Blog

  • Direktur Monitoring Indonesia Ajak Anak Muda, Jaga Persatuan dan Rawat Perbedaan

    MELANESIATIMES.COM – Direktur Monitoring Indonesia (MI) Abdullah Kelrey, soroti ramainya komentar terkait dengan langkah Presiden Jokowi terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.

    Saya bingung dengan berbagai macam, komentar, cibiran dan hinaan yang dilontarkan lewat aksi demontrasi, video dan gambar via media sosial. Ujarnya saat ditemui, saat acara diskusi dan sarasehan nasional yang diselenggarakan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP – GPI), di Restoran Handayani Prima, Matraman Jakarta Pusat, Selasa, (20/10/2020).

    Kebanyakan dari kita tidak bersyukur, pemerintah berbuat baik dilawan, tidak berbuat dibilang tidak kerja. Sebenarnya mau sampeyan opo? Tanya Kelrey.

    Kelrey meyakini bahwa, tidak mungkin pemerintahan yang isinya adalah anak bangsa tidak mungkin merusak negerinya. “Pasti pemerintah punya niatan baik buat bangun negeri ini.”

    Jadi, kita beryukur dan berfikir positif saja, toh UU Cipta Kerja juga belum disahkan, Ia (Kelrey) mengajak semua rakyat bahwa, “tunggu saja, UU tersebut disahkan, baru kita lihat, kalau pro bangsa, negara dan rakyat kita tunggu, jika tidak, ya lawan.

    Terkait aspirasi yang dijamin UU, Kelrey menambahkan, “saya dukung aksi, silahkan saja, tapi jangan menghina, mencibir dan komentar yang tidak membangun.” Jika yang terjadi adalah cibiran dan hinaan, itu berarti ada yang salah di kepala mereka. Tuturnya

    Terakhir, Kelrey mengajak semua anak bangsa, terutama anak muda untuk, mari sama – sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta merawat perbedaan yang sudah ada sejak dahulu kala. Tutupnya

  • IMF Nilai, Penyelenggara Pilkada di Buru Selatan Tidak Tegas Terkait Pelanggaran

    Melanesiatimes.com – Keterlibatan bupati buru selelatan Tagop Sudarsono Soulissa (tagop) dalam masa kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati buru selatan yang juga istrinya mendapat kecaman keras dari aktivis mahasiswa jakarta.

    Ketua Himpunan Mahasiswa Politik, Ibrahim Malik Fatsey aktivis jakarta yang juga asal Kabupaten Buru Selatan (BURSEL) menyatakan Keterlibatan bupati tagop pada beberapa kali kampanye yang dilakukan istrinya (SMS-GES) dianggap perlu menjadi bahan evaluasi secara tegas oleh KPU kabuaten buru selatan dan bawaslu kabupaten buru selatan.

    Ia menilai proses hukum yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan yang dialamatkan kepada Camat Kapala Madan Masri Mamulati dan sejumlah aparat desa Biloro yang tengah viral di media sosial, dinilai tidak memberi hukum jerah yang pasti dan tegas.

    ‘’Proses hukum yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Buru Selatan terhadap pelanggaran pilkada yang dilakukan Camat Kapala Madan dan Aparat Desa Biloro kabupaten buru selatan sama sekali tidak memberikan efek jerah yang tegas dan murni serta independen tehadap jalannya proses pilkada di buru selatan’’ kata ibrahim kepada awak media, rabu, (21/10/2020)

    Bahkan ia juga menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Bursel tidak mestinya berhenti kepada Camat Kapala Madan, melainkan jauh dari itu juga dialamatkan kepada bupati aktif buru selatan Tagop Sudarsono Soulissa (Tagop Red).

    ‘’Ingat Camat Kapala Madan beserta para Desa tidak berkehendak sendiri melakukan kampanye gelap melainkan atas dasar instruksi bupati tagop, lihat saja vidionya secara terang dan gamblang diutarakan camat melakukan apa dan sumbernya itu dari sapa ?. Proses hukum yang dilakukan KPU dan Bawaslu buru selatan harusnya menyentuh juga pada persoalan demikian ini agar tidak terkesan KPU dan Bawaslu Bursel melakukan keberpihakan secara diam-diam’’ Terangnya

    ‘’Penegasan dan keadilan hukum harusnya ditegakan oleh KPU dan Bawaslu Bursel, mengingat banyak sekali pelanggaran pilkada yang dilakukan baik oleh Bupati tagop secara terang-terangan hingga para aparat pemeritahan camat dan desa, jangan hanya kepada satu pihak. Kan belau (Tagop) yang perintahin camat, dan Pemerintahan Desa Kapala Madan, diduga jalannya hukum atas masalah ini pasti di sunatin alias digelapkan oleh bupati, jangan sampai itu terjadi’’ Lanjut aktivis jakarta akrabnya disapa IMF itu

    Lebih jauh Fatsey berharap jalannya pilkada 2020 di kabuaten buru selatan (bursel) jangan sampai dikebiri oleh oknum pemerintah maupun lainnya. Masyarakat diminta untuk proaktif melihat kejanggalan pilkada yang ada. Pasalnya tahapan jalannya Pilkada 2020 di kabupaten Buru Selatan harus sesuai dengan amanat undang-undang pilkada dan masyarakat tidak mudah termakan hasutan profokasi baik yang dibuat oleh pemerintah terkait dan juga masing-masing pasangan calon.

    Diakhir wawancaranya Fatsey menyampaikan harapannya bahwa pemimpin buru selatan yang akan datang harus pemimpin yang baik dan mengerti kemauan masyarakatnya mampu melahirkan ide dan gagasan pembangunan berkelanjutan yang baik dan moderen agar tumbuh pengelolaan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing. Pungkasnya

  • ALMISBAT ; Catatan Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin

    Penuh Gejolak, Presiden Perlu Mengganti Pembantunya yang Gagal di Bidang Komunikasi Politik

    MELANESIATIMES.COM – Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) adalah organisasi relawan Joko Widodo (Jokowi), didirikan oleh sejumlah aktifis dari ragam latar belakang pada 2014 yang tersebar di 55 kota / kabupaten di Indonesia. Sebagai pendukung , Almisbat memposisikan diri sebagai ‘ mitra kritis’ pemerintah dan memiliki visi tentang Indonesia yang demokratis dan berkeadilan sosial.

    Catatan berikut, disampaikan sebagai salah satu bentuk dukungan ALMISBAT selaku mitra-kritis pemerintah agar pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin berhasil menuntaskan sejumlah persoalan dasar berbangsa dan bernegara, serta meninggalkan “legacy” (warisan) yang baik bagi perjalanan bangsa ini ke masa depan.

    ***

    Setelah 22 tahun dan 5 kali pemilihan umum pascareformasi 1998, Indonesia betul-betul mengalami transisi demokrasi panjang dan penuh gejolak. Di tengah serangkaian perubahan politik yang begitu cepat dan fragmentasi di berbagai bidang, maka dapat dimengerti apabila kekuatan elit politik membangun konsensus atau permufakatan tertentu di tengah persaingan dan perbedaan mendasar di antara mereka.

    Permufakatan itu di satu sisi efektif mengakomodasi atau menjembatani perbedaan di tingkat elit. Dan meskipun permufakatan itu tidak selalu berarti jahat, namun hal itu seringkali bukan kesepakatan bersama menyangkut “nilai-nilai politik” yang bisa mempertemukan mereka dengan berbagai elemen demokratis lainnya menjadi suatu kekuatan yang bisa menciptakan konsolidasi demokrasi.

    Upaya ke arah konsolidasi demokrasi itu memang bukan tidak ada sama sekali. Beberapa kebijakan yang dilakukan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintahan berikutnya termasuk pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada lima tahun terakhir, dapat dikatakan relevan dan berkontribusi ke arah pencapaianya.

    Namun, kondisi dan pranata sosial politik Indonesia yang khas memang acap kali membuat ukuran keberhasilan dan konsekuensinya menjadi berbeda dibanding upaya serupa di beberapa negara lain yang mengalami proses transisi demokrasi.

    Sebagai elemen demokratis, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) menilai sosok Jokowi, yang nota bene berasal dari luar lingkaran elit politik Indonesia dan terbebas dari beban masa lalu, merupakan representasi yang tepat untuk memastikan proses transisi dan konsolidasi demokrasi berlangsung dengan meyakinkan.

    Alasan mengapa proses tersebut begitu penting untuk berhasil adalah karena prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi jauh melampaui demarkasi demokrasi prosedural semata, seperti yang ada selama ini. Oleh karena itu, ALMISBAT sejauh ini belum memiliki alasan cukup untuk mengatakan secara meyakinkan bahwa permufakatan antar elit yang nyata-nyata berpengaruh negatif terhadap tatanan demokrasi itu, telah berakhir.

    Indikasinya bahkan kentara dalam satu tahun masa pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin saat ini. Di luar kondisi keadaan abnormal ( akibat pandemi Covid-19,) pemantapan stabilitas politik dan gejala elitisme dalam pembuatan kebijakan nampak kuat. Wajar bila hal itu memunculkan persepsi yang cenderung negatif di masyarakat.

    Politik akomodasi dalam rangka stabilitas politik dan corak government-centris dalam proses pengambilan kebijakan, secara perlahan menyebabkan hilangnya semangat tata kelola partisipatoris yang awalnya menjadi magnet bagi para pendukung tradisional, termasuk relawan dan masyarakat pada umumnya. Ini tercermin dari revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ide tentang food estate dan yang terkini adalah Omnibus Law UU Cipta Kerja.

    Citra negatif tersebut sebetulnya dapat dihindari apabila (1) proses legislasi sejumlah kebijakan itu tidak terkesan tertutup dan ekslusif, tapi terbuka dan inklusif dengan melibatkan semua stakeholder dan publik pada umumnya; dan (2) ada komunikasi politik yang kuat dari pemerintah yang mampu meyakinkan publik bahwa kebijakan tersebut penting dan karenanya perlu dibuat.

    Selama setahun terakhir ini komunikasi politik nampak terlihat menjadi salah satu titik terlemah pemerintah. Komunikator pemerintah gagal dan nampak kedodoran meluruskan informasi dan misinformasi di ranah publik yang begitu masif.

    Akibat proses deliberasinya yang tidak berjalan mulus maka tak terhindarkan bila penolakan dari berbagai pemangku kepentingan strategis muncul secara bersamaan. Terlepas dari kenyataan bahwa terdapat elemen-elemen tertentu yang secara sengaja, jahat, dan sistematis telah menunggangi atau mendistorsi situasinya sedemikian rupa.

    Untuk itu, sebagai pendukung yang memposisikan diri ‘mitra kritis’ pemerintahan Jokowi – Ma”riuf Amin, Almisbat wajib mengingatkan , di sisa 4 tahun masa pemerintahannya, belum terlambat bagi Presiden Jokowi untuk mengambil langkah-langkah pembenahan terhadap segala kekurangannya selama satu tahun terakhir ini. Pembenahan ini penting dilakukan Jokowi untuk memastikan apa yang hendak menjadi “legacy” (warisan)-nya sebagai negarawan. Sekaligus agar Presiden tidak “tersandera” oleh kepentingan elektoral kekuatan elit politik yang ada di sekitarnya menuju Pilpres dan Pileg 2024.

    Dalam hal pengambilan kebijakan, Almisbat meyakini bahwa tidak semua hal bisa diselesaikan dengan cepat, meski dalam beberapa hal cara ini cukup efektif. Ada hal-hal yang memang membutuhkan kajian mendalam, penguatan konsep dan partisipasi publik terlebih dulu.

    Dalam konteks itu, penting bagi presiden untuk memperkuat landasan konsepsional kebijakan, sekalipun boleh jadi wujud konkretnya belum dapat dirasakan saat ini. Patut disayangkan bahwa lingkaran sekitar Presiden nampak kurang memiliki determinasi konseptual, karena lebih berpikir dan bertindak seputar isu-isu jangka pendek.

    Berdasarkan paparan tersebut, ALMISBAT menyatakan dan merekomendasikan:

    1. Mengapresiasi beberapa capaian strategis selama lima tahun terakhir, seperti pengembangan konektifitas melalui pembagunan infrasruktur serta maritim, reformasi agraria melalui program Perhutanan Sosial, reformasi di bidang energi dan green economy.

    Capaian strategis itu menunjukkan bahwa Presiden konsisten dengan kebijakan yang ada, serta memposisikan diri sebagai bagian dari proses lintasan historis (historical trajectory) di negeri ini. Oleh karenanya, sebagai bagian dan sekaligus produk reformasi pasca 1998, Jokowi sebenarnya mengemban tugas historis untuk mewujudkan Indonesia demokratis dan berkeadilan sosial, termasuk menyelesaikan agenda-agenda reformasi yang belum tuntas seperti pemberantasan KKN dan penyelesaian kasus-kasus kejahatan HAM masa lalu.

    2. Merekomendasi agar langkah presiden efektif, maka penting bagi Presiden untuk fokus pada penanganan pandemi Covid 19 dan pemulihan ekonomi dalam jangka pendek, serta pada beberapa program strategis yang dapat dijadikan legacy dalam konteks perubahan yang lebih luas di Indonesia pasca 2024, sebagaimana yang tertuang dalam kampanye Pilpres 2019 dan di dalam Nawacita sebelumnya.

    3. Merekomendasi agar Presiden menempatkan atau dibantu oleh orang-orang yang tepat pada empat tahun sisa pemerintahannya hingga 2024. Karena itu, Presiden sebaiknya segera mengganti para pembantunya yang terbukti tidak bisa mendukung gerak, langgam dan gaya Presiden terutama yang terkait dengan urusan komunikasi politik/publik.

    Demikian catatan sekaligus evaluasi satu tahun pemerintahan Jokowi dan Ma’ ruf Amin. Catatan ini di maksudkan sebagai masukan kritis sebagai bagiian dari loyalitas dan upaya Almisbat menjaga pemerintahan Jokowi -Ma’ruf Amin.

    Jakarta, 20 Oktober 2020
    Badan Pengurus Nasional ALMISBAT

    Hendrik Dikson Sirait
    Ketua Umum

  • Ternyata, UU Cipta Kerja Memberikan Peluang dan Melindungi Usaha Syariah

    MELANESIATIMES.COM – Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tak hanya memberikan kemudahan investasi dan berusaha dalam skala besar dan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta kerja juga memperkuat memberikan peluang bagi usaha Syariah.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi dan Infrastruktur KADIN, yang juga Kepala Bidang Fiskal Perbankan dan Asuransi SOKSI, dalam diskusi webinar yang dihelat Indonesian Public Institute (IPI) dengan Tema: “Pro Kontra Omnibus Law, Kepentingan Siapa?” Jumat, 16 Oktober 2020.

    Diskusi itu diawali pra-kata oleh Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo, kemudian paparan materi empat pembicara, yakni Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi & Infrastruktur KADIN/Kabid Fiskal Perbankan & Asuransi SOKSI, Irvan Rahardjo, Pengamat Sosial Politik, Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta, Aktivis Mahasiswa, Abdi Maulana, dan moderator diskusi Puspita Ayu Putri.

    Irvan Rahardjo menyebut UU Cipta Kerja juga memberikan peluang bagi usaha Syariah. Siapa pun yang memegang prinsip syariah dan dengan berkoperasi akan mendapat peluang berusaha, karena pendirian koperasi jadi lebih mudah dan adanya kepastian hukum untuk koperasi syariah. Apalagi berdasarkan data pada awal 2020, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Koppontren memiliki total aset hingga Rp6,6 triliun.

    “Ini tentunya kabar baik. Koperasi dengan Prinsip Syariah sekarang sudah dijamin dalam UU Cipta Kerja. Pendirian koperasi dengan prinsip syariah sudah mudah dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian,” jelasnya.

    Irvan memaparkan, UU Cipta Kerja sejatinya sangat baik, yakni memperkuat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) serta mempermudah investasi untuk penciptaan lapangan kerja.

    Keberpihakan pada UMKM ini, jelas Irvan, tentu penting dan strategis, karena sektor ini vital bagi kemajuan ekonomi Indonesia. Pada 2018, sektor UMKM menyumbang Rp8.573,9 Triliun terhadap total PDB yang besarnya Rp14.838,3 triliun, sehingga kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 57,8%.

    “Kontribusi UMKM memang besar namun dari sisi nilai tambah masih rendah terhadap PDB secara keseluruhan,” jelas Irvan.

    Ia mengingatkan, peranan UMKM terhadap perekonomian nasional sangat besar. Diantaranya peranan terhadap jumlah unit usaha mencapai 99.9%, peranan terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97%, dan peranan terhadap PDB mencapai 61%.

    Selain itu, sambung Irvan, data menunjukkan tenaga kerja Indonesia didominasi pada sektor mikro dengan jumlah 107.3 juta orang, setara dengan 89%. Sisanya mengisi sektor kecil menengah, dan usaha besar dengan total 13.1 juta orang.

    Bahkan, tegas Irvan, salah satu inti UU Cipta Kerja, adalah pengaturan yang membuka selebar-lebarnya akeses pasar dan tempat usaha, sehingga potensi tumbuh UMKM semakin besar.

    “Hal ini terlihat dalam Pasal 97 dan 104 UU Cipta Kerja, dimana pemerintah memberikan peluang bagi para pelaku Usah Mikro dan Kecil (UMK) dengan memberikan porsi paling sedikit 40% dari hasil produk dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

    Lebih dari itu, Irvan menyebut UU Cipta Kerja memberikan beragam akses Pembiayaan bagi UMKM, sebagaimana diatur dalam pasal 102 UU Cipta Kerja dimana pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha membantu memberikan pendampingan kepada UMKM untuk berkembang melalui akses-akses pembiayaan.

    Secara rinci, Irvan menyebut 6 (enam) poin peran UU Cipta Kerja bagi Koperasi dan UMKM. Yakni meningkatkan penyerapan tenaga kerja; Menjadikan koperasi sebagai lemabaga ekonomi pilihan masyarakat; Memperkuat posisi UMKM dalan ranah pasok; Akselerasi Digitalisasi KUMKM; memberikan pembiayaan yang mudah dan murah bagi UKM; dan memberi prioritas pasar bagi produk UMKM.

    Sementara itu, penyikapan terhadap Omnibus Law kluster Undang-Undang Cipta Kerja masih belum padu, sehingga proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) diharap memberi jalan keluar terbaik demi keadilan bagi para pekerja dan semua masyarakat.

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan, sebenarnya KSBSI sudah tegas menolak Omnibus Law UU Ciptaker, namun dengan cara-cara yang baik dan konstitusional. Bahkan ketika sudah disahkan menjadi UU, ada tuntutan agar Presiden Jokowi keluarkan Perrpu untuk membatalkannya.

    “Saat ini pun, kita para buruh sudah siapkan materi Judicial Review ke MK. Itu kita lakukan karena banyak kepentingan kami tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja itu,” jelas Elly.

    Hanya saja, Elly tidak menampik, dalam aksi demo buruh tolak Omnibus Law, ada yang mencuri panggung, dan ingin dikenal di depan oleh masyarakat.

    Padahal kalau memang tulus menolak, jelas Elly, maka mestinya fokus pada apa yang menjadi penolakan itu. Sedangkan tujuan serikat pekerja menolak Omnibus Law adalah agar nasib buruh benar-benar diperhatikan dan harkat martabat buruh di Indonesia bisa diangkat.

    “Demonstrasi kami para buruh tidak sampai mendesak pak Jokowi mundur. Saya menjamin, demo dari para buruh tidak sampai melakukan pengrusakan, penjarahan, pembakaran. Kami garansi tak ada bagian kami melakukan itu. Bahkan kami tak ada menyampaikan statemen yang provokatif,” tegas Elli.

    Sementara itu, dari sisi politik dan intelijen, Stanislaus Riyanto menyayangkan aksi unjuk rasa para buruh dan mahasiswa yang sejatinya dijamin undang-undang, justru diwarnai kekerasan ataupun serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum.

    Stanislaus menduga, terjadinya kekerasan dan serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum terlihat sudah direncankan. Hal itu terbukti dari temuan adanya orang-orang yang menyusup dalam kelompok buruh dan mahasiswa dengan membawa peralatan seperti besi panjang, batu, bahkan molotov.

    “Alat-alat tersebut dibawa tentu saja bukan untuk mendukung penolakan UU Cipta Kerja tetapi untuk menciptakan kondisi kacau dan rusuh, dan mengarah kepada delegitimasi pemerintah,” jelasnya.

    Stanislaus menyebut ada tiga kelompok dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terjadi di berbagai kota di Indonesia.

    Kelompok pertama adalah mahasiswa dan buruh yang tujuan utamanya murni mengkritisi UU Cipta Kerja.

    “Kelompok pertama ini sangat jelas identitasnya, tempat kerjanya jelas, kampusnya jelas. Mereka menggunakan hak menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-Undang,” kata Stanislaus.

    Kemudian kelompok kedua, adalah para pengikut, pengejar eksistensi, korban propaganda hoaks di media sosial. Kelompok ini didominasi oleh remaja-remaja yang nyaris sebagian besar tidak paham konten UU Cipta Kerja.

    “Kelompok kedua ini mudah diprovokasi untuk menyerang aparat,” lanjutnya.

    Adapun kelompok ketiga, Stanislaus menyebut mereka sebagai para penumpang gelap, menumpang isu penolakan UU Cipta Kerja untuk kepentingannya sendiri/kelompok.

    “Ciri khas dari kelompok ini dapat dilihat dari aksi dan narasinya,” jelas Stanislaus.

    Ia memaparkan, aksi yang dilakukan kelompok jenis ketiga ini menjurus pada kekerasan dan perusakan dilakukan oleh kelompok anarko.

    Srdangkan narasi yang disampaikan melenceng dari UU Cipta Kerja, misalnya narasi lengserkan Presiden atau sentimen terhadap etnis tertentu, dilakukan oleh kelompok politis dan ideologis.

    “Bukti dari adanya kelompok ketiga ini adalah adanya penangkapan oleh Polri terhadap para pelaku, yang bukan berasal dari komponen buruh dan mahasiswa,” jelas Stanislaus.

    Terakhir, ia menilai pengesahan UU Cipta Kerja telah dikapitalisasi dan dijadikan kesempatan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk membuat kekacauan, kerusuhan, bahkan mengadu domba antara masyarakat dengan aparat.

    “Polri harus bertindak tegas dengan melakukan proses hukum terhadap siapapub juga yang terbukti melakukan provokasi, menyebar hoax, sehingga mangakibatkan unjur rasa menjadi rusuh dan berdampak negatif,” jelas Stanislaus.

  • Penyikapan Terhadap Omnibus Law Belum Seirama. Judicial Review Diharapkan Jadi Jalan Keluar

    MELANESIATIMES.COM – Penyikapan terhadap Omnibus Law kluster Undang-Undang Cipta Kerja masih belum padu, sehingga proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) diharap memberi jalan keluar terbaik demi keadilan bagi para pekerja dan semua masyarakat.

    Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban dalam diskusi webinar yang dihelat Indonesian Public Institute (IPI) dengan Tema: “Pro Kontra Omnibus Law, Kepentingan Siapa?” Jumat, 16 Oktober 2020.

    Diskusi itu diawali pra-kata oleh Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo, kemudian paparan materi empat pembicara, yakni Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi & Infrastruktur KADIN/Kabid Fiskal Perbankan & Asuransi SOKSI, Irvan Rahardjo, Pengamat Sosial Politik, Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta, Aktivis Mahasiswa, Abdi Maulana, dan moderator diskusi Puspita Ayu Putri.

    Elly menegaskan, sebenarnya KSBSI sudah tegas menolak Omnibus Law UU Ciptaker, namun dengan cara-cara yang baik. Bahkan ketika sudah disahkan menjadi UU, ada tuntutan agar Presiden Jokowi keluarkan Perrpu untuk membatalkannya.

    “Saat ini pun, kita para buruh sudah siapkan materi Judicial Review ke MK. Itu kita lakukan karena banyak kepentingan kami tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja itu,” jelas Elly.

    Hanya saja, Elly tidak menampik, dalam aksi demo buruh tolak Omnibus Law, ada yang mencuri panggung, dan ingin dikenal di depan oleh masyarakat.

    Padahal kalau memang tulus menolak, jelas Elly, maka mestinya fokus pada apa yang menjadi penolakan itu. Sedangkan tujuan serikat pekerja menolak Omnibus Law adalah agar nasib buruh benar-benar diperhatikan dan harkat martabat buruh di Indonesia bisa diangkat.

    “Demonstrasi kami para buruh tidak sampai mendesak pak Jokowi mundur. Saya menjamin, demo dari para buruh tidak sampai melakukan pengrusakan, penjarahan, pembakaran. Kami garansi tak ada bagian kami melakukan itu. Bahkan kami tak ada menyampaikan statemen yang provokatif,” tegas Elli.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komtap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi dan Infrastruktur KADIN, yang juga Kepala Bidang Fiskal Perbankan dan Asuransi SOKSI, Irvan Rahardjo, memaparkan UU Cipta Kerja sejatinya sangat baik, yakni memperkuat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM), mempermudah investasi untuk penciptaan lapangan kerja.

    Keberpihakan pada UMKM ini, jelas Irvan, tentu penting dan strategis, karena sektor ini vital bagi kemajuan ekonomi Indonesia. Pada 2018, sektor UMKM menyumbang Rp8.573,9 Triliun terhadap total PDB yang besarnya Rp14.838,3 triliun, sehingga kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 57,8%.

    “Kontribusi UMKM memang besar namun dari sisi nilai tambah masih rendah terhadap PDB secara keseluruhan,” jelas Irvan.

    Ia mengingatkan, peranan UMKM terhadap perekonomian nasional sangat besar. Diantaranya peranan terhadap jumlah unit usaha mencapai 99.9%, peranan terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97%, dan peranan terhadap PDB mencapai 61%.

    Selain itu, sambung Irvan, data menunjukkan tenaga kerja Indonesia didominasi pada sektor mikro dengan jumlah 107.3 juta orang, setara dengan 89%. Sisanya mengisi sektor kecil menengah, dan usaha besar dengan total 13.1 juta orang.

    Bahkan, tegas Irvan, salah satu inti UU Cipta Kerja, adalah pengaturan yang membuka selebar-lebarnya akeses pasar dan tempat usaha, sehingga potensi tumbuh UMKM semakin besar.

    “Hal ini terlihat dalam Pasal 97 dan 104 UU Cipta Kerja, dimana pemerintah memberikan peluang bagi para pelaku Usah Mikro dan Kecil (UMK) dengan memberikan porsi paling sedikit 40% dari hasil produk dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

    Lebih dari itu, Irvan menyebut UU Cipta Kerja memberikan beragam Akses Pembiayaan bagi UMKM, sebagaimana diatur dalam pasal 102 UU Cipta Kerja dimana pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha membantu memberikan pendampingan kepada UMKM untuk berkembang melalui akses-akses pembiayaan.

    Tak kalah penting, Irvan menyebut UU Cipta Kerja juga memberikan peluang bagi usaha Syariah. Siapa pun yang memegang prinsip syariah dan dengan berkoperasi akan mendapat peluang berusaha, karena pendirian koperasi jadi lebih mudah dan adanya kepastian hukum untuk koperasi syariah. Apalagi berdasarkan data pada awal 2020, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Koppontren memiliki total aset hingga Rp6,6 triliun.

    “Ini tentunya kabar baik. Koperasi dengan Prinsip Syariah sekarang sudah dijamin dalam UU Cipta Kerja. Pendirian koperasi dengan prinsip syariah sudah mudah dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian,” jelasnya.

    Secara rinci, Irvan menyebut 6 (enam) poin peran UU Cipta Kerja bagi Koperasi dan UMKM. Yakni meningkatkan penyerapan tenaga kerja; Menjadikan koperasi sebagai lemabaga ekonomi pilihan masyarakat; Memperkuat posisi UMKM dalan ranah pasok; Akselerasi Digitalisasi KUMKM; memberikan pembiayaan yang mudah dan murah bagi UKM; dan memberi prioritas pasar bagi produk UMKM.

    Sementara itu, dari sisi politik dan intelijen, Stanislaus Riyanto menyayangkan aksi unjuk rasa para buruh dan mahasiswa yang sejatinya dijamin undang-undang, justru diwarnai kekerasan ataupun serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum.

    Stanislaus menduga, terjadinya kekerasan dan serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum terlihat sudah direncankan. Hal itu terbukti dari temuan adanya orang-orang yang menyusup dalam kelompok buruh dan mahasiswa dengan membawa peralatan seperti besi panjang, batu, bahkan molotov.

    “Alat-alat tersebut dibawa tentu saja bukan untuk mendukung penolakan UU Cipta Kerja tetapi untuk menciptakan kondisi kacau dan rusuh, dan mengarah kepada delegitimasi pemerintah,” jelasnya.

    Stanislaus menyebut ada tiga kelompok dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terjadi di berbagai kota di Indonesia.

    Kelompok pertama adalah mahasiswa dan buruh yang tujuan utamanya murni mengkritisi UU Cipta Kerja.

    “Kelompok pertama ini sangat jelas identitasnya, tempat kerjanya jelas, kampusnya jelas. Mereka menggunakan hak menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-Undang,” kata Stanislaus.

    Kemudian kelompok kedua, adalah para pengikut, pengejar eksistensi, korban propaganda hoaks di media sosial. Kelompok ini didominasi oleh remaja-remaja yang nyaris sebagian besar tidak paham konten UU Cipta Kerja.

    “Kelompok kedua ini mudah diprovokasi untuk menyerang aparat,” lanjutnya.

    Adapun kelompok ketiga, Stanislaus menyebut mereka sebagai para penumpang gelap, menumpang isu penolakan UU Cipta Kerja untuk kepentingannya sendiri/kelompok.

    “Ciri khas dari kelompok ini dapat dilihat dari aksi dan narasinya,” jelas Stanislaus.

    Ia memaparkan, aksi yang dilakukan kelompok jenis ketiga ini menjurus pada kekerasan dan perusakan dilakukan oleh kelompok anarko.

    Srdangkan narasi yang disampaikan melenceng dari UU Cipta Kerja, misalnya narasi lengserkan Presiden atau sentimen terhadap etnis tertentu, dilakukan oleh kelompok politis dan ideologis.

    “Bukti dari adanya kelompok ketiga ini adalah adanya penangkapan oleh Polri terhadap para pelaku, yang bukan berasal dari komponen buruh dan mahasiswa,” jelas Stanislaus.

    Terakhir, ia menilai pengesahan UU Cipta Kerja telah dikapitalisasi dan dijadikan kesempatan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk membuat kekacauan, kerusuhan, bahkan mengadu domba antara masyarakat dengan aparat.

    “Polri harus bertindak tegas dengan melakukan proses hukum terhadap siapapub juga yang terbukti melakukan provokasi, menyebar hoax, sehingga mangakibatkan unjur rasa menjadi rusuh dan berdampak negatif,” jelas Stanislaus.

  • GMNI Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Dalam UU Cipta Kerja

    MELANESIATIMES.COM – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) kembali melakukan kajian atas dokumen UU Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Baleg DPR RI. Dalam dokumen tersebut, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menemukan adanya pelonggaran pengalihfungsian lahan pertanian pangan dalam UU Cipta Kerja.

    Dalam pasal 44 ayat 2 UU Cipta Kerja tercantum “Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Menurut Arjuna, pasal ini justru menghapus kontrol ketat pengalihfungsian lahan pertanian pangan untuk kepentingan umum yang sebelumnya tertera pada pasal 44 ayat (3) dalam UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

    “Jika dalam UU PLP2B pengalihfungsian lahan pertanian pangan untuk kepentingan umum sangat dikontrol ketat. Dalam UU Cipta Kerja justru dihapuskan. Kita takutkan ini mengancam kedualatan pangan kita dengan semakin susutnya lahan produktif pertanian pangan”, tutur Arjuna

    Sebagai informasi, dalam pasal 44 ayat (3) UU PLP2B memuat persyaratan yang ketat untuk pengalihfungsian lahan untuk kepentingan umum, yakni pertama, dilakukan kajian kelayakan strategis. Kedua, disusun rencana alih fungsi lahan. Ketiga, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan Keempat, disediakan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.

    Sehingga menurut Arjuna, UU Cipta Kerja berpotensi membuat lahan pertanian pangan semakin susut yang bukan hanya berdampak pada kedaulatan pangan namun juga berdampak pada meningkatnya angka pengangguran karena belum tentu tenaga kerja sebelumnya (petani) dapat diserap dengan mudah oleh sektor lain yang dibangun. Untuk itu menurut Arjuna, UU Cipta Kerja bisa bertentangan dengan argumen dasarnya yaitu menciptakan lapangan pekerjaan.

    “Alih tenaga kerja sebagai dampak dari alih fungsi lahan pertanian tidak bisa dibayangkan mudah terserap. Karena sektor yang baru dibangun bisa saja memiliki persyaratan kompetensi tenaga kerja yang berbeda sama sekali dengan sektor sebelumnya (pertanian). Ini potensi menciptakan pengangguran. Dan bertentangan dengan tujuan UU Cipta Kerja itu sendiri”, jelas Arjuna

    Selain itu, Arjuna juga mengkhwatirkan dengan dilonggarkannya persyaratan alih fungsi lahan pertanian pangan dapat meningkatkan angka konflik antara petani dan korporasi serta sengketa lahan yang justru bisa menghambat investasi karena dihapuskannya skema pembebasan kepemilikan tanah dari pemilik dalam UU Cipta Kerja dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

    “Dihapuskannya persyaratan alih fungsi bisa berdampak pada meningkatnya angka konflik agraria atau sengketa lahan. Karena tidak ada kejelasan mekanisme pembebasan lahan yang hendak dialihfungsikan. Ini justru menciptakan ketidakpastian baru. Justru bertentangan dengan Ease of Doing Business yang mensyaratkan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas”, tutup Arjuna

  • PB PMII Minta Kasus Pelecehan Oknum DPRD Dikawal Masif

    MELANESIATIMES.COM – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII meminta Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Lampung pelaporan terhadap oknum DPRD Lampung. Pelaporan yang dimaksud adalah penyataan oknum DPRD yang melecehkan PMII secara kelembagaan.

    “Kami mendukung tindakan yang dilakukan sahabat-sahabat PMII di Lampung,” kata Sekretaris Jenderal PB PMII, Sabolah Al Kalamby.

    Dia menjelaskan, pelaporan tersebut disebabkan oleh kalimat yang dilontarkan oknum anggota DPRD yang dinilai tidak pantas dan melukai hati PMII. Seperti di dalam video yang viral beradar di media sosial, oknum anggota DPRD Provinsi Lampung mengatakan “mungkin kalian belum lurus kencing, saya sudah melakoni apa yang anda lakukan. Anda masih kecil-kecil”.

    Menurut Sabolah, sangat tak pantas seorang anggota DPR mengeluarkan kalimat tersebut. Seharusnya anggota DPRD bisa menenangkan dan memberikan penjelasan kepada massa aksi. Bukan malah sebaliknya justru menskriditkan massa aksi yang datang mengadu kepada wakilnya.

    “Seperti apapun situasi aksi yang terjadi, seharusnya anggota DPRD tetap harus menjaga emosionalnya. Tidak boleh seorang tokoh mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu,” kesalnya.

    Sebelumnya, PKC dan PC PMII Lampung melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja ke Kantor DPRD. Aksi tersebut dilakukan dua kali setelah aksi pertama pada Senin 12 Oktober PMII tidak dapat bertemu dengan pimpinan DPRD. Kemudian PMII kembali aksi pada Selasa 13 Oktober.

    Di aksi kedua ini PMII kesal dan merasa dibohongi karena tidak dapat bertemu pimpinan DPRD. Akibatnya terjadi adu argumen antara PMII dengan salah seorang anggota DPRD. Saat itulah oknum anggota DPRD mengeluarkan kalimat-kalimat yang dinilai tidak pantas dan melukai hati PMII.

  • GMNI Pertanyakan Konsep Upah Minimum Padat Karya Dalam UU Cipta Kerja

    MELANESIATIMES.COM – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) kembali melakukan kajian atas dokumen UU Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Baleg DPR RI. Dalam dokumen tersebut, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menemukan konsep Upah Minimum Padat Karya yang tercantum dalam Pasal 88E ayat 3 UU Cipta kerja.

    Arjuna menilai dalam UU tersebut tidak ada penjelasan secara rinci tentang konsep dan formula seperti apa Upah Minimum Padat Karya tersebut. Sehingga menurut Arjuna, implementasinya justru berpotensi menimbulkan polemik karena pengaturannya yang ambigu.

    “Upah Minimum Padat Karya adalah konsep baru yang kami temukan dalam UU Cipta Kerja. Dan kami tidak melihat ada penjelasan secara rinci. Sehingga kami pertanyakan formulanya seperti apa, konsepnya bagaimana. Ini penting menyangkut implementasinya di kemudian hari”, jelas Arjuna

    Menurut Arjuna, adanya konsep Upah Minimum Padat Karya yang tidak diatur secara rinci dalam UU Cipta Kerja justru bertentangan dengan tujuan Omnibus Law itu sendiri yakni betujuan untuk menyederhanakan peraturan dan memberi kepastian hukum. Karena dalam UU tersebut hanya tercantum bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upah minimum industri padat karya dan formula tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    “Tidak ada penjelasan rinci. Hanya disebutkan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Artinya, ini lagi-lagi memperpanjang alur pengaturan upah minimum ke ketentuan yang lain, yang mana berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum”, tambah Arjuna

    GMNI juga menyayangkan hilangnya mekanisme Tripartit berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja. Dalam pasal 151 berbunyi “Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh”. Disini menurut Arjuna, peran pemerintah dalam musyawarah antara organisasi buruh, dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan industrial dihilangkan. Artinya, tanggung jawab pemerintah dalam mengupayakan tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja dihilangkan. Sehingga PHK menjadi hal yang privat di mana seluruhnya diserahkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

    “Kami menyayangkan hilangnya mekanisme tripartit dalam hubungan industrial.” Padahal peran pemerintah dibutuhkan untuk melindungi pekerja dari watak eksesif modal/investasi.

    Karena dasar negara kita masih Pancasila, yang artinya Negara punya tanggung jawab melindungi warganya dan Pemerintah memegang kontrol atas arus investasi. Sehingga tidak merugikan rakyat Indonesia”, tutup Arjuna

  • Mahasiswa Minta Bubarkan Partai Politik

    MELANESIATIMES.COM – Disaat sekarang ini, Indonesia sedang mengalami kehancuran dari dalam balik gedung pemerintah, kehancuran tersebut diakibatkan campur tangan partai politik dalam kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan dan disahkan oleh DPR.

    Salah satu produknya yang saat ini lagi memanas adalah tentang RUU OMNIBUS LAW atau RUU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan, tepatnya pada tanggal 5 oktober 2020 lalu.

    Akibat pengesahan tersebut, seluruh elemen masyarakat diseluruh pelosok daerah di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa terhadap pemerintah untuk mencabut dan menolak pengesahan UU yang disahkan oleh DPR.

    Febriansyah Putra, salah satu presedium SUARA RAKYAT dan MAHASISWA (SURYA MAHASISWA) ketika dihubungi via seluler oleh pihak wartawan, ia memberikan pernyataan sikap tegas dan tajam terkait dengan pengesahan yang dilakukan oleh DPR dan Partai Politik.

    “Kami meminta kepada partai politik segera menyudahi permainan dan dagelan yang dimainkan, karena rakyat hari ini sudah sangat menderita dengan keputusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Febriansyah,senin (12/10/20).

    Tidak hanya itu, Kami meminta kepada pemerintah untuk segera membubarkan partai politik karena kerusuhan yang terjadi saat ini ulah dari pada campur tangan partai politik dan Sudah kita ketahui bersama, bahwa didalam tubuh DPR terdapat Wakil – wakil partai politik yang terlibat didalamnya .”tegasnya.

  • Monitoring Indonesia ; Jangan Anarkis, Gugat saja UU Ciptaker ke MK

    MELANESIATIMES.COM – Direktur Monitoring Indonesia (MI) Abdullah Kelrey angkat bicara terkait dengan aksi terhadap penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

    Kelrey mempertanyakan sikap kelompok yang hadir melakukan aksi penolakan tersebut. Bagi dirinya, ada kelompok masyarakat yang sebetulnya tidak ingin Indonesia menjadi negara maju.
    “Mereka yang aksi ini adalah kelompok-kelompok yang tidak ingin negeri ini maju,” kata Kelrey kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

    Ia menilai bahwa kehadiran UU Cipta Kerja adalah langkah konkret pemerintah untuk menghadirkan produk hukum untuk menjadikan Indonesia bisa melangkah maju ke depan.

    Pun jika ada hal-hal yang perlu dikritisi, ia menilai seharusnya target utama kelompok tersebut yakni memberikan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif bukan destruktif.

    “Hadirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah langkah maju bagi negeri ini, jadi harusnya kita sebagai anak bangsa yang ingin maju serta berfikir waras harus berikan dukungan dan saran yang membangun,” ujarnya.

    Dan jika seandainya harus melakukan upaya kritik di jalanan, Kelrey menilai hal itu wajar saja dilakukan oleh masyarakat di negara demokrasi seperti di Indonesia, namun tidak dengan cara-cara yang barbar.

    “Aksi sah – sah saja, asal jangan anarkir dan menjaga protokol kesehatan, ini malah sebaliknya,” tegasnya.

    Secara khusus, ia memberikan penilaian mengapa dirinya mendukung adanya UU Cipta Kerja. Antara lain ; ia menilai bahwa Omnibus Law ini bisa menghapus tumpang tindih regulasi, mampu mempermudah proses perizinan berusaha sehingga membuka peluang besar datangnya investor dan terbukalah lapangan kerja yang luas.

    “Menghapus pungli, menghapus korupsi dan memastikan hadirnya kesejahteraan buruh dengan adanya UMR,” sebutnya.

    Selain itu, banyaknya peluang penetapan pegawai tetap dan meningkatkan kualitas para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

    “Mendorong lebih banyak pegawai tetap diangkat dan membuat UMKM naik kelas,” sambungnya.

    Di sisi lain, Kelrey juga memandang bahwa Polisi sebagai instrumen negara untuk menegakkan hukum perlu bertindak untuk mengantisipasi gelagat beberapa kalangan yang justru ingin negara ini kacau.

    “Jadi aksi yang terjadi sampai banyak fasilitas publik rusak, ini adalah cara-cara kelompok yang tidak ingin negeri ini maju. Jadi, jikalau terjadi lagi besok, maka kami harapkan pihak kepolisian tidak boleh segan-segan menindak,” tegas Kelrey.

    Di samping itu, persoalan protokol kesehatan juga menjadi poin yang ingin disorotinya. Karena saat ini pemerintah dan masyarakat sedang berjibaku menanggulangi pandemi COVID-19. Namun ketika ada unjuk rasa yang sampai melanggar protokol kesehatan itu, ia nilai tindakan beberapa kelompok itu justru membuat upaya tersebut sia-sia.

    “Apalagi besok mereka tidak mematuhi protokol kesehatan wajib ditindak saja, jangan pandang buluh,” tandasnya.

    Terakhir, Kelrey menyarankan agar kelompok masyarakat yang tetap menolak adanya UU Cipta Kerja agar melalukan uji hukum yang konstruktif dan konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

    “Kepada kelompok-kelompok yang menolak lebih elegan dan tuntutannya agak intelek dan berkarakter sebagai warna bangsa Indonesia yang berbudaya, silahkan gugat ke Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. [NOE]