Blog

  • Alumni USTJ Soroti Aksi Mahasiswa Bawa Isu Referendum di Lingkungan Kampus

    Melanesiatimes.com, Jayapura – Aksi sejumlah mahasiswa di lingkungan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) yang membawa isu referendum Papua mendapat perhatian dari alumni kampus tersebut. Salah satunya, Mohammad Zulham Temongmere, menyampaikan keprihatinannya terhadap penggunaan sejumlah simbol dalam aksi yang berlangsung di lingkungan perguruan tinggi.

    Zulham menilai kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan mahasiswa. Namun, menurut dia, penyampaian aspirasi di lingkungan kampus idealnya diarahkan pada persoalan yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa, akademik, maupun kondisi internal perguruan tinggi.

    Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USTJ. Aksi tersebut berlangsung di kawasan kampus USTJ, Jayapura, pada Rabu (30/9/2026).

    Dalam aksi itu, mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk tuntutan mengenai referendum Papua dan permintaan agar persoalan tersebut mendapat perhatian di tingkat internasional melalui Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Situasi kemudian menjadi sorotan setelah salah seorang peserta aksi mengibarkan bendera Bintang Kejora di lingkungan kampus. Bendera tersebut selanjutnya dipasang pada salah satu tiang setelah bendera Merah Putih yang sebelumnya berada di lokasi tersebut diturunkan oleh massa aksi.

    Selain Bintang Kejora, sejumlah peserta aksi juga terlihat membawa simbol berupa bendera yang dikaitkan dengan Republik Maluku Selatan (RMS) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Bagi Zulham, penggunaan berbagai simbol dan pengangkatan isu referendum dalam aksi mahasiswa di lingkungan kampus perlu menjadi perhatian. Ia menilai ruang akademik seharusnya tetap menjadi tempat untuk menyampaikan aspirasi secara konstruktif dan berkaitan dengan kepentingan pendidikan.

    “Mahasiswa memang memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat. Namun, isu yang dibawa dalam aksi di kampus sebaiknya berkaitan dengan persoalan yang krusial bagi kampus dan mahasiswa,” ujar Zulham.

    Ia berpandangan bahwa isu referendum Papua merupakan persoalan yang berada di luar kepentingan internal perguruan tinggi. Karena itu, dirinya mempertanyakan relevansi isu tersebut ketika dibawa ke dalam aksi yang berlangsung di lingkungan USTJ.

    “Menurut saya, isu referendum merupakan persoalan eksternal. Karena itu, perlu dipertimbangkan apakah isu tersebut tepat dibawa dalam aksi di lingkungan kampus,” katanya.

    Alumni USTJ Soroti Aksi Mahasiswa Bawa Isu Referendum di Lingkungan Kampus
    Mohammad Zulham Temongmere Soroti Aksi Mahasiswa USTJ Bawa Isu Referendum

    Sebagai alumni, Zulham mengaku prihatin melihat penggunaan simbol-simbol tersebut dalam aksi mahasiswa. Ia berharap mahasiswa tetap mengedepankan fungsi kampus sebagai ruang pendidikan, diskusi ilmiah, dan penyampaian aspirasi secara bertanggung jawab.

    “Kampus adalah tempat untuk menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan itu juga perlu disertai tanggung jawab. Jangan sampai aksi yang dilakukan justru membawa persoalan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan kampus,” ujarnya.

    Zulham juga menegaskan bahwa pandangannya tersebut disampaikan dalam kapasitas sebagai alumni USTJ yang memiliki perhatian terhadap lingkungan almamaternya.

    “Saya sebagai alumni USTJ tentu sangat prihatin dengan adanya pengibaran Bintang Kejora dalam aksi yang berlangsung di lingkungan kampus,” katanya.

    Ia berharap setiap aksi mahasiswa ke depan dapat mempertimbangkan konteks, lokasi, serta isu yang diangkat sehingga penyampaian aspirasi tetap berlangsung secara tertib dan tidak mengaburkan fungsi utama perguruan tinggi sebagai ruang pendidikan dan pengembangan intelektual mahasiswa.

  • Polres Raja Ampat Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Bertindak sebagai Inspektur

    RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (1/10/2026), sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila serta penguatan semangat kebangsaan di lingkungan kepolisian.

    Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara. Sementara itu, Ipda Rizky S.Tr.K. bertindak sebagai Komandan Upacara.

    Dalam rangkaian upacara, pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disampaikan oleh Ipda Maryadi, S.H.

    Upacara diikuti personel dari sejumlah satuan dan fungsi di lingkungan Polres Raja Ampat, di antaranya Polair, Samapta, Reskrim, Intelkam serta jajaran staf Polres.

    Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Raja Ampat turut hadir dalam kegiatan tersebut.

    Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum bagi jajaran kepolisian untuk memperkuat komitmen terhadap nilai persatuan, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menjalankan tugas pelayanan dan perlindungan masyarakat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

  • APBD Perubahan 2026 Disepakati, Pemkot Sorong Tekankan Program Prioritas dan Kepentingan OAP

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Pemerintah Kota Sorong dan DPRK Kota Sorong resmi menyelesaikan rangkaian pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penyerahan keputusan DPRK pada penutupan Rapat Paripurna XIII Masa Persidangan III, Rabu (30/9/2026).

    Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Kota Sorong, Drs. Ec. Jhon Lewerissa, dan dihadiri Wali Kota Sorong Septinus Lobat, S.H., MPA., Wakil Wali Kota H. Anshar Karim, A.Md., pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kota Sorong.

    Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Septinus Lobat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Kota Sorong, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas APBD Perubahan 2026 secara terbuka, kritis dan konstruktif.

    Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam struktur anggaran, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan DPRK untuk memastikan pengelolaan sumber daya daerah berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

    Ia menegaskan, seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati harus dilaksanakan berdasarkan skala prioritas, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Sejumlah sektor menjadi perhatian dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026, di antaranya peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, percepatan penanganan stunting, pembangunan infrastruktur dasar, penataan lingkungan dan drainase, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan UMKM hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Selain itu, pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap pemberdayaan dan perlindungan masyarakat Orang Asli Papua (OAP).

    Khusus terkait pengelolaan anggaran Otonomi Khusus (Otsus), Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sorong untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berbasis data dan kebutuhan masyarakat.

    “Pengelolaan anggaran Otsus harus memberikan manfaat bagi masyarakat OAP, termasuk masyarakat adat Moi dan Kelim,” tegasnya.

    Wali Kota juga menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah agar program dan kegiatan yang telah disepakati dalam APBD Perubahan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Untuk mendukung hal tersebut, koordinasi antar-OPD, pengawasan internal serta sinergi dalam pelaksanaan pembangunan akan terus diperkuat.

    APBD Perubahan 2026 Disepakati, Pemkot Sorong Tekankan Program Prioritas dan Kepentingan OAP
    Tanda Tangan Berita Acara, APBD Perubahan 2026 Disepakati, Pemkot Sorong Tekankan Program Prioritas dan Kepentingan OAP

    Menurut Septinus, keberhasilan APBD Perubahan 2026 tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga oleh kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan, pengawasan dan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

    Ia turut mengapresiasi kemitraan antara Pemerintah Kota Sorong dan DPRK selama proses pembahasan APBD Perubahan. Dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan, menurutnya, merupakan bagian dari proses demokrasi dan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Pemerintah Kota Sorong selanjutnya meminta seluruh perangkat daerah menjadikan dokumen APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan hingga berakhirnya tahun anggaran.

    Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus membangun sinergi bersama DPRK Kota Sorong dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi pembangunan daerah, yakni menjadikan Kota Sorong yang maju, bersih, hijau, aman dan sejahtera.

    Menutup sambutannya, Wali Kota kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK, Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bersama-sama menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

    Lobat berharap keputusan yang telah disepakati bersama dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan pelayanan publik serta menghadirkan pembangunan dan kesejahteraan yang semakin dirasakan seluruh masyarakat Kota Sorong.

  • Fraksi GIM Setujui Perubahan APBD 2026, dengan Sejumlah Rekomendasi

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM) DPRK Kota Sorong menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno XXVII Paripurna XIII Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRK Kota Sorong, dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi dan kelompok khusus terhadap hasil pembahasan materi Raperda tentang Perubahan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Kantor DPRK Kota Sorong, Rabu (30/9/2026).

    Pendapat akhir Fraksi GIM dibacakan oleh Syarif Nari. Dalam penyampaiannya, Fraksi GIM memandang perubahan APBD merupakan bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.

    Fraksi GIM menilai penyesuaian anggaran harus tetap diarahkan untuk memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sorong.

    Setelah mencermati hasil pembahasan bersama antara DPRK Kota Sorong dan Pemerintah Kota Sorong, Fraksi GIM menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai berikut:

    1. Ketepatan Sasaran Pembangunan. Fraksi GIM meminta Pemerintah Kota Sorong memastikan seluruh program dan kegiatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Program yang telah dianggarkan diharapkan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
    2. Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Fraksi GIM memberikan perhatian khusus terhadap implementasi Program Pembangunan Tiga Juta Rumah di Kota Sorong. Program tersebut diharapkan dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan dan berkeadilan, dengan memberikan perhatian khusus kepada Orang Asli Papua (OAP) serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Fraksi GIM berharap manfaat program tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang menjadi sasaran.
    3. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Fraksi GIM menekankan agar seluruh OPD penerima dan pengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) memastikan penggunaannya tepat sasaran, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Otsus diharapkan benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung pelayanan dasar, pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup Orang Asli Papua.
    4. Pengawasan dan evaluasi. Fraksi GIM mendorong Pemerintah Kota Sorong memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan serta menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

    Selain menyampaikan rekomendasi, Fraksi GIM juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong bersama seluruh OPD atas berbagai upaya dan capaian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

    Fraksi GIM turut menyoroti capaian Kota Sorong dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri bersama iNews.

    Dalam ajang tersebut, Kota Sorong meraih Terbaik Pertama Tingkat Provinsi pada kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri.

    Kota Sorong juga menjadi pemenang tingkat kota/kabupaten pada kategori Implementasi Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

    Fraksi GIM memandang capaian tersebut sebagai hal positif yang patut dipertahankan sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kota Sorong.

    Berdasarkan seluruh proses pembahasan, pandangan, catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan, Fraksi GIM menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

    Persetujuan tersebut disertai harapan agar seluruh catatan dan rekomendasi Fraksi GIM menjadi perhatian Pemerintah Kota Sorong dan dilaksanakan secara konsisten demi kepentingan masyarakat.

  • Pendapat Akhir Fraksi PKS Soroti Air Bersih, Otsus, Pariwisata hingga Pelayanan Publik

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Kota Sorong menyampaikan sejumlah catatan strategis dalam Pendapat Akhir Fraksi terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026.

    Pendapat akhir tersebut disampaikan anggota Fraksi PKS Syamsul Islam Bakri dalam Rapat Pleno XXVII Paripurna XIII Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRK Kota Sorong yang berlangsung di Kantor DPRK Kota Sorong, pada Rabu (30/9/2026).

    Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK, Pemerintah Kota Sorong beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak-pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026.

    Fraksi PKS menilai perubahan APBD tidak sekadar menyangkut perubahan angka pendapatan, belanja dan pembiayaan, tetapi harus mampu menjawab perkembangan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat.

    Salah satu capaian Pemerintah Kota Sorong yang mendapat apresiasi Fraksi PKS adalah penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri bersama iNews.

    Dalam ajang tersebut, Kota Sorong meraih Terbaik I kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri tingkat ibu kota provinsi serta Terbaik III kategori Implementasi Program Pengembangan 3 Juta Rumah tingkat ibu kota provinsi.

    Fraksi PKS berharap penghargaan tersebut tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya kebersihan lingkungan, penataan ruang publik serta pemeliharaan ruang hijau di Kota Sorong.

    Selain itu, Fraksi PKS menyoroti penambahan anggaran pada Dinas Cipta Karya dan Bina Marga, termasuk anggaran untuk menyelesaikan kewajiban atau pekerjaan yang berkaitan dengan tahun anggaran 2025.

    Fraksi PKS menekankan agar penyelesaian kewajiban masa lalu tetap dilakukan secara tertib, transparan dan berdasarkan dokumen serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat saat ini.

    Persoalan air bersih menjadi salah satu perhatian utama, terutama menghadapi kondisi kekeringan. Pemerintah Kota Sorong diminta tidak hanya berorientasi pada pembangunan jaringan, tetapi juga memastikan keberlanjutan pelayanan, jangkauan distribusi, kualitas air dan akses masyarakat.

    Fraksi PKS juga meminta agar pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk pembangunan infrastruktur diarahkan secara jelas kepada wilayah dan masyarakat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menurut Fraksi PKS, setiap pembangunan yang bersumber dari Dana Otsus perlu memiliki lokasi, sasaran, penerima manfaat dan indikator hasil yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Pada sektor pertanahan, Fraksi PKS memberikan perhatian terhadap alokasi anggaran pembebasan atau pengadaan lahan. Pemerintah diminta memastikan setiap penggunaan anggaran untuk memperoleh tanah memenuhi prinsip legalitas, kewajaran harga, transparansi, akuntabilitas dan kepastian hak atas tanah.

    Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Kota Sorong memprioritaskan penyelesaian status dan legalitas aset tanah yang telah digunakan pemerintah, termasuk kawasan tempat pemrosesan atau pembuangan akhir sampah yang dinilai menjadi bagian penting dari pelayanan kebersihan kota.

    Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, Fraksi PKS mendorong pemerintah melakukan penajaman prioritas terhadap kegiatan yang dinilai lebih mendesak. Salah satu contoh yang disampaikan adalah mempertimbangkan pengalihan anggaran kegiatan yang urgensinya lebih rendah untuk mendukung normalisasi Sungai Maruni, sepanjang sesuai ketentuan perencanaan dan penganggaran.

    Fraksi PKS turut menyoroti sektor literasi. Pemerintah Kota Sorong diminta memperkuat program peningkatan minat baca dengan memastikan penerima manfaat yang jelas, termasuk memberikan perhatian kepada pelajar Papua yang memiliki keterbatasan akses terhadap buku dan sumber pembelajaran berkualitas.

    Selain kegiatan literasi, Fraksi PKS mendorong pengadaan dan pembaruan koleksi buku di perpustakaan, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Program literasi dinilai perlu diukur berdasarkan akses masyarakat terhadap bahan bacaan dan pemanfaatan perpustakaan secara berkelanjutan.

    Di sektor pariwisata, Fraksi PKS mencermati tambahan anggaran yang relatif terbatas, sekitar Rp60 juta, yang pada dasarnya digunakan untuk penyelesaian kewajiban sebelumnya.

    Fraksi PKS menilai kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi mengingat Kota Sorong memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu masuk wisatawan menuju berbagai destinasi di Papua Barat Daya, khususnya Raja Ampat.

    Pemerintah Kota Sorong didorong mengembangkan strategi agar wisatawan tidak hanya menjadikan Kota Sorong sebagai tempat transit, tetapi juga memiliki alasan untuk tinggal lebih lama, menikmati kuliner, mengunjungi destinasi lokal, berbelanja, menginap dan menggunakan berbagai jasa ekonomi yang tersedia.

    Fraksi PKS juga menyoroti penambahan anggaran pada RSUD Sele Be Solu. Tambahan anggaran tersebut diminta memiliki korelasi langsung dengan peningkatan pelayanan, termasuk ketersediaan alat kesehatan, obat-obatan, bahan medis, sarana pelayanan serta mutu pelayanan pasien.

    Selain itu, Fraksi PKS kembali mengangkat persoalan sejumlah kantor kelurahan yang hingga kini masih menggunakan bangunan kontrakan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena kelurahan merupakan unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

    Secara khusus, Fraksi PKS menyinggung Kelurahan Klasabi yang disebut telah menggunakan bangunan kontrakan selama kurang lebih dua dekade. Pemerintah Kota Sorong diminta melakukan inventarisasi seluruh kelurahan yang belum memiliki kantor permanen dan menyusun skala prioritas pembangunannya.

    Setelah mencermati seluruh proses pembahasan, penjelasan Pemerintah Kota Sorong serta hasil pembahasan bersama DPRK dan pemerintah daerah, Fraksi PKS akhirnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Meski memberikan persetujuan, Fraksi PKS menegaskan seluruh catatan, koreksi dan rekomendasi yang telah disampaikan harus menjadi bahan tindak lanjut pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

    Fraksi PKS menilai keberhasilan Perubahan APBD 2026 tidak hanya diukur dari proses persetujuan di ruang sidang, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat, mulai dari peningkatan akses air bersih, pelayanan kesehatan, literasi, kepastian aset dan pertanahan, kebersihan lingkungan, pembangunan infrastruktur Otsus hingga peningkatan kualitas pelayanan di tingkat kelurahan.

    Menurut Fraksi PKS, APBD pada akhirnya bukan sekadar dokumen keuangan pemerintah daerah, melainkan amanah publik dan instrumen pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sorong.

  • Diduga Ancam Wartawan, Kasatpol PP Raja Ampat Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda PBD

    SORONG, MELANESIATIMES.COM — Dugaan pengancaman terhadap wartawan Endi Mambrasar memasuki jalur hukum. Kuasa hukum Endi, Ariadi Alexander Sagey, S.H., dan Aprianto A. Rasyid S.H., melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Rabu (30/9/2026).

    ‎Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPLP/45/IX/2026/Ditreskrimsus. Selain proses hukum, kuasa hukum juga menyiapkan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku ASN.

    ‎Menurut Ariadi, persoalan bermula dari komunikasi terkait pemberitaan mengenai salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Raja Ampat yang mengikuti pelatihan di Yogyakarta.

    ‎Dalam komunikasi melalui telepon, kliennya mengaku menerima pernyataan yang dirasakan sebagai tekanan dan dugaan ancaman. Atas kejadian tersebut, Endi memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

    ‎Ariadi menegaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk memberikan hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    ‎“Keberatan terhadap pemberitaan memiliki mekanisme hukum. Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. Namun, apabila benar terdapat dugaan ancaman atau intimidasi terhadap klien kami, kami akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Ariadi.

    ‎Tak berhenti pada laporan pidana, kuasa hukum juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku ASN kepada instansi yang berwenang untuk diperiksa melalui mekanisme administratif.

    ‎“Kami tidak menghakimi. Kami meminta dugaan ini diperiksa secara objektif, transparan dan profesional,” ujarnya.

    ‎Kuasa hukum menegaskan seluruh proses akan ditempuh dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, termasuk hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

    ‎Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan pihak terlapor bersalah.

  • Alumni HMI Dorong Rakor KAHMI dan FORHATI Hasilkan Program Berdampak bagi Masyarakat

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sahbudin yang akrab disapa Raja Bima, menyampaikan ucapan selamat atas terlaksananya Rapat Koordinasi Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dan Forum Alumni HMI-Wati (FORHATI) di Papua Barat Daya.

    Sahbudin berharap rapat koordinasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi sekaligus melahirkan berbagai agenda strategis yang memberikan dampak positif bagi perjuangan KAHMI, HMI, serta masyarakat secara umum di Papua Barat Daya.

    “Saya selaku alumni HMI mengucapkan selamat atas terlaksananya rapat koordinasi KAHMI dan FORHATI. Semoga kegiatan ini membawa dampak yang besar bagi perjuangan HMI dan masyarakat secara umum di Papua Barat Daya,” ujar Sahbudin saat ditemui di kediamannya, Rabu (30/9/2026).

    Menurutnya, forum koordinasi memiliki arti penting dalam menyatukan gagasan dan menyusun langkah bersama untuk menghadirkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Ia berharap seluruh agenda yang dibahas dalam rapat koordinasi tidak berhenti pada tataran pembahasan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui program nyata dan berkelanjutan.

    Raja Bima juga mendorong agar KAHMI dan FORHATI terus memperkuat peran dalam bidang pengembangan organisasi, pengabdian, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat.

    “Sekali lagi, saya mengucapkan selamat melaksanakan rapat koordinasi. Semoga menghasilkan agenda-agenda penting untuk pengembangan kegiatan dan pengabdian kepada seluruh masyarakat,” katanya.

    Ia menilai, keberadaan KAHMI sebagai wadah alumni HMI memiliki posisi penting dalam memberikan kontribusi pemikiran dan gagasan bagi pembangunan di Papua Barat Daya.

    Karena itu, hasil rapat koordinasi diharapkan mampu menjadi dasar bagi penyusunan program yang dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

    Raja Bima mengajak seluruh keluarga besar HMI dan alumni untuk menjaga semangat kebersamaan serta nilai-nilai perjuangan yang telah menjadi bagian dari perjalanan organisasi.

    Menurutnya, semangat tersebut perlu diwujudkan melalui berbagai bentuk pengabdian dan kontribusi positif di tengah masyarakat.

    Ia berharap koordinasi antara KAHMI dan FORHATI dapat terus diperkuat sehingga berbagai potensi dan sumber daya yang dimiliki alumni dapat diarahkan untuk mendukung program-program kemasyarakatan.

    “Harapan saya, hasil rapat koordinasi ini nantinya dapat melahirkan program yang benar-benar bermanfaat dan bisa dirasakan masyarakat di Papua Barat Daya,” tuturnya.

    Ia menambahkan, keberhasilan sebuah forum koordinasi tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari sejauh mana hasil pembahasan dapat diwujudkan dalam bentuk program konkret.

    Ia pun berharap seluruh peserta dapat menghasilkan keputusan dan agenda yang mampu memperkuat eksistensi KAHMI dan FORHATI sekaligus memberikan kontribusi bagi masyarakat.

    Dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, Sahbudin optimistis KAHMI dan FORHATI dapat terus mengambil bagian dalam berbagai upaya pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di Papua Barat Daya.

  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Simpanan Nasabah Tetap Dijamin hingga Rp.2 Miliar

    Melanesiatimes.com, Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

    Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Dalam keputusan tersebut, TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75%.

    Sementara itu, TBP untuk simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 6,25%. Adapun TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada pada level 2,00%.

    LPS menyebut keputusan mempertahankan tingkat bunga tersebut mempertimbangkan sejumlah perkembangan di sektor perbankan. Salah satunya adalah kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas.

    Selain itu, kinerja intermediasi perbankan dan kondisi likuiditas industri perbankan dinilai tetap positif. Cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada tingkat yang tinggi.

    Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan. Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

    Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan juga menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94% secara tahunan (year on year/yoy).

    Pertumbuhan tersebut diikuti penyaluran kredit yang mencapai 13,66% secara yoy. Perkembangan ini menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas dan kinerja perekonomian nasional.

    Kondisi intermediasi tersebut turut ditopang oleh likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. LPS menilai kondisi tersebut ikut mendukung ketahanan industri perbankan.

    Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan LPS juga masih sangat tinggi. Berdasarkan data per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp.2 miliar.

    Jumlah tersebut setara dengan 99,94% dari total rekening nasabah bank umum. Dengan demikian, hampir seluruh rekening tersebut masuk dalam cakupan nilai penjaminan LPS.

    Untuk nasabah BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo simpanan hingga Rp.2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau sekitar 99,97% dari total rekening.

    LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan tersebut seiring dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga di industri perbankan.

    LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp.2 miliar per nasabah pada setiap bank, sepanjang memenuhi tiga kriteria atau dikenal dengan istilah 3T.

    Kriteria tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank, termasuk fraud yang mengakibatkan kerugian bank.

    Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh perbankan. Nasabah juga diharapkan memahami bahwa TBP merupakan batas maksimum tingkat bunga simpanan agar simpanan memenuhi salah satu kriteria penjaminan LPS.

    LPS turut meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan kepada nasabah maupun calon nasabah melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan memperhatikan berbagai perkembangan ekonomi.

    Evaluasi tersebut mencakup perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan perkembangan suku bunga perbankan.(***)

  • KOJURA Pertanyakan Suara IJTI Saat Wartawan Raja Ampat Dibatasi Meliput

    RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Anggota Komunitas Jurnalis Raja Ampat (Kojura), Sutrisno Woy, mempertanyakan sikap organisasi profesi pers, khususnya IJTI, ketika wartawan disebut mengalami pembatasan dalam menjalankan tugas peliputan kegiatan resmi pemerintah daerah.

    ‎Menurut Sutrisno, persoalan kebebasan pers tidak seharusnya baru menjadi perhatian ketika muncul perdebatan mengenai apakah wartawan melakukan konfirmasi atau tidak.

    ‎“Kalau persoalan konfirmasi begitu cepat disoroti, lalu ketika wartawan dibatasi meliput pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemda Raja Ampat serta kegiatan di Sekretariat DPRK, di mana suara organisasi profesi pers?” kata Sutrisno.

    ‎Ia menilai konsistensi organisasi pers penting untuk menjaga kemerdekaan jurnalistik. UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sementara Dewan Pers menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

    ‎Menurutnya, kritik terhadap wartawan mengenai standar jurnalistik tetap penting. Namun, perlindungan terhadap akses peliputan juga tidak boleh diabaikan.

    ‎“Kalau wartawan dianggap keliru, koreksi. Kalau tidak melakukan konfirmasi, ingatkan secara profesional. Tetapi ketika akses peliputan dibatasi, organisasi pers juga harus bersuara. Jangan hanya keras ketika mengkritik wartawan, tetapi diam ketika wartawan menghadapi pembatasan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

    ‎Sutrisno menambahkan, pelantikan pejabat pemerintah dan kegiatan lembaga legislatif merupakan agenda publik yang memiliki kepentingan informasi bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, persoalan akses peliputan perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa yang membuat pembatasan, apa dasar pembatasannya, dan apakah ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh media secara setara.

    ‎“Kami tidak meminta wartawan kebal dari kritik. Kami meminta standar yang sama: wartawan harus profesional, pejabat harus profesional, dan organisasi pers juga harus konsisten menjaga kemerdekaan pers.”

    ‎Kojura berharap IJTI maupun organisasi pers lainnya dapat memberikan perhatian terhadap persoalan akses peliputan tersebut agar tidak muncul kesan bahwa perlindungan kemerdekaan pers hanya diperjuangkan pada kasus-kasus tertentu.

    ‎Dewan Pers sendiri menyebut salah satu fungsi utamanya adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain serta mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah.

    ‎Kojura juga membuka ruang bagi IJTI dan pihak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi mengenai persoalan pembatasan peliputan tersebut.

  • ‎KOJURA Sentil Ketua IJTI dan Kasatpol PP: Jangan Geser Dugaan Intimidasi Jadi Soal Konfirmasi

    RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Anggota Komunitas Jurnalis Raja Ampat (Kojura), Sutrisno Woy, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku dan Kasatpol PP Raja Ampat yang menyinggung persoalan konfirmasi dalam polemik dugaan intimidasi terhadap wartawan.

    ‎Ino menilai, perdebatan mengenai ada atau tidaknya konfirmasi jangan sampai mengaburkan persoalan utama, yakni dugaan ancaman, hinaan dan makian terhadap wartawan yang kini menjadi perhatian.

    ‎Menurutnya, konfirmasi memang bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan akurasi dan keberimbangan. Namun, persoalan tersebut tidak dapat serta-merta ditempatkan sebagai alasan untuk mengesampingkan dugaan intimidasi.

    ‎“Jangan membalik persoalan. Kalau ada masalah dengan berita, bantah beritanya. Kalau ada data yang keliru, tunjukkan data yang benar. Kalau merasa tidak dikonfirmasi, gunakan hak jawab atau klarifikasi. Jangan sampai persoalan konfirmasi justru menenggelamkan dugaan intimidasi terhadap wartawan,” tegas Ino.

    ‎Ino meminta sebagai pejabat publik mengedepankan etika, profesionalitas dan kedewasaan dalam berkomunikasi dengan wartawan.

    ‎Menurutnya, pejabat publik memiliki ruang yang jauh lebih luas untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Karena itu, ketika sebuah pemberitaan dianggap merugikan, respons yang semestinya adalah memberikan klarifikasi dan data pembanding, bukan tindakan yang berpotensi dipersepsikan sebagai tekanan terhadap wartawan.

    ‎“Berita bukan sesuatu yang kebal dari koreksi. Tetapi pejabat juga tidak boleh menganggap kritik sebagai serangan pribadi. Ada mekanisme hak jawab, koreksi dan klarifikasi. Gunakan mekanisme itu,” ujarnya.

    ‎Ino menegaskan bahwa konfirmasi dan dugaan intimidasi harus diperiksa sebagai dua persoalan berbeda.

    ‎Jika wartawan terbukti tidak melakukan konfirmasi, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kerja jurnalistik. Namun, menurutnya, hal itu tidak otomatis membuktikan atau membenarkan dugaan intimidasi.

    ‎Sebaliknya, dugaan ucapan “Kau tunggu saya!” yang disebut disampaikan kepada wartawan juga harus diuji berdasarkan saksi, rekaman, kronologi dan bukti lain yang tersedia.

    ‎“Apakah ada konfirmasi atau tidak, itu bisa diperiksa. Apakah ada dugaan intimidasi atau tidak, itu juga harus diperiksa. Jangan satu persoalan dipakai untuk menutup persoalan lainnya,” tegas Ino.

    ‎Kojura juga menyoroti posisi organisasi profesi pers dalam polemik tersebut. Menurut Ino, organisasi pers semestinya ikut memastikan agar perdebatan mengenai standar jurnalistik tetap berjalan berimbang, sekaligus tidak mengabaikan persoalan yang menyangkut keselamatan dan kebebasan kerja wartawan.

    ‎Kojura menghormati hak Ketua IJTI Papua-Maluku maupun Kasatpol-PP Raja Ampat untuk memberikan penjelasan. Namun, seluruh pihak diminta tidak menggeser substansi persoalan hanya karena memperdebatkan prosedur konfirmasi.

    ‎“Kritik terhadap berita adalah hal biasa. Klarifikasi adalah hak. Koreksi adalah mekanisme. Tetapi dugaan intimidasi harus tetap diuji secara objektif. Jangan sampai wartawan justru menjadi pihak yang harus takut ketika menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkas Ino.

    ‎Kojura tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan tersebut.