Blog

  • Kuasa Hukum Endi Mambrasar Bantah Pernyataan Kasat Pol PP, Minta Pembuktian Terbuka ‎

    SORONG, MELANESIATIMES.COM — Tim Kuasa Hukum wartawan Wahana News, Endi Mambrasar, menyampaikan bantahan sekaligus klarifikasi terhadap sejumlah pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Raja Ampat terkait persoalan yang kini melibatkan klien mereka.

    ‎Melalui pernyataan tertulis, Minggu, 4 Oktober 2026, tim kuasa hukum meminta agar seluruh pihak tidak membangun opini seolah-olah perkara tersebut telah memiliki kesimpulan hukum, sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan secara objektif oleh aparat penegak hukum.

    ‎Kuasa hukum menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat putusan maupun proses hukum yang telah menyatakan Endi Mambrasar bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

    ‎Karena itu, setiap pernyataan kepada publik dinilai harus disampaikan secara proporsional, berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

    ‎“Kami meminta agar persoalan ini tidak dibangun berdasarkan asumsi, opini pribadi maupun narasi sepihak,” demikian sikap Tim Kuasa Hukum.

    ‎Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait bantahan mengenai dugaan adanya tindakan atau ucapan yang dianggap sebagai ancaman terhadap Endi Mambrasar.

    ‎Tim Kuasa Hukum menyatakan menyerahkan sepenuhnya pembuktian persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, pihak yang menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak pernah terjadi juga diminta memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik.

    ‎“Kalau benar tidak terjadi, mari dibuktikan. Kalau memang terjadi, mari diproses sesuai hukum,” tegas tim kuasa hukum.

    ‎Menurut mereka, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perang pernyataan melalui media, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum dengan menghadirkan bukti dan keterangan para pihak.

    ‎Tim kuasa hukum juga menyatakan siap menyerahkan berbagai bukti yang dimiliki apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.

    ‎Bukti tersebut, menurut mereka, dapat berupa rekaman, keterangan saksi, percakapan, dokumen maupun alat bukti elektronik lainnya yang berkaitan dengan peristiwa.

    ‎Mereka sekaligus meminta seluruh pihak yang memiliki bukti agar tidak menghilangkan, mengubah, mengedit atau memanipulasi bukti yang berkaitan dengan perkara.

    ‎“Semua bukti akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk dinilai sesuai ketentuan hukum pembuktian,” kata tim kuasa hukum.

    ‎Selain aspek hukum, kuasa hukum juga menyoroti posisi Kasatpol PP sebagai pejabat dalam struktur Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

    ‎Menurut mereka, jabatan publik harus diikuti tanggung jawab etik, objektivitas dan profesionalitas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

    ‎Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kritik tersebut tidak dimaksudkan sebagai serangan terhadap pribadi maupun institusi Satpol PP.

    ‎Namun, apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan penggunaan kedudukan atau jabatan untuk melakukan tekanan, intimidasi, ancaman atau tindakan lain yang bertentangan dengan kewajiban aparatur pemerintahan, mereka menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan kepada instansi yang berwenang.

    ‎Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

    ‎Menurut mereka, apabila seorang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan kemudian muncul persoalan akibat pemberitaan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum maupun mekanisme yang tersedia dalam sistem pers.

    ‎Mereka menegaskan tidak menolak hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atau merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun, penyelesaian persoalan tersebut dinilai tidak boleh dilakukan melalui tekanan, intimidasi maupun ancaman.

    ‎Tim Kuasa Hukum Endi Mambrasar menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan di media sosial.

    ‎Karena itu, mereka mempersilakan seluruh pihak menyerahkan bukti dan keterangan masing-masing kepada aparat penegak hukum.

    ‎Kuasa hukum juga menyatakan siap menghadirkan saksi, bukti elektronik, dokumen serta bukti lainnya apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

    ‎Mereka meminta setiap orang yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut memberikan keterangan secara jujur dan tidak memihak.

    ‎“Penghormatan terhadap Institusi Tidak Berarti Membenarkan Semua Pernyataan”

    ‎Pada bagian penutup, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa bantahan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun institusi Satpol PP.

    ‎Mereka menyatakan tetap menghormati Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Satpol PP, aparat penegak hukum dan seluruh institusi negara.

    ‎Namun, menurut mereka, penghormatan terhadap institusi tidak berarti setiap pernyataan pejabat harus diterima tanpa pembuktian.

    ‎“Hukum harus menjadi tempat untuk mencari kebenaran, bukan sekadar ruang untuk mempertahankan sebuah pernyataan,” tegas Tim Kuasa Hukum.

    ‎Tim Kuasa Hukum juga meminta masyarakat dan kalangan media memberikan ruang pemberitaan yang berimbang kepada seluruh pihak hingga proses hukum memperoleh kejelasan.

    ‎Seluruh tudingan, bantahan dan dugaan dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses yang perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum. Hak jawab, hak koreksi dan keterangan dari pihak Kasatpol PP maupun pihak terkait lainnya tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional.

  • Endi Mambrasar Terima Permintaan Maaf Kasatpol PP, Namun Serahkan Proses Hukum ke Polda

    SORONG, MELANESIATIMES.COM — Jurnalis Wahana News, Endi Mambrasar, memberikan tanggapan atas permintaan maaf yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Raja Ampat terkait dugaan ancaman dan intimidasi yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya.

    ‎Endi mengatakan, sebagai sesama manusia, dirinya menerima permohonan maaf tersebut. Namun, menurutnya, penerimaan secara pribadi tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

    ‎“Sebagai sesama manusia biasa, permohonan maaf tersebut tentu saja saya terima. Namun, perlu digarisbawahi, Indonesia adalah negara hukum. Kita wajib menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Endi dalam pernyataannya, 4 Oktober 2026.

    ‎Endi menjelaskan terdapat dua hal yang menurutnya perlu diluruskan terkait permintaan maaf tersebut.

    ‎Pertama, kata dia, permintaan maaf disampaikan atas nama pribadi. Endi menyebut Kasatpol PP juga mengakui bahwa pernyataan dengan nada kasar dan intimidatif tersebut ditujukan kepada dirinya secara pribadi.

    ‎Namun, Endi menegaskan laporan yang dibuatnya berkaitan dengan konteks berbeda, yakni dirinya sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

    ‎“Kedua, ini yang paling substansial. Ada perbedaan substansi yang sangat jelas. Laporan Polisi (LP) yang saya buat sebagai pelapor adalah kapasitas saya sebagai JURNALIS, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

    ‎Menurut Endi, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah Kasatpol PP Raja Ampat dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

    ‎“Sementara yang saya laporkan adalah KASATPOL PP sebagai PEJABAT PUBLIK, bukan sebagai individu atau pribadi. Jadi, jangan dicampuradukkan antara persoalan pribadi dengan persoalan profesi dan jabatan,” katanya.

    ‎Endi menegaskan bahwa dugaan ancaman dan intimidasi tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polda Papua Barat Daya. Ia menyatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

    ‎“Permintaan maaf secara pribadi tidak menghapus dugaan tindak pidana ancaman dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan oleh seorang pejabat publik,” ujar Endi.

    ‎Meski demikian, Endi mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan adanya komunikasi maupun mediasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    ‎“Adapun demikian, saya dan tim kuasa hukum tidak menutup ruang komunikasi atau mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

    ‎Endi menegaskan dirinya memilih menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

    ‎“Oleh karena itu, saya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polda Papua Barat Daya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Biarlah hukum yang bekerja,” tegasnya.

    ‎Pernyataan Endi tersebut disampaikan di Sorong pada 4 Oktober 2026. Adapun substansi dugaan ancaman dan intimidasi serta konsekuensi hukumnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Fahmi Macap Angkat Bicara Terkait Polemik Internal DPD PAN Raja Ampat. ‎

    RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Bung Fahmi Macap (FM), demisioner Ketua DPD PAN Kabupaten Raja Ampat, angkat bicara terkait polemik pergantian kepengurusan yang disebut menunjuk Ruben Sauyai. Fahmi mempertanyakan dasar keputusan, mekanisme pergantian, serta keberadaan Surat Keputusan (SK) yang hingga kini, menurut keterangannya, belum pernah diperlihatkan kepadanya.

    ‎Sebagai mantan Ketua DPD PAN Raja Ampat, FM menyatakan dirinya berkepentingan untuk mengetahui secara jelas proses dan dasar perubahan kepengurusan tersebut, terlebih pergantian disebut berlangsung dalam waktu relatif singkat setelah pelantikan pada 14 Juli.

    ‎FM mengungkapkan, informasi mengenai pergantian tersebut baru diketahuinya setelah berjalan sekitar 45 hari. Sementara itu, SK yang disebut menjadi dasar penunjukan Ruben Sawiyai belum pernah ditunjukkan secara langsung kepadanya.

    ‎Menurut FM, pihak wilayah juga disebut tidak memperoleh salinan SK tersebut. Ia kemudian diarahkan untuk melakukan pengecekan langsung kepada Ruben Sauyai.

    ‎Konfirmasi awal mengenai perubahan komposisi KSB DPRK Raja Ampat, kata Fahmi, diterima melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Raja Ampat sekitar 17–18 Agustus.

    ‎Sebagai bagian dari upaya meminta kejelasan internal partai, Fahmi menyebut telah mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sebanyak dua kali.

    ‎Surat tersebut mempertanyakan dasar pergantian, dugaan pelanggaran, serta mekanisme pengangkatan Ruben Sawiyai.

    ‎Namun, hingga kini, menurut Fahmi, DPP belum memberikan jawaban maupun surat balasan atas surat yang telah dikirimkan.

    ‎Bagi FM, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pergantian figur dalam struktur partai. Ia mempertanyakan apakah proses tersebut telah dijalankan sesuai aturan dan mekanisme organisasi.

    ‎FM menilai pergantian kepengurusan yang dilakukan dalam waktu sekitar satu bulan empat hari setelah pelantikan perlu mendapatkan penjelasan yang terbuka.

    ‎Sebagai demisioner Ketua DPD PAN Raja Ampat, FM menekankan pentingnya kepastian mengenai dasar keputusan dan mekanisme organisasi yang digunakan.

    ‎Ia berpandangan, sebagai partai politik yang memiliki struktur hingga tingkat daerah, setiap perubahan kepengurusan semestinya dilakukan berdasarkan aturan internal serta melalui mekanisme yang jelas.

    ‎FM juga berencana melakukan pertemuan dengan seluruh gerbong PAN Raja Ampat (DPD, DPC, PAC), ranting serta kader dan simpatisan untuk membahas persoalan tersebut dan mendengar aspirasi fari para Pengurus.

    ‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari DPP PAN maupun Ruben Sauyai mengenai dasar dan mekanisme pergantian sebagaimana dipersoalkan FM.

    ‎Dengan posisi sebagai demisioner Ketua DPD PAN Raja Ampat, FM kini meminta agar dasar keputusan pergantian dan SK yang menjadi landasannya dapat dibuka secara jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

  • Dirintelkam Polda PBD, Kombes Pol Satria Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD — Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Papua Barat Daya menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan media di Rilych Panorama Hotel, Kota Sorong, pada Sabtu (3/10/2026).

    Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Kegiatan tersebut dihadiri Dirintelkam Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Satria Adrie Vibrianto, S.I.K., M.H., bersama sejumlah wartawan dari berbagai media yang bertugas di wilayah Papua Barat Daya.

    Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan rompi pers kepada perwakilan wartawan. Sebaliknya, perwakilan wartawan Papua Barat Daya, Chandry Suripatty, menyerahkan noken kepada Dirintelkam sebagai simbol kebersamaan dan penghormatan terhadap kearifan lokal Papua.

    Dalam sambutannya, Kombes Pol. Satria Adrie Vibrianto menyampaikan bahwa dirinya bukan orang baru di Papua. Ia mengaku pernah bertugas di wilayah tersebut selama enam tahun, yakni sejak 2000 hingga 2006.

    Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam dunia komunikasi dan penyebaran informasi. Jika sebelumnya masyarakat lebih banyak mengandalkan media cetak dan elektronik, kini media daring atau online turut menjadi bagian penting dalam penyampaian informasi kepada publik.

    Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital memberikan peluang sekaligus tantangan bagi kepolisian dan insan pers. Arus informasi yang semakin cepat dan masif harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam menyampaikan berita yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Ini namanya era post-truth, di mana kadangkala yang benar bukan lagi yang dipercaya. Karena itu, kebenaran harus kita biasakan,” demikian pesan yang disampaikan dalam sambutannya.

    Dirintelkam juga mengingatkan pentingnya melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, informasi yang tidak diperiksa terlebih dahulu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan berdampak negatif terhadap situasi keamanan.

    Ia menegaskan bahwa kepolisian dan insan media merupakan mitra yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki peran masing-masing, tetapi mempunyai tujuan yang sama, yakni menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.

    Kepolisian, lanjutnya, memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, sedangkan insan pers berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui karya jurnalistik yang profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta.

    Dirintelkam Polda PBD, Kombes Pol Satria Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
    Penyerahan Rompi Pers oleh Dirintelkam kepada Insan Pers serta Pemberian Noken oleh Insan Pers kepada Dirintelkam Polda PBD, Kombes Pol Satria Adrie Vibrianto, S.I.K., M.H

    Oleh karena itu, ia berharap hubungan kemitraan antara kepolisian dan media tidak hanya terjalin dalam kegiatan silaturahmi, tetapi juga terus dipelihara melalui komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan.

    Menurutnya, tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi, digitalisasi, serta dinamika situasi sosial. Kondisi tersebut menuntut semua pihak untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi.

    Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dan insan pers dalam memberikan edukasi publik melalui informasi yang akurat dan valid. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami perkembangan situasi secara utuh tanpa mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

    Melalui kegiatan silaturahmi tersebut, diharapkan hubungan baik antara Ditintelkam Polda Papua Barat Daya dan insan media semakin kuat, sekaligus mendorong terciptanya penyampaian informasi yang mencerdaskan masyarakat serta mendukung terpeliharanya keamanan dan ketertiban di wilayah Papua Barat Daya.

  • SK Pergantian 45 Hari Tak Kunjung Jelas, Kader PAN Raja Ampat Desak Bung FM Buka Rapat Terbatas

    RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Polemik internal Partai Amanat Nasional (PAN) Raja Ampat kembali mencuat. Mantan pengurus DPD, pengurus DPC tingkat distrik, kader, simpatisan dan seluruh gerbong PAN mendesak digelarnya pertemuan terbatas dengan Fahmi Macap, demisioner Ketua DPD PAN Raja Ampat.

    ‎Desakan tersebut disampaikan Sakarias Faidiban, kader PAN sekaligus Wakil Ketua, menyusul belum jelasnya keberadaan Surat Keputusan (SK) pergantian Fahmi Macap sebagai Ketua DPD PAN Raja Ampat.

    ‎Sakarias menyebut, hingga sekitar 45 hari, SK yang disebut menjadi dasar pergantian tersebut belum terlihat secara jelas di internal partai.

    ‎“Sudah 45 hari, SK pergantian itu belum terlihat. Karena itu kami meminta pertemuan terbatas untuk mendapatkan kejelasan,” ujar Sakarias.

    ‎Menurutnya, ketidakjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan kader dan pengurus, terutama mengenai status kepengurusan serta siapa yang memiliki kewenangan menjalankan roda organisasi PAN Raja Ampat.

    ‎Sakarias menegaskan, persoalan ini sebaiknya segera diselesaikan melalui mekanisme internal partai dan tidak dibiarkan berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

    ‎Pertemuan terbatas dengan Fahmi Macap dinilai penting untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pergantian, dasar keputusan, serta status SK yang dipersoalkan.

    ‎“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi bola liar. Yang kami minta adalah kejelasan dan transparansi di internal partai,” katanya.

    ‎Ia juga meminta DPW PAN Papua Barat Daya maupun DPP PAN memberikan kejelasan apabila memang telah terdapat keputusan resmi mengenai pergantian Ketua DPD PAN Raja Ampat.

    ‎Polemik tersebut kini menyisakan pertanyaan di internal PAN Raja Ampat: Jika SK pergantian memang telah diterbitkan, di mana dokumennya dan bagaimana status kepengurusan saat ini?

    ‎Sakarias berharap persoalan tersebut segera mendapat kepastian melalui mekanisme organisasi sehingga konsolidasi dan jalannya roda partai di tingkat distrik maupun kabupaten tidak terganggu.

    ‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Fahmi Macap maupun DPW PAN Papua Barat Daya mengenai keberadaan dan status SK pergantian tersebut.

  • Wakapolda PBD Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

    Melanesiatimes.com, Aimas Papua Barat Daya — Wakapolda Papua Barat Daya Kombes Pol. Fernando Sanches Napitupulu, S.I.K., memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Apel Mapolda Papua Barat Daya, Kamis (1/10/2026).

    Upacara tersebut dilaksanakan mewakili Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H.

    Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIT itu diikuti para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polda Papua Barat Daya.

    Pelaksanaan upacara berlangsung khidmat dengan mengusung semangat penghormatan terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.

    Peringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan momentum untuk mengenang perjalanan sejarah bangsa dalam mempertahankan ideologi Pancasila.

    Selain itu, peringatan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keutuhan bangsa di tengah berbagai tantangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Nilai-nilai Pancasila juga menjadi landasan dalam memperkuat semangat nasionalisme di lingkungan institusi kepolisian.

    Melalui peringatan tersebut, personel Polda Papua Barat Daya diharapkan terus menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

    Pengamalan nilai Pancasila dinilai penting dalam membangun sikap disiplin, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap masyarakat.

    Dalam menjalankan tugas, personel kepolisian juga diharapkan mampu menjaga persatuan dan kesatuan serta menghormati keberagaman di tengah masyarakat.

    Peringatan Hari Kesaktian Pancasila turut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Pelayanan kepolisian kepada masyarakat diharapkan senantiasa mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, serta integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

    Komitmen tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    Seluruh rangkaian upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Mapolda Papua Barat Daya berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

  • ‎Jaga Laut, Lindungi Masyarakat: Sinergi Pemprov-Pemkab Perkuat Masa Depan KKP Raja Ampat

    RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Menjaga laut Raja Ampat bukan semata soal mempertahankan terumbu karang, ikan, dan ekosistem pesisir. Di balik kawasan konservasi yang menjadi salah satu kekayaan alam penting Papua Barat Daya, ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut dan wilayah pesisir.

    ‎Karena itu, pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan. Diperlukan sinergi antara pemerintah, pengelola kawasan, dan masyarakat agar konservasi tidak hanya menjaga alam, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi mereka yang hidup di sekitarnya.

    ‎Respons positif Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam terhadap rencana alokasi penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD Tahun Anggaran 2025 dinilai menjadi momentum untuk memperkuat arah kolaborasi tersebut.

    ‎Kepala BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat, Hasan Makasar, S.Pd., menyambut baik respons Bupati. Ia menilai hubungan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, BLUD, dan masyarakat perlu dibangun sebagai satu kesatuan dalam menjaga kawasan konservasi.

    ‎“Saya menyambut positif respons Bapak Bupati Raja Ampat. Saya memegang amanah dari Bapak Gubernur Papua Barat Daya, Bapak Elisa Kambu, untuk terus membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam menjaga KKP Kepulauan Raja Ampat,” ujar Hasan.

    ‎Menurut Hasan, kawasan konservasi tidak boleh dipahami hanya sebagai wilayah yang harus dilindungi dari aktivitas manusia.

    ‎Konservasi, kata dia, harus mampu berjalan beriringan dengan kehidupan masyarakat yang berada di sekitar maupun di wilayah penyangga kawasan.

    ‎Di titik inilah sinergi pemerintah menjadi penting. Ketika laut dijaga, masyarakat harus merasakan manfaatnya. Ketika kawasan dilindungi, masyarakat yang hidup di sekitarnya juga harus mendapatkan ruang untuk berkembang secara berkelanjutan.

    ‎“Kami perlu mendengar masukan Bapak Bupati mengenai kebutuhan masyarakat yang perlu diperkuat, sehingga upaya menjaga kawasan dapat berjalan beriringan dengan pembangunan masyarakat,” katanya.

    ‎Hasan menilai pendekatan tersebut penting agar agenda konservasi tidak berjalan sendiri, terpisah dari kebutuhan pembangunan daerah.

    ‎Dalam skema sinergi tersebut, penggunaan SiLPA BLUD Tahun Anggaran 2025 direncanakan dengan proporsi 60 persen menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan 40 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

    ‎Namun bagi Kepala BLUD KKP Raja Ampat, angka tersebut bukan sekadar persoalan pembagian anggaran.

    ‎Lebih jauh, skema tersebut menjadi bagian dari upaya membangun hubungan kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi.

    ‎Kolaborasi itu juga tercermin dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD UPTD KKP Kepulauan Raja Ampat Tahun Anggaran 2026, yang memuat rencana belanja program sebesar Rp9.705.638.242,00.

    ‎Anggaran tersebut diarahkan untuk berbagai program yang dapat disinergikan dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sesuai kewenangan masing-masing.

    ‎“Anggaran sekitar Rp9,7 miliar tersebut merupakan rencana belanja program dalam RBA. Salah satu semangatnya adalah mengakomodasi masukan Pemkab, termasuk program yang mendukung masyarakat di sekitar dan wilayah penyangga KKP Kepulauan Raja Ampat,” jelas Hasan.

    ‎Hasan menjelaskan, keberlanjutan program tersebut juga berkaitan dengan kemampuan BLUD mencapai target pendapatan Tahun Anggaran 2026.

    ‎Karena itu, komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menjadi bagian penting, termasuk dalam mendukung optimalisasi pendapatan dari jasa layanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

    ‎Ia berharap sinergi tersebut dapat memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pelayanan dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui BLUD UPTD KKP Kepulauan Raja Ampat.

    ‎Bagi Hasan, pendapatan BLUD pada akhirnya harus kembali memperkuat fungsi pelayanan dan pengelolaan kawasan.

    ‎“Pendapatan BLUD bukan semata-mata soal penerimaan. Pendapatan tersebut digunakan kembali untuk mendukung peningkatan layanan dan pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat, termasuk program yang memberi manfaat bagi masyarakat di sekitar dan wilayah penyangga kawasan,” katanya.

    ‎Hasan berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, BLUD, dan masyarakat tidak berhenti pada pembahasan anggaran.

    ‎Menurutnya, masa depan KKP Raja Ampat membutuhkan komunikasi yang terus hidup, koordinasi yang kuat, serta kesamaan visi antara konservasi dan pembangunan masyarakat.

    ‎Sebab, menjaga Raja Ampat bukan hanya menjaga apa yang ada di dalam laut, tetapi juga memastikan masyarakat yang hidup bersama laut tetap menjadi bagian penting dari masa depan kawasan tersebut.

    ‎“Pesan Bapak Gubernur jelas, kita harus membangun koordinasi dan sinergitas. KKP Kepulauan Raja Ampat harus kita jaga bersama, pelayanannya kita tingkatkan, dan masyarakat di sekitar kawasan juga harus memperoleh manfaat,” pungkas Hasan.

  • Respons Positif Bupati Perkuat Sinergi Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat

    RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Kepala BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat, Hasan Makasar, S.Pd., menyambut positif respons Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam terhadap alokasi penggunaan SiLPA BLUD Tahun Anggaran 2025.

    Menurut Hasan, respons tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dan BLUD dalam pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat.

    “Saya menyambut positif respons Bapak Bupati Raja Ampat. Saya memegang amanah dari Bapak Gubernur Papua Barat Daya, Bapak Elisa Kambu, untuk terus membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam menjaga KKP Kepulauan Raja Ampat,” ujar Hasan.

    Hasan mengatakan, sinergi dengan Pemkab menjadi penting karena pengelolaan kawasan juga perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat di sekitar dan wilayah penyangga kawasan.

    “Kami perlu mendengar masukan Bapak Bupati mengenai kebutuhan masyarakat yang perlu diperkuat, sehingga menjaga kawasan dapat berjalan beriringan dengan pembangunan masyarakat,” katanya.

    Salah satu bentuk sinergi tersebut adalah alokasi penggunaan SiLPA BLUD Tahun Anggaran 2025, dengan proporsi 60 persen menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan 40 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

    Hasan menambahkan, kolaborasi tidak hanya melalui alokasi SiLPA. Dalam Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD UPTD KKP Kepulauan Raja Ampat Tahun Anggaran 2026, juga telah dialokasikan rencana belanja program sebesar Rp9.705.638.242,00 untuk program yang dapat disinergikan dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sesuai kewenangan masing-masing.

    “Anggaran sekitar Rp9,7 miliar tersebut merupakan rencana belanja program dalam RBA. Salah satu semangatnya adalah mengakomodasi masukan Pemkab, termasuk program yang mendukung masyarakat di sekitar dan wilayah penyangga KKP Kepulauan Raja Ampat,” jelas Hasan.

    Menurutnya, realisasi program tersebut juga berkaitan dengan kemampuan BLUD mencapai target pendapatan Tahun Anggaran 2026. Karena itu, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menjadi penting, termasuk dalam mendukung optimalisasi pendapatan dari jasa layanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

    Hasan berharap sinergi tersebut dapat mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pelayanan dan retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui BLUD UPTD KKP Kepulauan Raja Ampat.

    “Pendapatan BLUD bukan semata-mata soal penerimaan. Pendapatan tersebut digunakan kembali untuk mendukung peningkatan layanan dan pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat, termasuk program yang memberi manfaat bagi masyarakat di sekitar dan wilayah penyangga kawasan,” katanya.

    Hasan berharap komunikasi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, BLUD, dan masyarakat terus diperkuat.

    “Pesan Bapak Gubernur jelas, kita harus membangun koordinasi dan sinergitas. KKP Kepulauan Raja Ampat harus kita jaga bersama, pelayanannya kita tingkatkan, dan masyarakat di sekitar kawasan juga harus memperoleh manfaat,” pungkas Hasan.

  • GPK RI Ucapkan Selamat kepada Suyudi Ario Seto, Siap Kawal Reformasi dan Program Kapolri

    Melanesiatimes.com, Jakarta — Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI) menyampaikan ucapan selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas persetujuan DPR RI untuk melanjutkan proses pengangkatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

    Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Kamis (1/10/2026). Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Ketua Komite Nasional GPK RI, Abdullah Kelrey, menyampaikan apresiasi sekaligus harapan agar kepemimpinan Suyudi dapat membawa semangat penguatan profesionalisme, integritas, pelayanan publik, serta pembenahan sumber daya manusia di lingkungan Polri.

    Salah satu perhatian GPK RI adalah komitmen terhadap sistem rekrutmen dan pengembangan karier anggota Polri yang mengedepankan prinsip merit. Dalam pemaparannya sebagai calon Kapolri, Suyudi menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik titipan, transaksi maupun sponsorship dalam perjalanan karier anggota Polri.

    Kelrey menilai komitmen tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap anggota Polri memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang berdasarkan kemampuan, integritas dan prestasi.

    “GPK RI menyampaikan selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. Kami berharap semangat pembenahan, profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus diperkuat. Khususnya dalam rekrutmen dan pengembangan karier anggota Polri, kami mendukung prinsip merit dan transparansi,” ujar Kelrey.

    Menurut Kelrey, dukungan masyarakat terhadap institusi kepolisian perlu berjalan beriringan dengan pengawasan publik. GPK RI menyatakan siap mengambil bagian dalam mengawal berbagai program pembenahan Polri secara konstruktif.

    “Program yang baik harus dikawal bersama. Pengawasan masyarakat bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan kebijakan yang sudah baik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

    GPK RI juga berharap kepemimpinan Suyudi dapat memperkuat orientasi Polri sebagai institusi yang semakin terbuka, profesional, responsif dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Kelrey menegaskan bahwa GPK RI akan terus memberikan masukan dan pengawasan secara objektif, sekaligus mengapresiasi setiap langkah positif yang dilakukan jajaran Polri.

    “Harapan kami sederhana, Polri semakin dekat dengan masyarakat, semakin profesional dalam menjalankan tugas, dan semakin dipercaya karena mampu memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan berkeadilan,” tutup Kelrey.

  • Relokasi Pedagang Pasar Sorong Ditunda, Banggar Minta Lokasi Sementara Disiapkan Total

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Rencana relokasi pedagang pasar di Kota Sorong untuk sementara ditunda. Badan Anggaran (Banggar) DPRK Kota Sorong meminta Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Perdagangan terlebih dahulu memastikan lokasi relokasi benar-benar siap menampung seluruh pedagang sebelum proses pemindahan dilakukan.

    Pernyataan ini disampaikan oleh anggota banggar usai penutupan Rapat Paripurna Ke VIII di kantor DPRK Kota Sorong, Kamis (1/10/2026).

    Anggota Banggar DPRK Kota Sorong, Rinoldy Rumfeka, mengatakan penundaan tersebut dilakukan bukan untuk membatalkan program relokasi, melainkan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyusun perencanaan yang lebih matang.

    Menurut Rinoldy, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian Banggar adalah kesesuaian antara jumlah pedagang dengan kapasitas lapak yang tersedia di lokasi relokasi.

    “Kami ingin relokasi itu bisa mengakomodasi seluruh data jumlah lapak dan jumlah pedagang yang kami terima. Kalau hanya sebagian yang diakomodasi, itu justru bisa menimbulkan polemik di lapangan,” kata Rinoldy.

    Ia mengatakan, berdasarkan data Dinas Perdagangan, jumlah pedagang yang harus diakomodasi mencapai sekitar 3.000 lebih. Karena itu, fasilitas di lokasi relokasi harus disiapkan sesuai kebutuhan agar tidak ada pedagang yang tertinggal ketika proses pemindahan dilakukan.

    Lokasi yang disiapkan sebagai tempat relokasi, yakni kawasan depan Jupiter dan samping Gota, juga dinilai masih membutuhkan sejumlah pembenahan sebelum dapat digunakan secara optimal.

    Rinoldy menegaskan, relokasi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah perlu memastikan seluruh kebutuhan pedagang tersedia sehingga aktivitas ekonomi mereka tetap berjalan setelah dipindahkan.

    “Relokasi harus disiapkan secara matang, semua jumlah lapak sesuai data harus diakomodasi. Setelah itu baru dilakukan mitigasi kepada pedagang untuk pindah dan menjalankan aktivitas ekonominya di sana,” ujarnya.

    Senada dengan itu, anggota Tim Banggar DPRK Kota Sorong, Syarif Nari, mengatakan kondisi fisik lokasi relokasi saat ini masih membutuhkan pembenahan.

    Menurutnya, bangunan yang tersedia belum sepenuhnya siap digunakan sebagai pasar sementara karena masih dalam tahap pembangunan awal.

    “Bangunan yang ada saat ini baru sebatas tiang empat. Jadi perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan bangunan tersebut agar pada saat relokasi dilakukan, tempatnya sudah benar-benar siap,” kata Syarif.

    Ia menyebut sejumlah fasilitas perlu disiapkan, mulai dari los pedagang, dinding atau pintu hingga lantai. Penataan tersebut penting agar para pedagang dapat berjualan dengan kondisi yang lebih layak selama menunggu pembangunan Pasar Sentral selesai.

    Selain fasilitas, penataan pedagang juga perlu dilakukan secara transparan. Syarif mengatakan setiap pedagang nantinya perlu mengetahui lokasi los masing-masing, termasuk melalui mekanisme pengundian atau lotre.

    “Setiap pedagang harus mengetahui los masing-masing. Itu bagian dari persiapan supaya relokasi nanti bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Banggar DPRK Kota Sorong juga mempertimbangkan aspek penganggaran. Usulan anggaran relokasi dan pembangunan Pasar Sentral yang sebelumnya diajukan dalam APBD Perubahan dinilai perlu ditinjau kembali karena waktu pelaksanaan yang tersedia cukup terbatas.

    “Anggaran yang diajukan dalam dua bulan ini kemungkinan tidak akan selesai diserap. Karena itu perlu dikaji ulang dan nanti kita bahas setelah APBD Induk untuk pembangunan tahun 2027,” jelas Syarif.

    Rinoldy menambahkan, usulan anggaran tersebut akan kembali dibahas dalam penyusunan APBD Induk 2027. Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu untuk memperbaiki perencanaan dan memastikan seluruh kebutuhan relokasi telah tersedia.

    “Ini bukan dibatalkan secara permanen. Kami hanya minta ditunda supaya Dinas Perdagangan menyiapkan semuanya dengan matang,” tegasnya.

    Setelah lokasi relokasi dinilai siap dan seluruh pedagang dapat dipindahkan, pembangunan Pasar Sentral baru dapat dilanjutkan. Banggar berharap tahapan tersebut dilakukan secara berurutan agar tidak terjadi pekerjaan yang tumpang tindih.

    “Pedagang dimitigasi dulu secara keseluruhan, relokasi disiapkan, semua lapak tersedia. Setelah itu baru pembangunan Pasar Sentral dilakukan,” pungkas Rinoldy.