Blog

  • Malam Puncak HUT Kota Masohi, Bupati Zulkarnain Kobarkan Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong

    Melanesiatimes.com, Masohi Maluku Tengah – Malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Masohi ke-69 berlangsung meriah. Dalam momentum penuh kebahagiaan tersebut, Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga semangat kebersamaan, persaudaraan, dan gotong royong sebagai fondasi membangun Kota Masohi ke arah yang lebih baik.

    Dalam sambutannya, Bupati Zulkarnain menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada sejumlah tamu kehormatan yang hadir, di antaranya Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath bersama istri, serta Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, DR. Tabrani.

    “atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Wakil Gubernur Maluku bersama Ibu, serta seluruh tamu undangan yang telah hadir dan turut merayakan kebahagiaan bersama masyarakat Kota Masohi di malam ini,” kata Zulkarnain.

    Kegiatan yang dipusatkan di pelataran Pelabuhan Feri Amahai sejak sore sudah dipadati warga yang datang dari berbagai tempat, Selasa (03/11/2026).

    Tidak hanya masyarakat Kota Masohi, warga dari berbagai wilayah di sekitar ibu kota Kabupaten Maluku Tengah itu juga turut hadir untuk menyaksikan kemeriahan malam puncak perayaan.

    Pada kesempatan itu, Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras mempersiapkan rangkaian kegiatan HUT ke-69 Kota Masohi, termasuk malam apresiasi.

    Ia turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan dukungan hingga seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana dengan baik.

    Kepada seluruh masyarakat, Zulkarnain menyampaikan ucapan selamat atas bertambahnya usia Kota Masohi.

    “kepada seluruh masyarakat Kota Masohi, di mana pun berada, saya mengucapkan Dirgahayu ke-69 Kota Masohi,” ucapnya.

    Menurutnya, perayaan HUT Kota Masohi bukan sekadar seremoni untuk memperingati pertambahan usia sebuah kota, tetapi juga menjadi momentum untuk merayakan kebersamaan, mempererat persaudaraan, serta mengenang perjalanan dan berbagai kenangan yang telah dibangun bersama.

    “malam ini, kita tidak hanya merayakan bertambahnya usia, tetapi juga merayakan kebersamaan, persaudaraan, dan kenangan yang telah kita bangun bersama,” ujarnya.

    Zulkarnain menegaskan, Kota Masohi merupakan kota yang tumbuh dan berkembang dari semangat gotong royong. Kota yang menjadi rumah bagi semua orang, sekaligus tempat masyarakat merajut harapan dan menyimpan begitu banyak kenangan.

    “kota kecil, sejuta kenangan, yang selalu membuat kita rindu untuk kembali,” ungkapnya.

    Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk menikmati malam puncak perayaan bersama keluarga dengan penuh sukacita, sekaligus menyaksikan penampilan para artis yang telah disiapkan untuk menghibur masyarakat.

    “mari kita nikmati malam ini bersama keluarga dengan penampilan artis-artis terbaik,” ajaknya.

    Malam puncak HUT ke-69 Kota Masohi diharapkan tidak hanya menjadi ruang hiburan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat rasa memiliki, solidaritas, dan semangat gotong royong dalam membangun Kota Masohi sebagai rumah bersama seluruh masyarakat Maluku Tengah. (HUAT)

  • Septinus Lobat Buka Suara, Klaim Pengusaha OAP Dimarginalkan Pemkot Sorong?

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Intelektual Muda Moi sekaligus praktisi hukum, Septinus Lobat, S.H., mengingatkan agar semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak dijadikan alat untuk membangun opini politik yang menyudutkan pemerintah daerah. Ia menegaskan, setiap tuduhan mengenai dugaan marginalisasi pengusaha Orang Asli Papua (OAP) oleh Pemerintah Kota Sorong harus disertai data, fakta, serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Rabu (4/11/2026)

    Pernyataan tersebut disampaikan Septinus sebagai respons terhadap pemberitaan dan pernyataan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) yang menyoroti janji Wali Kota Sorong terkait pemberdayaan pengusaha OAP.

    Menurutnya, perjuangan memperjuangkan hak ekonomi masyarakat asli Papua merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Namun, aspirasi tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun tuduhan seolah-olah pemerintah telah melakukan diskriminasi tanpa didukung bukti yang objektif.

    “Jangan sampai semangat memperjuangkan hak ekonomi Orang Asli Papua justru digunakan untuk membangun tuduhan terhadap Pemerintah Kota Sorong tanpa pembuktian yang jelas. Kita harus bisa membedakan antara aspirasi, kritik politik, dan fakta hukum,” tegas Septinus.

    Ia juga mempertanyakan dasar hukum terkait janji pemberdayaan pengusaha OAP yang dipersoalkan KAPP. Menurutnya, apabila janji tersebut diklaim sebagai sebuah kesepakatan hukum, perlu dijelaskan apakah terdapat nota kesepahaman (MoU), perjanjian tertulis, atau dokumen lain yang mengikat para pihak.

    Septinus menjelaskan bahwa Pasal 38 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 memberikan landasan bagi pengembangan perekonomian Papua yang berkeadilan dengan memperhatikan keberpihakan kepada Orang Asli Papua.

    Menurutnya, semangat keberpihakan tersebut telah menjadi bagian dari perhatian Pemerintah Kota Sorong dalam menjalankan pembangunan daerah, meskipun saat ini pemerintah daerah juga menghadapi tantangan efisiensi fiskal akibat kebijakan pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.

    Terkait tuntutan alokasi 30 hingga 40 persen paket pekerjaan bagi pengusaha OAP, Septinus meminta agar pihak yang menyampaikan tuntutan tersebut menunjukkan ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur persentase dimaksud

    “Pasal 38 UU Otsus Papua tidak secara eksplisit menetapkan kuota 30 sampai 40 persen dari seluruh paket pekerjaan APBD untuk organisasi pengusaha tertentu. Karena itu, setiap tuntutan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan menyampaikan angka tanpa bisa menjelaskan landasan hukumnya,” ujarnya.

    Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan bahwa pengusaha OAP tidak mendapatkan kesempatan yang adil dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, persoalan tersebut harus ditelusuri melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 sebagaimana disebutkan dalam pernyataannya.

    Septinus juga mempertanyakan representasi pihak-pihak yang mengatasnamakan pengusaha OAP. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai legalitas organisasi, keanggotaan, serta kapasitas pihak yang menyampaikan aspirasi agar perjuangan tersebut benar-benar mewakili kepentingan masyarakat yang diperjuangkan.

    “Kalau berbicara atas nama Orang Asli Papua, harus jelas siapa yang diwakili, bagaimana legalitas organisasinya, dan apa dasar kewenangannya. Jangan sampai perjuangan atas nama OAP justru hanya menjadi kepentingan kelompok tertentu,” katanya.

    Lebih lanjut, ia menilai kondisi efisiensi fiskal nasional harus menjadi perhatian bersama. Pengurangan anggaran dari pemerintah pusat turut berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah, termasuk Pemerintah Kota Sorong. Oleh sebab itu, pembangunan tidak semestinya hanya dilihat dari pembagian paket pekerjaan, tetapi juga dari upaya pemerintah menghadirkan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

    Menurut Septinus, pembangunan Kota Sorong harus memberikan manfaat bagi seluruh warga tanpa mengabaikan hak-hak khusus masyarakat asli Papua. Keberpihakan kepada OAP dan prinsip pemerataan pembangunan bagi seluruh masyarakat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.

    “OTSUS harus menjadi instrumen keadilan, bukan sumber pertentangan. Jangan sampai pengusaha OAP dan non-OAP diposisikan saling berhadapan. Yang harus kita dorong adalah peningkatan kapasitas, kemitraan usaha, kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

    Sebagai putra Tanah Malamoi, Septinus mengaku melihat pembangunan Kota Sorong terus berjalan di tengah berbagai keterbatasan anggaran. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan kritik secara konstruktif sekaligus mengapresiasi upaya pemerintah dalam membangun daerah.

    Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan dengan bahasa yang bijaksana, argumentasi yang rasional, serta didukung data yang dapat diuji kebenarannya.

    “Jangan membangun kesimpulan bahwa pemerintah telah melakukan diskriminasi atau memarginalkan masyarakat asli Papua sebelum ada pembuktian yang jelas. Silakan menyampaikan kritik, tetapi kedepankan data dan argumentasi hukum,” ungkapnya.

    Septinus juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari proses politik dan kebijakan publik. Oleh karena itu, setiap pihak perlu memahami bahwa pembangunan membutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat adat, serta seluruh elemen masyarakat.

    Menutup pernyataannya, ia mengajak para intelektual Moi dan seluruh masyarakat Papua Barat Daya untuk bersama-sama menjaga suasana pembangunan yang kondusif di Kota Sorong. Menurutnya, perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk menciptakan perpecahan di tengah masyarakat.

    “Tanah Malamoi harus menjadi tanah yang menghadirkan keadilan, berkat, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Sorong. Kalau kita mengaku sebagai intelektual Moi, mari tunjukkan kebijaksanaan dengan ikut membangun negeri sendiri. Jangan jadikan Otonomi Khusus hanya sebagai slogan politik. Mari kita kawal pembangunan berdasarkan hukum dan kepentingan rakyat Kota Sorong,” tutup Septinus Lobat, S.H.

    Pernyataan tersebut menjadi ajakan agar perdebatan mengenai pemberdayaan pengusaha OAP ditempatkan dalam kerangka hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas, sehingga semangat Otonomi Khusus benar-benar diwujudkan melalui kebijakan yang adil dan memberikan manfaat nyata.(***)

  • Skandal Kredit BRI Pasahari: 405 Pinjaman Diduga Pakai Identitas Orang Lain, Dua Orang Ditahan

    Melanesiatimes.com, Masohi Maluku Tengah – Praktik dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di BRI Unit Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, mulai terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Cepat (KECE) yang ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,21 miliar.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial ITL, seorang agen BRILink sekaligus mitra BRI Unit Pasahari, dan MPR yang diketahui menjabat sebagai manajer kredit. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026) sore

    Tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kasus ini menjadi sorotan lantaran ratusan pengajuan kredit diduga menggunakan identitas masyarakat yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman.

    Modus tersebut diduga berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan pihak yang memiliki akses dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.

    Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada periode Maret hingga September 2025. Dalam rentang waktu itu, ITL diduga mengajukan 424 permohonan fasilitas Kredit Cepat melalui aplikasi BRISPOT.

    “Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa ITL diduga mengajukan sebanyak 424 permohonan fasilitas Kredit Cepat melalui aplikasi BRISPOT. Seluruh permohonan tersebut berhasil diproses hingga pencairan,” jelas Yudha dalam konferensi pers.

    Dari ratusan pengajuan tersebut, penyidik menemukan 405 permohonan diduga menggunakan identitas orang lain. Para pemilik identitas disebut tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi data pribadi mereka digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi kredit.

    Untuk mendapatkan identitas masyarakat, ITL diduga menawarkan sejumlah uang berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Mereka kemudian diberikan alasan bahwa identitas tersebut dibutuhkan untuk pengajuan pinjaman guna membantu biaya pengobatan orang tua.

    Yudha menegaskan bahwa penggunaan identitas tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam proses penyidikan. “405 dari permohonan tersebut merupakan kredit atas nama orang lain, yang menggunakan identitas individu yang sebenarnya tidak pernah mengajukan kredit,” ungkapnya.

    Tidak hanya menyoroti peran ITL, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan MPR dalam proses pencairan kredit. Sebagai manajer kredit, MPR diduga tidak menjalankan tahapan verifikasi dan pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) program Kredit Cepat.

    Padahal, proses pengajuan kredit seharusnya melalui pemeriksaan identitas, kelengkapan dokumen, validasi data, hingga pengecekan langsung terhadap kondisi calon penerima pinjaman. Namun, sejumlah tahapan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara data pekerjaan pemohon dengan dokumentasi yang disertakan. Beberapa pemohon dicatat bekerja sebagai guru maupun karyawan swasta, sementara foto dokumentasi justru memperlihatkan aktivitas mereka di perkebunan kopra.

    Keanehan lainnya, dokumentasi tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Usaha (SKU). Bahkan, ditemukan dugaan penggunaan identitas pekerja rumah tangga oleh ITL untuk kepentingan pengajuan kredit.

    Meski terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang semestinya menjadi perhatian dalam proses analisis, MPR diduga tetap membantu memproses permohonan yang diajukan ITL hingga pinjaman berhasil dicairkan.Skandal Kredit BRI Pasahari: 405 Pinjaman Diduga Pakai Identitas Orang Lain, Dua Orang Ditahan

    Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4,21 miliar. Nilai ini memperlihatkan besarnya dampak dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat.

    Dalam perkara ini, ITL disangkakan secara primer melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara secara subsider, ITL disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a KUHP.

    Adapun MPR disangkakan secara primer melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk sangkaan subsider, MPR dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

    Penetapan kedua tersangka ini menjadi babak penting dalam pengungkapan dugaan korupsi fasilitas kredit di BRI Unit Pasahari. Masyarakat kini menantikan proses hukum yang transparan, termasuk kemungkinan terungkapnya fakta-fakta baru mengenai alur pengajuan dan pencairan dana tersebut.

    Kejari Maluku Tengah diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara menyeluruh serta mengungkap seluruh pihak yang terbukti terlibat. Sebab, persoalan ini bukan sekadar menyangkut kerugian negara sebesar Rp4,21 miliar, tetapi juga menyangkut perlindungan identitas masyarakat dan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan.

  • Pemkot Sorong Bantah Abaikan Pengusaha OAP, James Burung Ungkap Bukti Keterlibatan dalam Proyek Pemerintah

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya, Thomas Baru, terkait aspirasi pengusaha Orang Asli Papua (OAP) yang menilai pemerintah belum memberikan perhatian maksimal terhadap keterlibatan pengusaha lokal dalam pembangunan daerah.

    Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Sorong, James Burung, Wali Kota Sorong Septinus Lobat memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan sejumlah pernyataan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya terkait keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha OAP.

    Dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026), James menegaskan bahwa tudingan Pemerintah Kota Sorong tidak memperhatikan pengusaha OAP maupun mengabaikan implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan anggapan yang tidak berdasar.

    Ia menjelaskan, berdasarkan data resmi dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, sejumlah pengusaha OAP telah memperoleh paket pekerjaan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan, Cipta Karya, Bina Marga serta sejumlah OPD teknis lainnya.

    Sementara itu, pada APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah belum dapat mengakomodasi paket pekerjaan bagi pengusaha OAP sebagaimana tahun sebelumnya. Kondisi tersebut, menurut James, tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah.

    James juga mencontohkan keterlibatan pengusaha muda OAP dalam pengembangan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Salah satunya melalui PT Kasuari yang dipimpin Daniel Sedik, yang dipercaya mengelola layanan teknologi informasi di Dinas Kominfo Kota Sorong.

    “Sebagai contoh konkret, di Dinas Kominfo Kota Sorong sendiri, pengelolaan tata layanan teknologi informasi dipercayakan kepada pengusaha anak muda OAP, pimpinan PT Kasuari, Daniel Sedik, yang menjadi pionir terdepan dalam pengembangan IT milik Pemkot Sorong. Ini bukti nyata bahwa komitmen pemberdayaan itu ada dan berjalan,” ungkap James.

    Ia menambahkan, dalam satu tahun kepemimpinan Wali Kota Septinus Lobat bersama Wakil Wali Kota H. Anshar Karim, pemerintah menghadapi tantangan berupa efisiensi dan keterbatasan anggaran. Karena itu, dibutuhkan waktu serta tahapan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat, termasuk para pengusaha OAP.

    James menegaskan, pemerintah tidak menutup ruang bagi pengusaha asli Papua untuk terlibat dalam pembangunan. Namun, seluruh proses harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, ketentuan administrasi, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

    “Karena itu, kami mengimbau dan berharap kepada seluruh pihak untuk tetap profesional sesuai dengan peran masing-masing, serta tidak terjebak dalam pola pikir pragmatis. Mari kita sama-sama mendukung program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pembangunan Kota Sorong secara objektif dan konstruktif,” jelasnya.

    Lebih lanjut, James berharap Gapensi dapat mengambil peran aktif dalam melakukan penataan dan pembinaan terhadap pengusaha OAP berdasarkan wilayah domisili dan cakupan kewenangan masing-masing. Pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Sorong diharapkan dapat diakomodasi sesuai peluang di wilayah tersebut, demikian pula pengusaha yang berada di Kota Sorong maupun tingkat Provinsi Papua Barat Daya.

    Menurutnya, hal serupa juga perlu menjadi perhatian KAPP Papua Barat Daya agar organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam membangun tata kelola dan pendataan pengusaha OAP secara lebih terarah.

    Selain persoalan pemerataan kesempatan usaha, James turut mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi bagi seluruh pengusaha maupun organisasi yang menaungi mereka. Hal ini dinilai semakin penting karena proses administrasi dan berbagai tahapan pelayanan pemerintah saat ini telah menggunakan sistem digital.

    “Semua sekarang sudah by system. Ini mohon juga menjadi perhatian teman-teman, baik di Gapensi maupun KAPP PBD,” harapnya.

    Pemerintah Kota Sorong berharap polemik mengenai keterlibatan pengusaha OAP dapat disikapi secara proporsional melalui komunikasi dan koordinasi antarlembaga. Dengan demikian, aspirasi pengusaha asli Papua tetap mendapat ruang, sementara pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai aturan, kemampuan anggaran, dan prinsip transparansi.

  • Baku Pica Season II Resmi Dibuka, Pemkot Sorong Dorong Lahirnya Petinju Muda Berprestasi

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Event Baku Pica Season II yang digelar Salawaku Boxing Sorong. Kegiatan ini dinilai menjadi salah satu wadah positif bagi generasi muda untuk mengembangkan bakat, minat, serta potensi di bidang olahraga, khususnya cabang olahraga tinju.

    Apresiasi tersebut disampaikan melalui sambutan Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., M.PA., yang dibacakan Asisten III Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, S.P., saat menghadiri pembukaan Event Baku Pica Season II by Salawaku Boxing di Caffe Drei Kinder, Kilometer 10, Kota Sorong, Selasa (3/11/2026).

    Dalam sambutan tersebut, Wali Kota menyampaikan penghargaan kepada Salawaku Boxing Sorong beserta seluruh panitia penyelenggara yang telah menginisiasi kegiatan olahraga tersebut sebagai ruang pembinaan dan pengembangan kemampuan generasi muda.

    Menurutnya, Baku Pica Season II tidak sekadar menjadi ajang pertandingan untuk memperebutkan kemenangan, tetapi juga memiliki nilai penting dalam membentuk karakter, mental, kedisiplinan, keberanian, dan semangat sportivitas para atlet.

    “Olahraga tinju mengajarkan kita tentang kerja keras, ketekunan, pengendalian diri, dan kemampuan untuk bangkit menghadapi setiap tantangan. Nilai-nilai inilah yang sangat dibutuhkan dalam membentuk generasi muda Kota Sorong yang tangguh, berprestasi, dan berdaya saing,” demikian pesan Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Musa Fonataba.

    Ia juga berpesan kepada seluruh atlet yang akan bertanding agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menunjukkan kemampuan terbaik dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

    Para peserta diharapkan bertanding dengan penuh semangat, menghormati lawan, serta mematuhi seluruh ketentuan pertandingan. Sebab, menurut Wali Kota, kemenangan bukan satu-satunya tujuan dalam olahraga, melainkan bagaimana setiap atlet mampu menunjukkan kedisiplinan, menghargai sesama, dan menerima hasil pertandingan dengan lapang dada.

    Lebih lanjut, Pemerintah Kota Sorong menegaskan dukungannya terhadap berbagai kegiatan positif yang melibatkan generasi muda. Hal ini mengingat generasi muda merupakan aset sekaligus masa depan daerah yang perlu mendapatkan perhatian melalui pembinaan secara berkelanjutan.

    Wali Kota juga mengingatkan pentingnya mengarahkan potensi anak muda melalui aktivitas produktif agar tidak mudah terjerumus dalam berbagai pengaruh negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, minuman keras, pergaulan bebas, maupun tindakan kekerasan.

    “Kita menyadari bahwa generasi muda merupakan aset dan masa depan daerah. Oleh karena itu, potensi mereka harus terus dibina dan diarahkan melalui kegiatan yang produktif,” tegasnya dalam sambutan tersebut.Baku Pica Season II Resmi Dibuka, Pemkot Sorong Dorong Lahirnya Petinju Muda Berprestasi

    Melalui penyelenggaraan Baku Pica Season II, Wali Kota berharap akan muncul atlet-atlet tinju berbakat dari Kota Sorong yang mampu mengukir prestasi, bukan hanya di tingkat daerah dan provinsi, tetapi juga nasional hingga internasional.

    Harapan tersebut turut ditujukan kepada Salawaku Boxing agar terus konsisten melakukan pembinaan, memberikan kesempatan kepada talenta-talenta muda, serta membangun kolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak untuk memajukan olahraga di Kota Sorong.

    Menutup sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh pihak menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum mempererat persaudaraan, membangun kebersamaan, serta meningkatkan kemajuan dunia olahraga di Kota Sorong.

    Dengan memohon penyertaan Tuhan Yang Maha Esa, Event Baku Pica Season II by Salawaku Boxing secara resmi dinyatakan dibuka. Pemerintah Kota Sorong berharap seluruh rangkaian pertandingan dapat berlangsung aman, tertib, lancar, dan sukses.

    Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong lahirnya generasi muda Kota Sorong yang sehat, disiplin, berkarakter, serta memiliki kemampuan untuk bersaing melalui prestasi olahraga.

  • Perkuat Konsolidasi Pemuda, KNPI Raja Ampat Siapkan Musdis di 24 Distrik

    WAISAI, MELANESIATIMES.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Raja Ampat menggelar rapat pembahasan persiapan pelaksanaan Musyawarah Distrik (Musdis) KNPI di 24 distrik se-Kabupaten Raja Ampat.

    ‎Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPD KNPI Raja Ampat, Rajif Ahmad, didampingi Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Yohan Sauyai, serta Bendahara KNPI, Arif Tuhepaly. Turut hadir sejumlah pengurus DPD KNPI Raja Ampat lainnya.

    ‎Dalam pembahasan tersebut, fokus utama diarahkan pada persiapan dan pematangan agenda Musyawarah Distrik sebagai bagian dari konsolidasi organisasi serta penguatan struktur kepengurusan KNPI hingga ke tingkat distrik.

    ‎Ketua DPD KNPI Raja Ampat, Rajif Ahmad, menyampaikan bahwa Musyawarah Distrik merupakan langkah penting untuk membangun kekuatan organisasi kepemudaan yang lebih terstruktur, solid, dan mampu menjangkau seluruh elemen pemuda di wilayah Raja Ampat.

    ‎”Musyawarah Distrik ini bukan sekadar agenda organisasi, tetapi menjadi momentum untuk menyatukan pemuda, memperkuat konsolidasi, serta membuka ruang bagi generasi muda di setiap distrik untuk terlibat aktif dalam KNPI. Kami ingin pemuda di 24 distrik memiliki ruang yang sama untuk berorganisasi, menyampaikan gagasan, dan mengambil bagian dalam pembangunan daerah,” ujar Rajif.

    ‎Menurutnya, KNPI harus hadir sebagai rumah besar bagi pemuda dan organisasi kepemudaan, sekaligus menjadi wadah untuk membangun kapasitas, karakter, solidaritas, serta kepemimpinan generasi muda.

    ‎Ia juga berharap melalui Musyawarah Distrik dapat lahir kader-kader pemuda yang memiliki semangat pengabdian, mampu menjaga persatuan, serta berani memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

    ‎”Pemuda jangan hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan. Kita harus mengambil peran, menghadirkan gagasan, membangun kreativitas, dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan di daerah. KNPI harus menjadi wadah yang menyatukan potensi tersebut,” tambahnya.

    ‎Melalui rencana pelaksanaan Musyawarah Distrik di 24 distrik, DPD KNPI Raja Ampat berupaya memperluas partisipasi generasi muda sekaligus memperkuat peran organisasi sebagai mitra strategis dalam pembangunan sumber daya manusia dan kemajuan daerah.

    ‎Dengan semangat persatuan dan kebersamaan, KNPI diharapkan mampu menjadi ruang berhimpun, berproses, dan berkolaborasi bagi seluruh elemen pemuda di Kabupaten Raja Ampat

  • Polda Papua Barat Daya Musnahkan Barang Bukti Tembakau Sintetis dari Dua Tersangka, Total 16,75 Gram

    Melanesiatimes.com, Aimas PBD – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua tersangka berinisial MH dan KA. Pemusnahan berlangsung di Markas Polda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026), mulai pukul 12.00 WIT.

    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika ditangani sesuai prosedur hukum, sekaligus mencegah barang terlarang tersebut kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.

    Kasubbid PID Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara narkotika dengan dua orang tersangka.

    Dari tersangka MH, polisi memusnahkan barang bukti berupa satu plastik bening ukuran sedang dan 37 plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis. Total berat bersih barang bukti tersebut mencapai 9,55 gram.

    Sementara dari tersangka KA, barang bukti yang diamankan berupa 28 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bersih mencapai 7,2 gram.

    Dengan demikian, total barang bukti dari kedua perkara tersebut mencapai 16,75 gram. Namun, masing-masing satu bungkus dengan berat bersih 1 gram dari barang bukti kedua tersangka terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik.

    Langkah penyisihan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan pembuktian dalam proses penegakan hukum, sehingga barang bukti yang diperlukan untuk pemeriksaan ilmiah tetap tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pemusnahan ini sekaligus memperlihatkan tahapan penanganan perkara narkotika yang tidak berhenti pada pengungkapan dan penangkapan tersangka, tetapi berlanjut hingga pengelolaan barang bukti melalui mekanisme hukum.

    Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, peredaran gelap narkotika tidak hanya menjadi persoalan keamanan, tetapi juga ancaman terhadap masa depan generasi muda.

    Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap lingkungan sekitar, terutama apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun aktivitas peredaran gelap narkotika.

    “Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” demikian imbauan yang disampaikan melalui keterangan Polda Papua Barat Daya.

    Ia juga menekankan pentingnya membangun kepedulian bersama agar lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Papua Barat Daya, tidak menjadi ruang bagi berkembangnya jaringan peredaran narkotika.

    Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya kembali mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

    Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

    Polda Papua Barat Daya pun mengajak masyarakat menjadikan perang terhadap narkoba sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika. (***)

  • Polresta Sorong Kota Edukasi Pelajar SMA Agustinus, Wakapolresta Ingatkan Bahaya Narkoba dan Radikalisme

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Upaya melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba, pergaulan negatif hingga paham radikalisme terus dilakukan Polresta Sorong Kota. Melalui program Quick Wins Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat, jajaran kepolisian menyambangi SMA Agustinus Kota Sorong untuk memberikan edukasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Senin (2/11/2026).

    Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 07.15 WIT tersebut dipimpin Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. Turut hadir kepala sekolah, para guru serta siswa-siswi SMA Agustinus Kota Sorong.

    Dalam kegiatan Polisi Peduli Pendidikan itu, Wakapolresta memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, mulai dari pengenalan jenis dan golongan narkotika, dampak terhadap kesehatan fisik dan mental, hingga berbagai langkah pencegahan yang dapat dilakukan sejak dini.

    Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Ketergantungan, kerusakan fungsi otak, gangguan kesehatan hingga hilangnya kesempatan meraih cita-cita menjadi sejumlah dampak yang harus dipahami oleh para pelajar.

    Karena itu, para siswa diminta tidak sekali-kali mencoba narkoba, baik karena rasa penasaran maupun pengaruh lingkungan pergaulan. Menurutnya, kemampuan menolak ajakan negatif merupakan salah satu bentuk perlindungan diri yang harus dimiliki setiap pelajar.

    “Adik-adik sekalian adalah generasi penerus bangsa. Jangan pernah merusak masa depan hanya karena ingin mencoba sesuatu yang dapat membahayakan diri sendiri. Katakan tidak pada narkoba, fokuslah belajar, raih cita-cita, dan jadilah kebanggaan orang tua, keluarga serta masyarakat,” pesan AKBP Gleen Rooi Molle.

    Selain memberikan pemahaman tentang narkoba, Wakapolresta juga mengingatkan pentingnya membangun lingkungan pergaulan yang sehat. Para siswa didorong untuk lebih selektif memilih teman, aktif mengikuti kegiatan positif, meningkatkan prestasi akademik serta menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua dan guru ketika menghadapi persoalan.

    Pada kesempatan tersebut, pihak sekolah turut menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, salah satunya kebiasaan sebagian siswa bermain biliar maupun gim di luar lingkungan sekolah ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.

    Menanggapi hal itu, Wakapolresta mendorong penguatan koordinasi antara kepolisian, Satpol PP dan pihak sekolah. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar di luar sekolah sekaligus mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang dapat mengganggu pendidikan.

    Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah potensi penyebaran paham radikalisme di kalangan pelajar. Wakapolresta menekankan pentingnya menanamkan nilai toleransi, menghormati perbedaan, serta tidak mudah terpengaruh ajakan atau informasi yang mengarah pada tindakan ekstrem.

    Para siswa juga diingatkan agar senantiasa menjaga persatuan dan kerukunan, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Sikap saling menghargai dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun generasi muda yang berkarakter dan memiliki rasa kebangsaan.

    Kegiatan edukasi tersebut berlangsung dalam suasana interaktif. Wakapolresta mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para siswa untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mereka terhadap materi Kamtibmas yang disampaikan. Antusiasme terlihat dari para pelajar yang aktif memberikan jawaban. Beberapa siswa yang berhasil menjawab pertanyaan juga memperoleh hadiah sebagai bentuk apresiasi dan motivasi.

    Melalui kegiatan ini, Polresta Sorong Kota berharap para pelajar tidak hanya memahami berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan, tetapi juga mampu menerapkan perilaku disiplin, bertanggung jawab dan menjauhi tindakan yang bertentangan dengan hukum.

    Program Polisi Peduli Pendidikan sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polresta Sorong Kota untuk memperkuat kemitraan dengan lembaga pendidikan. Kehadiran polisi di sekolah diharapkan tidak sebatas menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pembinaan dan membangun kesadaran hukum sejak usia dini.

    Dengan kolaborasi antara kepolisian, sekolah, keluarga dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang aman, sehat dan kondusif, sehingga generasi muda Kota Sorong dapat tumbuh menjadi pribadi berprestasi, berkarakter serta terbebas dari narkoba dan pengaruh paham ekstrem.

  • Polda PBD Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat, Kerugian Negara Capai Rp4,6 Miliar

    Melanesiatimes.com, Aimas PBD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,6 miliar.

    Penetapan kedua tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda PBD di ruang rapat Endra Dharmalaksana, pada Senin (2/11/2026).

    Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    Dalam keterangannya, Iwan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana.

    “Setelah kita melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan lebih dari dua alat bukti, saat ini kita sudah dapat menetapkan tersangka dari perkara perjalanan dinas dalam negeri yang terjadi di Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024,” ungkap Iwan.

    Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda PBD telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi. Mereka terdiri dari pegawai dan tenaga honorer Inspektorat, pihak-pihak yang menerima surat tugas dan kuitansi perjalanan dinas, pihak perbankan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

    Dari keseluruhan saksi tersebut, sebanyak 47 orang merupakan staf, pegawai dan tenaga honorer Inspektorat. Kemudian 24 orang lainnya merupakan pihak yang berkaitan dengan penerimaan surat tugas dan kuitansi, sementara sisanya berasal dari pihak perbankan dan sejumlah instansi maupun perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

    Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan perjalanan dinas dalam negeri Tahun Anggaran 2024, rekening koran, satu unit kendaraan Mitsubishi Xpander, dua unit laptop, dua buah flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp109.461.000.

    Tidak hanya itu, penyidik juga meminta audit perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI. Hasil audit tersebut menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar yang berasal dari sejumlah komponen belanja perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan realisasi kegiatan.

    Iwan merinci, kerugian tersebut meliputi belanja perjalanan dinas fiktif yang bersumber dari Uang Persediaan (UP) sebesar Rp191.273.401, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang bersumber dari UP sebesar Rp25.924.900.

    Selanjutnya, ditemukan belanja perjalanan dinas fiktif yang bersumber dari Tambahan Uang Persediaan (TUP) dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar. Selain itu, terdapat pula kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang bersumber dari TUP sebesar sekitar Rp547 juta.

    “Jadi, berdasarkan hasil audit BPK RI, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp4,6 miliar. Kerugian tersebut berasal dari perjalanan dinas yang diduga fiktif maupun pembayaran yang melebihi ketentuan,” jelasnya.

    Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti elektronik melalui Laboratorium Forensik di Jayapura. Selain itu, sejumlah ahli turut dimintai keterangan, di antaranya ahli dari Kementerian Dalam Negeri, BPK RI, ahli keuangan daerah, serta ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara.

    Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, Ditreskrimsus Polda PBD akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial atau bernama Nicolas Asmuruf, S.E., yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, serta Dorotius Darius Jitmau, S.E., yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Inspektorat pada tahun yang sama.

    Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP serta ketentuan penyertaan sebagaimana Pasal 20 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

    Polda PBD Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat, Kerugian Negara Capai Rp4,6 Miliar
    Barang Bukti Berupa Dokumen, Uang dan Mobil

    Menguraikan konstruksi perkara, Iwan menyampaikan bahwa Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya pada Tahun Anggaran 2024 memiliki alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sekitar Rp11,3 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp6,2 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

    Namun, penyidik menduga penggunaan anggaran yang telah dicairkan tersebut tidak seluruhnya diperuntukkan bagi kegiatan perjalanan dinas sebagaimana mestinya. Sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran.

    Menurut Iwan, salah satu penggunaan dana yang sedang didalami penyidik adalah untuk menyelesaikan temuan BPK pada Inspektorat Tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) serta pembayaran cicilan atau pelunasan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander.

    “Anggaran yang sudah diserap tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan beberapa item, di antaranya temuan BPK tahun 2023, pembagian THR, serta membayar cicilan atau melunasi pembelian satu unit mobil Xpander,” bebernya.

    Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas, tersangka Dorotius Darius Jitmau diduga tidak bekerja sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat tiga orang staf yang turut membantu pembuatan 19 dokumen LPJ tersebut.

    Penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan ketiga staf dimaksud guna mengetahui sejauh mana peran masing-masing dalam proses penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang kini menjadi bagian dari pembuktian perkara.

    Iwan menegaskan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemerintahan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Polda Papua Barat Daya melalui Ditreskrimsus memastikan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan yang diperoleh.

  • Kelly Kambu dan Jhon Way Kompak Dorong Penghijauan, Targetkan Hutan PBD Kembali Hijau

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD – Gerakan penghijauan melalui aksi nyata penanaman pohon yang diinisiasi Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia Provinsi Papua Barat Daya (Pengda JMSI PBD) bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong mendapat dukungan dari berbagai pihak.

    Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berencana memperluas gerakan tersebut dengan menyiapkan ribuan bibit pohon untuk memulihkan kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

    Aksi bertajuk Green Collaboration tersebut berlangsung di Bukit Wisata Rohani, kompleks Malanu Kampung, Kota Sorong, pada Minggu (1/11/2026).

    Kegiatan yang dipusatkan di kawasan terdampak kebakaran itu melibatkan berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, organisasi pecinta alam, pemerintah daerah hingga komunitas masyarakat.

    Kegiatan penghijauan ini turut dihadiri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA), serta sejumlah perwakilan pemerintah daerah.

    Dua pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang hadir sekaligus terlibat langsung dalam penanaman pohon yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, dan Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Daya, Jhon Way.

    Dalam kesempatan tersebut, Julian Kelly Kambu menegaskan bahwa pemulihan lingkungan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

    Kelly Kambu dan Jhon Way Kompak Dorong Penghijauan, Targetkan Hutan PBD Kembali Hijau

    Menurutnya, gerakan penghijauan menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang terdampak kebakaran, sekaligus mengantisipasi ancaman banjir dan menjaga kualitas udara di tengah pesatnya pembangunan daerah.

    “Gerakan ini kecil, tetapi dampaknya besar. Kita bertindak lokal, berpikir global. Kota Sorong sebagai ibu kota provinsi terus berkembang sehingga mitigasi lingkungan harus menjadi perhatian bersama,” ujar Kelly Kambu saat mengikuti penanaman pohon.

    Ia menjelaskan, kawasan yang mengalami kebakaran harus segera diselamatkan dan ditata kembali agar fungsi lingkungan dapat pulih. Selain sebagai kawasan konservasi, wilayah tersebut juga memiliki potensi dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau sekaligus destinasi wisata yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk rekreasi.

    Dukungan terhadap gerakan JMSI dan DEMA IAIN Sorong bahkan akan ditindaklanjuti dengan program penghijauan berikutnya. Julian mengungkapkan, DLH Papua Barat Daya berencana menyiapkan sekitar 1.000 bibit pohon mahoni untuk mendukung aksi penanaman lanjutan.

    Untuk merealisasikan rencana tersebut, DLH akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Papua Barat Daya guna memperkuat penyediaan bibit, termasuk mendorong pengembangan pembibitan secara berkelanjutan.

    Julian menyebutkan, kebutuhan bibit pohon ke depan diperkirakan mencapai ratusan ribu. Hal ini mengingat kawasan yang terdampak kebakaran tidak hanya berada di Kota Sorong, tetapi juga tersebar di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong.

    Karena itu, ia mengajak mahasiswa, perguruan tinggi, Pramuka, komunitas lingkungan, serta masyarakat setempat untuk mengambil bagian dalam gerakan pemulihan lingkungan, termasuk berkontribusi menyiapkan bibit pohon yang nantinya dapat digunakan dalam kegiatan penghijauan.

    “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat lokal, untuk menyiapkan bibit dan memulihkan kawasan yang terbakar,” tandasnya.

    Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong itu berharap, gerakan penghijauan yang dimulai melalui kolaborasi JMSI dan DEMA IAIN Sorong dapat terus berlanjut hingga 2027 dengan jangkauan wilayah yang lebih luas.

    Menurutnya, langkah pencegahan dan pemulihan lingkungan harus dilakukan sejak dini agar kerusakan alam tidak semakin meluas dan memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat.

    “Lebih baik mencegah daripada mengobati. Kita harus bergerak bersama untuk menjaga lingkungan dan memastikan pembangunan berjalan seiring dengan kelestarian alam,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, Jhon Way, mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam aksi penghijauan tersebut. Ia menilai, gerakan penanaman pohon harus terus dilakukan secara konsisten agar kawasan hutan yang mengalami kerusakan dapat kembali hijau dan berfungsi sebagaimana mestinya.

    Penanaman Pohon dilakukan oleh dua kepala Dinas, Julian Kelly Kambu bersama Jhony Way
    Penanaman Pohon dilakukan oleh dua kepala Dinas, Julian Kelly Kambu bersama Jhony Way

    Menurut Jhon, keberadaan pepohonan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk menyerap karbon dan menghasilkan lingkungan yang lebih sehat.

    “Kita tanam pohon hari ini, dapat menghasilkan hutan yang asri, hijau dan tidak terbakar lagi,” ucap Jhon Way.

    Mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Papua Barat Daya itu juga mengingatkan pentingnya membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan secara sembarangan serta membiasakan diri membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

    Jhon berharap, kegiatan penghijauan tidak berhenti sebatas seremoni penanaman, tetapi dilanjutkan dengan pemeliharaan dan pengawasan terhadap bibit yang telah ditanam sehingga dapat tumbuh dengan baik.

    Melalui kolaborasi JMSI PBD dan DEMA IAIN Sorong bersama pemerintah daerah serta berbagai elemen masyarakat, aksi Green Collaboration diharapkan menjadi momentum membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan Karhutla di Papua Barat Daya.