan secara earmarked untuk pemenuhan kewajiban utang, Universal Health Coverage (UHC)/BPJS Kesehatan, serta penyaluran DAK dan DBH. Penggunaan SiLPA dinilai harus tetap didukung dokumen yang memadai guna menjaga kesinambungan fiskal dan pelayanan publik.

    Pada sektor ekonomi kerakyatan, Fraksi Gabungan menyambut komitmen pemerintah untuk memperkuat koperasi dan UMKM OAP. Pemerintah daerah diminta mempercepat realisasi anggaran pendampingan dan bantuan bagi UMKM OAP serta koperasi desa/kelurahan Merah Putih secara terukur pada semester II 2026.

    Sementara di bidang perlindungan sosial, Fraksi Gabungan menyoroti berbagai intervensi pemerintah melalui bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas, dukungan permakanan bagi lansia dan anak terlantar, bantuan tanggap bencana, hingga pelatihan vokasional. Program tersebut didorong agar tidak berhenti sebagai jaring pengaman sosial, tetapi diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat dengan dukungan basis data yang terpadu dan akuntabel.

    Untuk Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Km 16, Fraksi Gabungan meminta agar pembangunan dan penyelesaian infrastruktur dasar, termasuk pembayaran kubikel dan penyambungan jaringan PLN untuk gedung Kantor Gubernur, DPR, dan MRP, terus dikawal hingga dapat difungsikan secara aman dan optimal. Fraksi juga mencatat proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi serta target penyelesaian Sekretaris Daerah definitif dan pimpinan OPD pada 2026.

    Dalam aspek akuntabilitas, Fraksi Gabungan mendorong percepatan penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) serta tindak lanjut rekomendasi BPK. Inspektorat Daerah diminta memiliki target waktu, daftar perkara, penanggung jawab, dan laporan perkembangan yang dapat dipantau DPRP.

    Fraksi Gabungan juga mencermati indikator makro pembangunan daerah. Sasaran pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 3,80%–4,50%, penurunan kemiskinan menjadi 16,49% per Maret 2026, serta pengendalian inflasi sekitar 3,50% menjadi bagian dari indikator yang perlu dikaitkan dengan realisasi belanja dan capaian program pembangunan. Dalam pandangan tersebut, fraksi mencatat pertumbuhan ekonomi Papua Barat Daya pada triwulan II 2026 sebesar 2,82%.

    Selain menyampaikan catatan, Fraksi Gabungan memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain percepatan penyelesaian dokumen P3D sektor perhubungan, realisasi bantuan modal UMKM OAP, pembentukan tim percepatan Perdasus dan Perdasi, penguatan sistem meritokrasi, keterbukaan dashboard Dana Otsus, serta peningkatan infrastruktur dasar bagi sektor perikanan dan pertanian.

    Rekomendasi lainnya mencakup percepatan penyambungan jaringan listrik di KPP Km 16, peningkatan kapasitas legal drafter, keberlanjutan penanganan krisis air bersih dan bencana, penguatan akuntabilitas kinerja OPD, penyelesaian TPTGR dan tindak lanjut rekomendasi BPK, kemitraan transparan dengan lembaga sosial masyarakat, serta pengembangan marina wisata Sorong secara terukur.

    Setelah mencermati seluruh rangkaian pembahasan dan penjelasan pemerintah daerah, Fraksi Gabungan DPRP Papua Barat Daya akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan tetap memberikan catatan dan rekomendasi sebagaimana disampaikan dalam pandangan akhir.

    Fraksi Gabungan berharap Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, transparan dan akuntabel serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Barat Daya, khususnya melalui peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

  • PWI-JMSI Siapkan HPN 2027, Pers Nasional Didorong Makin Inklusif

    Melanesiatimes.com, Jakarta — Hari Pers Nasional (HPN) bukan sekadar kegiatan seremonial. Lebih dari itu, HPN adalah ajang refleksi bagi masyarakat pers nasional untuk mengevaluasi kualitas karya jurnalistik dan sumbangan pers pada kehidupan bangsa negara.

    Di era digital saat ini, HPN juga menjadi pengingat pentingnya menjaga kredibilitas, independensi, serta memerangi maraknya berita bohong (hoax) dan informasi menyesatkan serta ujaran kebencian di tengah masyarakat.

    Demikian antara lain yang dibicarakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir dan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa dalam pertemuan di kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

    Teguh yang hadir memenuhi undangan PWI didampingi Ketua Harian JMSI Ari Rahman. Adapun Akhmad Munir didampingi Sekjen PWI Marthen Selamet Susanto, Wakil Sekjen PWI Kadirah, dan Ketua Bidang Pendidikan Agus Sudibyo.

    Dalam Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1985, HPN ditetapkan pada tanggal 9 Februari. Namun untuk HPN 2027, karena 9 Februari diperkirakan bersamaan dengan bulan puasa Ramadhan, HPN akan dilaksanakan pada bulan April 2027.

    HPN 2027 yang akan dilaksanakan di Provinsi Lampung juga digelar bersamaan dengan Pekan Olah Raga Wartawan Nasional (Porwanas).

    “Secara umum HPN juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme yang sejalan dengan kesejahteraan ekonomi para pekerja media agar tetap teguh menjalankan prinsip independensi,” urai mantan Direktur Utama Perum LKBN Antara yang kini dipercaya menjadi Ketua Dewan Pengawas Antara.

    “Kami ingin agar HPN 2027 nanti bisa lebih inklusif dan melibatkan semua konstituen Dewan Pers,” ujar Akhmad Munir yang diamini Teguh Santosa.

    Adapun Agus Sudibyo menambahkan, inklusifitas HPN 2027 akan dimulai dari proses perencanaan, penyusunan program, hingga pelaksanaan. Sementara kick off HPN 2027, sambungnya, akan dilakukan pada bulan November 2027.

    Dalam pertemuan, Teguh yang pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Luar Negeri PWI (2013-2018) dan Anggota Dewan Kehormatan (2018-2020) membagikan pengalamannya saat memimpin Panitia HPN 2016 di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

    HPN 2016 diramaikan berbagai kegiatan monumental seperti pelayaran wartawan yang diikuti hampir 300 wartawan dari Darmaga Madura Ujung Surabaya menuju Lombok dengan menggunakan KRI Makassar-590. Selain unsur pimpinan PWI, Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, juga ikut dalam pelayaran.

    Dalam perjalanan dari Surabaya menuju Lombok, panitia menyelenggarakan berbagai kegiatan di atas kapal, seperti shalat Jumat, seminar, lomba stand up comedy, dan olah raga pernafasan.

    Kegiatan monumental HPN 2016 lainnya adalah Business Forum yang dihadiri lebih dari 30 Duta Besar negara sahabat.

    “JMSI mendukung penuh penyelenggaraan HPN 2027. Saya yakin, HPN 2017 akan lebih hebat,” ujar Teguh. (***)

  • Aksi Tananahu Soroti Tanah Adat dan Harga Diri Perempuan Maluku

    Melanesiatimes.com, Masohi Maluku Tengah — Masyarakat adat Negeri Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi penyampaian aspirasi dengan mendatangi Kantor Bupati Maluku Tengah, Gedung DPRD, hingga Mapolres Maluku Tengah, Kamis (24/9/2026).

    Aksi tersebut tidak hanya menyoroti persoalan tanah adat, tetapi juga menyuarakan tuntutan keadilan dalam proses hukum serta penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat, khususnya perempuan Negeri Tananahu.

    Di hadapan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat menyampaikan keberatan terhadap persoalan tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat Negeri Tananahu dan telah dikuasai secara turun-temurun selama berabad-abad.

    Masyarakat mempersoalkan dugaan upaya penguasaan oleh pihak PTPN terhadap lahan yang menurut mereka merupakan bagian dari hak adat Negeri Tananahu. Mereka meminta pemerintah dan DPRD memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

    Aksi kemudian dilanjutkan ke Mapolres Maluku Tengah. Di tempat itu, masyarakat meminta kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan, terutama terkait dugaan penghinaan dan makian terhadap warga saat terjadi bentrokan antara masyarakat dan pihak perusahaan beberapa waktu lalu.

    “Kami sudah membuat laporan, kenapa belum ditindaklanjuti sampai hari ini?” tanya Ina Latu Negeri Tananahu saat memimpin aksi di depan Mapolres Maluku Tengah.

    Ia menegaskan, masyarakat datang dengan cara damai dan hanya menginginkan proses hukum berjalan secara adil serta tidak memihak salah satu pihak.

    “Kami datang dengan damai, hanya menuntut ditegakkannya keadilan seadil-adilnya. Jangan tebang pilih,” tegasnya.

    Ina Latu juga mempertanyakan proses penanganan laporan masyarakat dibandingkan dengan laporan yang dibuat pihak perusahaan. “Kalau laporan PTPN bisa diproses, lalu mengapa laporan masyarakat tidak bisa?” ujarnya.

    Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat Negeri Tananahu.

    “Akan kami proses. Saya akan optimalkan selama dua minggu ke depan,” kata Widy Irawan.

    Kapolres juga menyatakan akan berkoordinasi dengan perwakilan masyarakat Tananahu untuk membuat laporan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Selain persoalan laporan, masyarakat turut memperjuangkan nasib empat warga Tananahu yang saat ini ditahan setelah terjadinya bentrokan dengan pihak perusahaan dalam persoalan tanah tersebut.

    Dalam aksi itu, masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama kepada kepolisian. Pertama, meminta laporan dari pihak korban segera diproses serta memanggil dan memeriksa oknum staf PTPN yang diduga melakukan makian secara terbuka.

    Kedua, meminta penangguhan penahanan terhadap empat warga Tananahu dan membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.

    Ketiga, meminta proses hukum dilakukan secara setara dan tanpa pandang bulu sesuai prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

    Keempat, meminta Polres Maluku Tengah menjaga netralitas dalam menangani persoalan antara masyarakat adat Negeri Tananahu dan pihak perusahaan.

    Kapolres Maluku Tengah mengapresiasi masyarakat Tananahu yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan aman. Ia juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat.

    “Saya sangat menghargai itu, dan memastikan akan terus mendukung perjuangan saudara-saudara,” ujar Kapolres.

    Bagi masyarakat Negeri Tananahu, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai konflik tanah. Mereka juga menuntut adanya kepastian proses hukum serta penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat adat, termasuk suara perempuan Tananahu.

    Aksi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa masyarakat Negeri Tananahu terus memperjuangkan hak adat dan keadilan melalui penyampaian aspirasi serta mekanisme hukum yang berlaku. (HUAT)

  • KUA-PPAS Perubahan 2026 Raja Ampat, Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp1,27 Triliun

    ‎RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Raja Ampat, Kamis (24/9/2026).

    ‎Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan target pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 direncanakan mencapai Rp1,27 triliun, naik sekitar Rp132,60 miliar atau 11,66 persen dibanding APBD murni sebesar Rp1,137 triliun.

    ‎Kenaikan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp169,56 miliar, meningkat 45,93 persen. Pajak daerah ditargetkan Rp36,12 miliar atau naik 123,11 persen, sedangkan retribusi daerah mencapai Rp76,11 miliar atau naik 52,26 persen.

    ‎Sementara itu, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,10 triliun, meningkat 7,76 persen dari APBD sebelum perubahan.

    ‎Di sisi belanja, pemerintah daerah mengusulkan perubahan sebesar Rp1,271 triliun, meningkat Rp134,32 miliar atau 11,81 persen dari APBD murni.

    ‎Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp1,064 triliun, naik 16,54 persen. Di dalamnya terdapat belanja pegawai sebesar Rp520,37 miliar dan belanja barang dan jasa sebesar Rp501,58 miliar.

    ‎Belanja modal juga meningkat menjadi Rp100,05 miliar, naik 38,60 persen dari sebelumnya Rp72,19 miliar.

    ‎Bupati menjelaskan perubahan KUA-PPAS disusun sebagai penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, termasuk kebutuhan pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan dan jenis belanja.

    ‎Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap rancangan perubahan APBD tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

    ‎Rancangan perubahan KUA-PPAS selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama DPRK Raja Ampat sebelum dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

  • Deklarasi PAN Bikin Sidang KUA-PPAS Memanas, Rapat DPRK Raja Ampat Sempat Diskors!

    RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Sidang pembahasan KUA-PPAS di DPRK Raja Ampat mendadak memanas. Agenda yang seharusnya menjadi ruang pembahasan arah kebijakan anggaran daerah justru terganggu setelah muncul deklarasi anggota DPRK dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyatakan keluar dari fraksi gabungan yang sebelumnya.

    ‎Situasi tersebut membuat jalannya persidangan tidak kondusif hingga akhirnya rapat diskors.

    ‎Peristiwa ini sontak menjadi perhatian karena forum KUA-PPAS sejatinya merupakan bagian penting dari proses pembahasan kebijakan anggaran daerah. Namun, dinamika politik internal DPRK justru mencuat di tengah forum resmi tersebut.

    ‎Suasana sidang disebut berubah panas setelah anggota DPRK dari PAN menyampaikan deklarasi politik terkait posisi Partai PAN dalam fraksi gabungan.

    ‎Deklarasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: apakah forum sidang KUA-PPAS mulai bergeser menjadi arena kepentingan politik internal?

    ‎Forum yang seharusnya membahas angka, program dan arah kebijakan anggaran pemerintah daerah malah terseret ke dalam persoalan konfigurasi fraksi di DPRK.

    ‎Kritik pun bermunculan. Jika benar deklarasi tersebut disampaikan dalam forum sidang, maka publik patut mempertanyakan batas antara hak politik anggota DPRK dan ketertiban forum persidangan resmi lembaga legislatif.

    ‎Deklarasi yang disampaikan Anggota PAN menjadi pemicu mencuatnya persoalan tersebut di ruang sidang.

    ‎Bukan sekadar soal keluar atau tidaknya PAN dari fraksi gabungan, tetapi momentum dan forum penyampaiannya yang menjadi sorotan.

    ‎Sebab, ketika sebuah deklarasi politik masuk ke tengah agenda pembahasan KUA-PPAS, konsekuensinya bukan hanya persoalan internal fraksi.

    ‎Agenda pembahasan anggaran daerah ikut terdampak. Sidang pun akhirnya diskors.

    ‎Situasi ini menimbulkan kesan bahwa ruang persidangan DPRK yang seharusnya menjadi tempat membahas kepentingan publik justru berubah menjadi ruang pertarungan kepentingan politik.

    ‎KUA-PPAS bukan agenda seremonial. Di dalamnya terdapat arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang nantinya menjadi dasar penyusunan APBD.

    ‎Karena itu, terganggunya agenda tersebut patut menjadi perhatian publik.

    ‎Setelah situasi mereda, rapat kembali dilanjutkan. Namun, kejadian tersebut menjadi catatan karena persoalan politik internal fraksi muncul di tengah agenda pembahasan anggaran daerah.

    ‎Masyarakat tentu tidak ingin pembahasan anggaran daerah tersandera oleh dinamika politik internal DPRK.

    ‎Apalagi setiap keterlambatan dalam proses pembahasan APBD pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap agenda pemerintahan dan pelayanan publik.

    ‎Kini publik menunggu penjelasan pimpinan DPRK:

    ‎Apa sebenarnya yang terjadi di ruang sidang?

    ‎Mengapa deklarasi politik dilakukan di tengah agenda KUA-PPAS?

    ‎Dan sampai kapan kepentingan politik internal DPRK mengganggu forum pembahasan anggaran yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Raja Ampat?

    ‎Sidang boleh menjadi arena perdebatan politik.

    ‎Namun ketika menyangkut APBD dan kepentingan rakyat, ruang sidang semestinya tetap dikendalikan oleh tata tertib, agenda resmi dan kepentingan publik.

  • Bhayangkari Peduli, 193 Paket Bingkisan untuk Siswa SLB Kota Sorong

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Kepedulian terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan Bhayangkari Cabang Kota Sorong Kota melalui program Bhayangkari Peduli dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 Tahun 2026.

    Kegiatan sosial tersebut diwujudkan melalui kunjungan ke SDLB, SMPLB dan SMALB Kota Sorong yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIT.

    Kunjungan ini turut dihadiri Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K., M.H., serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Sorong Kota.

    Hadir pula Ketua Bhayangkari Cabang Kota Sorong Kota Ny. Uli Amry Siahaan bersama jajaran pengurus Bhayangkari Cabang Kota Sorong Kota.

    Dalam kegiatan tersebut, Bhayangkari menyerahkan sebanyak 193 paket bingkisan kepada para siswa. Bantuan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HKGB ke-74 sekaligus bentuk perhatian kepada anak-anak berkebutuhan khusus.

    Kehadiran rombongan Polresta Sorong Kota dan Bhayangkari mendapat sambutan hangat dari pihak sekolah. Interaksi antara rombongan, siswa dan tenaga pendidik berlangsung dalam suasana penuh keakraban.

    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengatakan, kegiatan Bhayangkari Peduli tidak sekadar dimaknai sebagai pemberian bantuan, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat hubungan antara Polri, Bhayangkari dan masyarakat.

    “Kami hadir hari ini bukan sekadar membawa bingkisan. Yang lebih penting adalah membawa perhatian, kepedulian dan semangat,” kata Amry.

    Menurutnya, anak-anak yang menempuh pendidikan di SLB memiliki potensi dan cita-cita yang perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

    “Anak-anak di SLB memiliki potensi dan cita-cita yang harus terus didukung. Mereka adalah bagian dari generasi penerus yang memiliki hak yang sama untuk tumbuh, belajar dan meraih masa depan,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Kota Sorong Kota Ny. Uli Amry Siahaan menyampaikan bahwa Bhayangkari Peduli merupakan salah satu bentuk kepedulian organisasi Bhayangkari terhadap masyarakat, khususnya dalam momentum HKGB ke-74 Tahun 2026.

    Ia berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi para siswa.

    “Semoga 193 paket bingkisan yang kami berikan dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi anak-anak,” ungkapnya.

    Selain itu, Uli berharap kegiatan tersebut dapat menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi antara Bhayangkari dengan keluarga besar SLB Kota Sorong.

    “Kami berharap kegiatan ini bukan hanya menjadi bentuk kepedulian, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara Bhayangkari dengan keluarga besar SLB Kota Sorong,” tambahnya.

    Apresiasi atas kunjungan tersebut disampaikan Kepala Sekolah SMPLB Kota Sorong, Yustina Irianingsih, S.Pd. Ia menyampaikan terima kasih kepada Ketua Bhayangkari Cabang Kota Sorong Kota bersama seluruh pengurus serta jajaran Polresta Sorong Kota yang telah memberikan perhatian kepada para siswa.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Kota Sorong Kota beserta seluruh pengurus dan Bapak Kapolresta Sorong Kota bersama jajaran yang telah datang berkunjung serta memberikan perhatian kepada anak-anak kami,” tutur Yustina.

    Menurut Yustina, perhatian dan dukungan dari berbagai pihak memiliki arti penting bagi sekolah. Dukungan tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi siswa dan tenaga pendidik untuk terus menjalankan proses pendidikan dengan penuh semangat.

    Kegiatan Bhayangkari Peduli ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara Polri, Bhayangkari dan masyarakat dalam memberikan dukungan terhadap pendidikan anak berkebutuhan khusus.

    Melalui rangkaian HKGB ke-74 Tahun 2026, Bhayangkari Cabang Kota Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir melalui kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

    Bhayangkari Peduli pun menjadi momentum untuk berbagi kasih, menebar semangat dan menguatkan harapan bagi para siswa SLB Kota Sorong agar terus percaya diri dalam belajar dan menggapai cita-cita.(***)

  • MoU BKPRMI–Kementan Dorong Gerakan “1 Masjid 1 Ha” untuk Pemberdayaan Umat

    Melanesiatimes.com, Jakarta — Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) memperkuat sinergi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk mendorong masjid tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga berperan dalam ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi umat dan pelestarian lingkungan.

    Sinergi tersebut dibahas dalam pertemuan DPP BKPRMI bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Ruang Pertemuan Menteri Pertanian, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Dalam pertemuan itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pengembangan gerakan penanaman pohon kelapa berbasis masjid dan mushala.

    Salah satu gagasan strategis yang dibahas adalah Gerakan “1 Masjid 1 Ha”, yakni gerakan nasional yang mendorong pemanfaatan lahan produktif di sekitar masjid dan mushala untuk pengembangan tanaman kelapa.

    Program tersebut tidak semata diarahkan pada kegiatan penanaman pohon, tetapi dirancang sebagai bagian dari ekosistem pemberdayaan masyarakat. Di dalamnya mencakup keterlibatan pemuda dan remaja masjid, guru mengaji Al-Qur’an, imam, muadzin, marbot hingga masyarakat sekitar.

    Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok, SHI., M.Sos., mengatakan konsep tersebut dibangun dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah. Menurutnya, tidak semua masjid memiliki lahan satu hektare sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan melalui kemitraan dengan masyarakat, pemerintah daerah, pesantren maupun pemilik lahan lainnya.

    “Kita tidak mengatakan bahwa setiap masjid hari ini sudah memiliki satu hektare lahan. Yang kita bangun adalah gerakan dan model pemberdayaannya,” ujar Nanang.

    Ia menjelaskan, masjid diharapkan menjadi simpul pemberdayaan masyarakat, sementara pola pemanfaatan lahannya disesuaikan dengan potensi dan kondisi lokal masing-masing wilayah.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, terdapat 317.733 masjid dan 392.656 mushala yang terdaftar secara nasional. Dengan total 710.389 tempat ibadah tersebut, BKPRMI melihat adanya jaringan sosial yang besar untuk dikembangkan menjadi basis gerakan pemberdayaan masyarakat.

    Namun, BKPRMI menegaskan angka tersebut merupakan gambaran potensi skala gerakan, bukan klaim bahwa seluruh masjid dan mushala telah memiliki lahan seluas satu hektare. Karena itu, pemetaan lahan, kesiapan sumber daya manusia, kelembagaan dan kemitraan menjadi tahapan penting sebelum program dikembangkan.

    Ketua DPP BKPRMI Bidang Pangan, Agrikultur dan Lingkungan Hidup, Abdurrahman, ST., menegaskan Gerakan “1 Masjid 1 Ha” tidak boleh berhenti pada kegiatan simbolis berupa penanaman bibit.

    “Kita tidak ingin hanya menanam pohon. Kita ingin menanam ekosistem. Ada pemuda yang mengelola, ada masyarakat yang terlibat, ada proses produksi, ada pengolahan, ada pasar, dan ada manfaat yang kembali kepada umat,” tegasnya.

    Karena itu, program tersebut diarahkan mencakup seluruh rantai kegiatan, mulai dari pemetaan lahan, penyediaan bibit, budidaya dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, panen, pengolahan produk turunan hingga pemasaran.

    Dalam pengembangan komoditas kelapa, peluang hilirisasi dinilai cukup luas. Produk turunannya antara lain minyak kelapa murni atau VCO, santan, gula kelapa, nata de coco, arang dan briket tempurung, cocopeat, serat sabut serta berbagai produk pangan dan kosmetik.

    “Artinya, pohon kelapa bukan hanya menghasilkan buah. Ada banyak peluang ekonomi yang dapat dikembangkan setelah produk masuk ke proses hilirisasi,” ujar Abdurrahman.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP BKPRMI Jailani Dalimunte, SH., menekankan pentingnya pelaksanaan program secara bertahap agar gerakan tersebut tidak berhenti setelah seremoni penanaman.

    “Kita harus belajar dari pengalaman. Jangan hanya ramai ketika menanam, kemudian tidak ada yang merawat. Karena itu, setiap lokasi harus memiliki pengelola, rencana bisnis, pendampingan dan indikator keberhasilan,” katanya.

    Menurut Jailani, keberhasilan program tidak cukup diukur berdasarkan jumlah bibit yang disalurkan. Hal yang lebih penting adalah tingkat keberlangsungan tanaman, keterlibatan pemuda, pertumbuhan usaha serta manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.

    “Ukuran keberhasilannya adalah berapa tanaman yang hidup dan produktif, berapa pemuda yang terlibat, berapa usaha yang tumbuh, berapa masyarakat yang memperoleh manfaat dan sejauh mana program bisa mandiri,” ujarnya.

    BKPRMI juga menempatkan pemuda dan remaja masjid sebagai salah satu kekuatan utama dalam pelaksanaan gerakan tersebut. Pemuda diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana kegiatan keagamaan, tetapi juga memperoleh ruang untuk berkembang sebagai pelaku ekonomi.

    Nanang mengatakan, guru ngaji, imam, muadzin dan marbot juga perlu mendapatkan ruang pemberdayaan melalui program yang produktif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

    “Pemuda masjid jangan hanya menjadi pelaksana kegiatan seremonial. Mereka harus menjadi pelaku ekonomi. Guru ngaji, imam, muadzin dan marbot juga harus mendapatkan ruang pemberdayaan agar masjid menjadi ekosistem yang memberikan manfaat nyata bagi mereka,” katanya.

    Konsep tersebut kemudian ditempatkan sebagai bagian dari GERBANG EMAS atau Gerakan Bangun Ekonomi Masjid yang dikembangkan BKPRMI. Program ini mendorong masjid menjadi pusat ketahanan pangan, UMKM, koperasi, kewirausahaan pemuda, ZISWAF produktif dan penguatan ekonomi masyarakat.

    “Masjid yang makmur bukan hanya masjid yang ramai jamaahnya. Masjid yang makmur adalah masjid yang mampu menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat di sekitarnya,” ujar Nanang.

    Selain aspek ekonomi, Gerakan “1 Masjid 1 Ha” juga membawa misi lingkungan. Penanaman pohon diharapkan dapat membangun kesadaran ekologis, khususnya di kalangan generasi muda, sekaligus menghubungkan sektor pertanian dengan upaya pelestarian lingkungan.

    “Anak-anak muda harus kita ajarkan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar isu global. Menanam pohon adalah bagian dari ibadah sosial. Ketika pohon itu tumbuh, memberikan manfaat dan menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat, maka ada nilai keberlanjutan yang kita bangun,” jelas Nanang.

    Dalam kerja sama tersebut, BKPRMI membawa jaringan kepemudaan masjid yang tersebar mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa dan kelurahan. Sementara Kementerian Pertanian memiliki kapasitas kebijakan dan teknis dalam pengembangan sektor pertanian.

    Kolaborasi kedua pihak diharapkan dapat mencakup edukasi, pendampingan, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan bibit, pengelolaan lahan, budidaya, kelembagaan, peremajaan tanaman, hilirisasi hingga akses pasar sesuai kesepakatan dan kewenangan masing-masing.

    Bagi BKPRMI, gerakan tersebut merupakan upaya memperluas fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat. Masjid diharapkan dapat menjadi ruang tumbuh bagi generasi muda, pusat kegiatan sosial, sekaligus tempat masyarakat membangun kemandirian ekonomi.

    “Gerakan ini mengajarkan kepada kita tentang kesabaran dan keberlanjutan. Kita menanam hari ini, tetapi manfaatnya bisa dirasakan oleh generasi yang akan datang,” tutur Nanang.

    Ia menambahkan, program tersebut harus dibangun dari hulu hingga hilir agar hasil pertanian tidak berhenti pada produksi, tetapi mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.

    “Jangan sampai kita hanya pandai menanam, tetapi tidak mampu merawat. Jangan hanya mampu menghasilkan, tetapi tidak mampu mengolah dan memasarkannya. Kita ingin membangun ekosistem dari hulu sampai hilir,” tambahnya.

    Dengan demikian, Gerakan “1 Masjid 1 Ha” diposisikan bukan sekadar sebagai program penanaman kelapa, melainkan sebagai upaya membangun model Masjid Produktif, Masjid Hijau dan Masjid Mandiri yang dapat dikembangkan secara bertahap di berbagai daerah.

    “Dari masjid kita tanam pohon. Dari pohon kita tumbuhkan ekonomi. Dari ekonomi kita bangun kemandirian. Dari kemandirian kita kuatkan umat,” pungkas Nanang.

    Tim DPP BKPRMI dalam pertemuan tersebut dipimpin Ketua Umum H. Nanang Mubarok, SHI., M.Sos., didampingi Ketua Bidang Pangan, Agrikultur dan Lingkungan Hidup Abdurrahman, ST., Ketua Bidang Riset, Kajian Strategis dan Inovasi Harianto Albar, ST., MM., Sekretaris Jenderal Jailani Dalimunte, SH., serta Wasekjen Nurfadilla.

    Melalui sinergi dengan Kementerian Pertanian, BKPRMI berharap gerakan tersebut dapat berkembang menjadi gerakan pemberdayaan yang berkelanjutan, dengan menjadikan masjid sebagai salah satu pusat penguatan ekonomi umat, ketahanan pangan, kepedulian lingkungan dan pembinaan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.

  • Fraksi GAB Soroti Rumah Lansia At-Taubah Kelebihan Kapasitas, Dorong Pemprov PBD Bertindak

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD – Fraksi Gabungan (GAB) DPR Papua Barat Daya mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memperkuat kemitraan dengan lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan yang selama ini berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terlantar dan lanjut usia (lansia).

    Dorongan tersebut disampaikan Fraksi GAB dalam pandangan umum pada Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Rilych Panorama Hotel, pada Rabu (23/9/2026).

    Pandangan umum Fraksi GAB tersebut dibacakan Sukriyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN Papua Barat Daya. Dalam penyampaiannya, fraksi memberikan apresiasi terhadap kontribusi berbagai lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan dalam membantu pemerintah menjalankan pelayanan serta perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Menurut Fraksi GAB, keberadaan lembaga sosial memiliki peran penting karena turut membantu pemerintah menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian, termasuk warga terlantar dan para lanjut usia.

    Salah satu lembaga yang menjadi perhatian Fraksi GAB adalah Yayasan At-Taubah di Malanu. Yayasan tersebut selama ini diketahui menjalankan pelayanan bagi para lanjut usia dari suku rasa dan agama yang berbeda melalui fasilitas rumah lansia.

    Fraksi GAB menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, kapasitas rumah lansia yang dikelola Yayasan At-Taubah saat ini telah mengalami keterbatasan bahkan kelebihan kapasitas.

    Kondisi tersebut mendorong Yayasan At-Taubah untuk merencanakan pengembangan fasilitas baru di kawasan SP. Rencana itu dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan sosial bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

    Karena itu, Fraksi GAB mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membangun pola kemitraan yang lebih konkret dengan lembaga sosial maupun organisasi kemasyarakatan yang telah menjalankan fungsi pelayanan sosial

    Dukungan pemerintah, menurut fraksi, dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuknya antara lain melalui fasilitasi, dukungan sarana dan prasarana, maupun dukungan pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Selain itu, Fraksi GAB meminta pemerintah provinsi membuka ruang bagi lembaga sosial seperti Yayasan At-Taubah untuk mengajukan proposal secara resmi terkait kebutuhan pembangunan maupun pengembangan rumah singgah dan fasilitas pelayanan sosial.

    “Proposal tersebut penting agar kebutuhan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelayanan bagi orang terlantar serta lanjut usia dapat diverifikasi dan dipetakan secara jelas,” demikian substansi pandangan Fraksi GAB yang disampaikan dalam rapat paripurna.Fraksi GAB Soroti Rumah Lansia At-Taubah Kelebihan Kapasitas, Dorong Pemprov PBD Bertindak

    Fraksi GAB menilai, proses pengajuan secara resmi juga akan membantu pemerintah dalam mempertimbangkan kebutuhan tersebut ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah, dengan tetap memperhatikan kewenangan serta kemampuan keuangan daerah.

    Menurut fraksi, sinergi antara pemerintah dan lembaga sosial menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pelayanan sosial di Papua Barat Daya.

    “Keberadaan pemerintah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus hadir melalui penguatan kolaborasi dengan masyarakat sipil,” tegas Fraksi GAB.

    Fraksi GAB berharap kolaborasi tersebut dapat memastikan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial memperoleh pelayanan yang layak, manusiawi, dan berkelanjutan.

    Dorongan tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi Pemprov Papua Barat Daya agar kebijakan pembangunan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur dan sektor ekonomi, tetapi juga memberikan ruang yang memadai bagi penguatan pelayanan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan.